Topswara.com -- Belakangan ini marak pemutusan hubungan kerja ( PHK) massal terjadi di mana-mana. Ini merupakan salah satu indikasi menunjukkan kondisi ekonomi dunia yang sedang sulit. PHK adalah cara jitu para pengusaha jika ingin mengurangi biaya ongkos prodduksi.
Contohnya di Indonesia PHK besar-besaran terjadi karena kurangnya permintaan terhadap barang yang di produksi, sehingga untuk mengurangi ongkos biaya produksi perusahaan melakukan PHK. Karena perusahaan menganggap pekerja termasuk kedalam biaya produksi.
Maka apabila ingin menghemat biaya produksi langkah tepat dan efisien yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengurangan tenaga kerja secara masal.
Satu per satu pabrik industri padat karya, seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya, alias tutup. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tak terelakkan lagi.
Namun siapa sangka, bukan hanya buruh/pekerja saja yang terdampak oleh adanya fenomena PHK, melainkan warga di sekitar pabrik yang tutup itu pun turut terkena imbasnya. (cnbcindonesia.com/14/06/2024)
Kondisi perekonomian Indonesia di hadapkan dengan keadaan yang sulit. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bertebaran di mana-mana. Buruh perkantoran, pabrik, hingga star up juga dihantui pemecatan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Teranyar, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK. Namun, perusahaan enggan mempublikasikan jumlah pekerja yang terkena PHK. . (cbncindonesia.com/15/06/2024)
PHK masal ini terjadi secara serempak karena badai resesi yang terjadi secara gelobal. Ini di picu oleh penerapan sistem hidup saat ini yang rusak yaitu sistem kapitalisme. Dikatakan rusak karena bertentangan dengan akidah Islam serta melawan dari fitrah yang seharusnya.
Sehingga menghasilkan permasalahan rumit dalam berbagai sektor termasuk sektor ekonomi. Semua ini menjadi pemicu gelombang PHK masal yang menambah angka pengangguran terus bertambah.
Di sisi lain menunjukkan bahwa janji-janji presiden pada masa kampanye akan membuka lapangan pekerjaan yang luas tidak terwujud. Semuanya hanya tinggal janji tanpa ada kejelasannya.
Di tambah lagi dengan pembuatan Undang-Undang Ciptakerja yang baru, juga tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Malah makin menambah beban bagi para pekerja karena ada salah paradigma dalam memandang peran negara.
Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi pemilik modal, sehingga hanya memihak dan menguntungkan para pengusaha. Apalagi adanya mekanisme outsorcing yang makin menyusahkan rakyat.
Membuat para pekerja harus bekerja seperti robot dengan segala tekananan yang ada tanpa bisa menuntuk hak-hak perlindungan dari negara. Semua kerusakan ini lahir dari penerapan sistem kapitalisme dimana negara beroreantasi pada keuntungan semata dengan rakyat sebagai lahan bisnisnya. Sungguh terlihat jelas peran negara mandul dalam mensejahterakan rakyatnya.
Berbeda dengan sistem Islam. Di mana Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan hukum syarak dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam.
Di dalam sistem Islam kesejahteraan rakyat di ukur berdasarkan terpenuhinya hajat hidup individu per individu bukan per kapita seperti saat ini. Negara juga akan menjaga iklim usaha yang kondusif dengan berbagai kebijakan negara termasuk dalam pengelolaan SDA yang menjadi tanggung jawab negara yang akan membuka banyak lapangan kerja.
Di mana negara menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas dan merata sebab sumber daya alam dikelolah oleh negara bukan di serahkan kepada asing atau perseorangan. Sehingga kekayaan alam dan bumi lainnya hanya di peruntuhkan bagi kemaslahatan umat bukan malah memperkaya diri sendiri. Agar tidak adanya pengangguran yang mengakibatkan angka kemiskinan menjulang tinggi.
Semua ini hanya mampu terwujud dalam penerapan syariat Islam secara kaffah yang di jalankan oleh seorang khalifah sebagai pelaksanya. Sejatinya hidup di dalam negara Islam ini sangatlah aman dan damai. Dimana di dalam sistem Islam lah semua perkara kehidupan sudah diatur.
Wallahu a’lam bisshawab.
Oleh: Siti Zylqori Ivlatia
Aktivis Muslimah
0 Komentar