Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online, Menang Dapat Cuan, Kalah Dapat Bansos?

Topswara.com -- Di era globalisasi saat ini, tentunya tidak asing dengan segala bentuk perkembangan teknologi informasi termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan berbasis online. 

Seakan tidak cukup menjamurnya kasus pinjaman online (pinjol), beberapa waktu lalu muncul kasus judi online (judol). Bagaimana tidak? Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. 

Jika di masa lalu, judi marak secara offline maka sekarang telah berkembang menjadi judol yg dampaknya lebih buruk dari jaman dulu. Senada dengan berita dari kumparan.com, bahwa
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan adanya upaya nyata dalam hal penanganan. 

Kemenko PMK dikabarkan telah mencoba melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan agar pelaku judol masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jumlah yang diketahui praktik judi daring kian hari kian mengalami perkembangan. 

Koordinator Kelompok Humas PPATK (Natsir Kongah) telah menyampaikan, hingga Mei 2024 terdapat sejumlah 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. Dalam paparannya, Natsir menyebut judol telah menjadi transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan menembus persentase 32,1 persen. 

Hal tersebut bahkan mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan tindak pidana korupsi yakni sebesar 7 persen.

Sungguh mencengangkan bahwasannya kasus demi kasus terjadi akibat dari kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kasus judol misalnya; menang dapat cuan (uang atau keuntungan), kalah dapat bansos (bantuan sosial dari pemerintah dengan persyaratan tertentu). Hingga akhirnya kelak di akhirat akan dipertanggung jawabkan segala amal perbuatan selama di dunia termasuk dosa judol.

Kemiskinan, seringkali menjadi solusi instan utama untuk terjun ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan yang tiada ujungnya. Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya sedikit kesadaran pemerintah akan dampak kerusakannya, namun cara pandang atas persoalan dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan judol sebenarnya. 

Berbeda dengan Islam yang telah menetapkan dengan tegas, bahwa hukum judol haram secara mutlak yakni berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” . 

Sehingga negara seharusnya memberantas judol tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan Junnah bagi seluruh umat tanpa terkecuali.


Triani Agustina
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar