Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maksiat dalam Rumah Tangga, Membawa Mafsadat

Topswara.com -- Luar biasa ujian rumah tangga di era digital. Kemaksiatan mudah sekali masuk rumah dan dilakukan anggota keluarga, hingga mengundang mafsadat. Kasus suami yang dibakar istri gara-gara judi online, hanyalah salah satu tragedi pilu gara-gara kemaksiatan masuk ke rumah. 

Sepasang suami istri di Mojokerto ini sama-sama anggota polisi. Sebagai penegak hukum, mestinya mereka yang paling paham untuk tidak melanggar hukum. Nyatanya, suami malah judi. Istri malah membakarnya. Dua-duanya tindakan kriminal. Sungguh ironis bukan?

Padahal keduanya masih muda. Ketiga anaknya masih balita. Sedang lucu-lucunya dan butuh kasih sayang ayah ibunya. Harusnya masih fase madu, di mana masa depan rumah tangganya masih panjang. Masih fase merajut mimpi akan kebahagiaan membersamai buah hati yang di antaranya kembar. Ya Allah, betapa berat ujian anak-anak tidak berdosa ini.

Kasus ini hanyalah satu contoh, hancurnya keluarga gara-gara ada kemaksiatan di dalam rumah tangga. Marak sekali jenis kemaksiatan yang memicu kehancuran keluarga, antara lain:

1. Zina

Sedang musim istri-istri speak up tentang perselingkuhan suaminya yang berzina dengan orang lain. Ada yang dengan asisten rumah tangga, ada yang dengan teman dan ada yang dengan mantan. Mengapa mereka mudah sekali tergoda melakukan zina? Karena sarana untuk bertemu pasangan zina begitu mudah. Entah melalui room chat, media sosial maupun aplikasi kencan. 

Maka, jika salah satu pasangan sudah berzina, rumah tangga pun di ambang kehancuran. Memang, ada yang bisa memaafkan, tobat dan rujuk. 

Namun, orang yang sudah menikah lalu berzina, harusnya dihukum rajam sampai mati. Mereka tidak berhak hidup. Harusnya sudah jadi mayat, jika ditegakkan hukum Islam. Sayang, karena tidak tegak hukum rajam, pezina-pezina ini masih gentayangan bak mayat hidup. Tentu saja tidak membawa kebaikan dalam rumah tangga. 

2. Riba/Pinjol

Sudah demikian parah riba masuk ke rumah tangga. Bukan hanya transaksi perbankan berupa utang-piutang berbunga, tapi juga varian riba lainnya. Seperti kartu kredit, asuransi, dan yang paling meresahkan adalah pinjaman online (pinjol).

Tahun 2023 saja, ada 25 orang bunuh diri karena pinjol, bank keliling dan bank emok. Jumlah ini tertinggi dalam lima tahun terakhir (liputan6). Menambah derita. Mereka berpikir sempit, memilih riba sebagai solusi masalah keuangan, padahal itulah awal malapetaka keuangan rumah tangga. Pemicu kehancuran pernikahan. Dikiranya bunuh diri maka urusan selesai. Padahal mereka mati meninggalkan beban untuk ahli warisnya.

Karena itu, jaga rumah tangga kita jangan sampai terkena riba. Bukan hanya tidak berkah di dunia, kelak di akhirat juga akan mendapatkan siksa. Na’udzubillah.

3. Judi Online

Di Cianjur, ratusan istri gugat cerai suami karena kecanduan judi online. Namun, tidak hanya suami yang kecanduan judi, para istri juga terbius judi yang menjanjikan kekayaan semu itu. 

Bahkan sampai ada suami yang menceraikan istri gara-gara kecanduan judi online hingga menghabiskan uang Rp1 miliar. Bayangkan, seorang ibu bisa-bisanya terlibat judi dengan nilai miliaran. Kecanduan betul.

Itu baru di satu kota. Tidak jauh berbeda di kota lain. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Mereka adalah pelajar hingga ibu rumah tangga. 

Keluarga seperti apa yang akan dihasilkan dari judi online? Sudahlah uang yang didapat haram, kecanduan judi online sudah pasti melalaikan tanggung jawab dan kewajiban semua pihak. Karena itu, jauhkan keluarga dari judi online.

4. Miras

Mabuk-mabukan adalah perkara yang dilarang Islam dengan tegas. Penyebabnya, banyak mudharat yang dipicu oleh orang yang mabuk miras. Minuman keras sangat merusak kesehatan. Dia mendapat julukan sebagai induk dari semua jenis kejahatan. Misalnya, memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan berujung perceraian.

InsyaAllah rumah tangga kita terjaga dari miras, karena sebenarnya sudah umum diketahui bahwa miras itu haram dan merusak.

6. Ponzi 

Belum lama ini marak ibu-ibu tertipu arisan online. Sudah setor uang, ternyata tidak mendapatkan haknya. Sementara sebagian sudah menikmati tarikan besar yang menguntungkan. Inilah skema ponzi alias tipu-tipu berkedok arisan, investasi atau tolong menolong. Cirinya, siapa yang setor duluan, dia akan mendapat bagian yang banyak duluan. 

Dari mana uangnya? Dari anggota yang setor belakangan. Walhasil, pada suatu titik, saat jumlah yang setor sedikit, maka keuntungan yang dibagi-bagi pun macet. Maka, peringatan untuk para ibu, jangan mudah tergiur iming-iming kekayaan secara cepat. Boleh jadi di sana ada pelanggaran syariat. 

Demikianlah berbagai kemaksiatan yang merusak pernikahan. Semoga kita semua terhindar dari hal-hal demikian.


Oleh: Kholda Najiyah 
Founder Salehah Institute
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar