Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Kolektif Kian Masif

Topswara.com -- Indonesia ditetapkan sebagai negara peringkat satu judi online (judol) sedunia. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa sebanyak Rp. 327 triliun terputar dalam poros judol di Indonesia. Jumlah yang cukup fantastis. 

Tidak heran jika Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kelabakan dan menyusun langkah penanganan pada masyarakat. Pihaknya membentuk satgas yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, Kemenko Polhukam, dan apparat penegak hukum. (voaindonesia.com 22/4)

Tidak hanya itu, Budi Arie menggandeng para Internet service profider (ISP) untuk bekerjasama memberantas judol mulai dari menghapus iklan-iklan hingga memblokir akses judol. Budi Arie menegaskan bagi para pengelola platform digital yang melanggar dikenakan denda hingga 500 juta rupiah per konten. (CNNIndonesia.com 29/5)

Sudah menjadi pengetahuan umum bagi tiap muslim bahwasanya judi hukumnya haram. Sebagaimana yang terdapat dalam Q.S Al-Maidah: 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Bahkan sudah nampak jelas mudarat dari judol di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2024 sudah terjadi empat kasus bunuh diri yang salah satunya dilakukan oleh seorang anggota TNI AL. 

Tidak hanya itu, di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 961 gugatan cerai dari 3.169 gugatan disebabkan oleh judol. Judol seringkali memeras habis harta pemainnya hingga menumpuk utang demi bertaruh nominal uang yang menggiurkan. 

Mengapa negeri yang mayoritasnya muslim ini justru menjadi peringkat wahid dalam permainan judol? 

Penyebab Maraknya Judol

Penyebab pertama yang menumbuh suburkan judol di Indonesia adalah kemudahan akses dan kelalaian pemerintah mengawasi jagat maya. Iklan judol saat ini cukup marak mulai dari pencarian google, hingga sosial media seperti Instagram, X, Facebook, Tiktok, dan sebagainya. Selain itu, aksesnya yang cukup gampang membuat orang yang tergiur dengan mudah merealisasikan niat buruknya. 

Penyebab kedua adalah tuntutan ekonomi yang menghimpit. Di tengah ramainya PHK dan penyempitan lapangan kerja, ditambah dengan meroketnya harga-harga bahan pokok menuntut para pencari nafkah untuk mengahasilkan cuan yang banyak demi memenuhi kebutuhan. 

Selain itu, virus hedon dan flexing menjadi rangsangan bagi kaum pas-pasan untuk mencari uang lebih demi membeli gaya hidup borjuis. Bagi mereka, judol adalah setitik harapan untuk memenuhi hal tersebut. Sebab dengan judol, kita mempertaruhkan nominal uang yang tak seberapa untuk menghasilkan uang yang tidak terhingga. 

Penyebab ketiga adalah ketakwaan individu yang hilang. Tidak sedikit orang yang paham akan keharaman judi. Namun dengan gerusan tuntutan zaman dan iming-iming digit besar yang mampu diperoleh dari judol meruntuhkan ketakwaan individu. 

Tidak memikirkan halal haram lagi, asal bisa memperoleh fulus semua ditempuh. Tanpa sadar menimbulkan kerusakan-kerusakan baru dan kehilangan berkah dari harta yang diperoleh. 

Solusi Efektif

Untuk kasus judi kolektif yang sudah masif hingga nampak jelas kerusakannya di tengah masyarakat, membutuhkan andil negara untuk memberantas. Sebelum semakin masif dan ternormalisasi dalam perspektif masyarakat. Untuk itu, negara bertanggung jawab memberantas hingga akar tuntas.

Namun, negara yang mampu menyelesaikan adalah negara yang menerapkan sistem Islam. Sebab, negara ini mampu menciptakan ketakwaan negara hingga individu. Semua peraturan dan sistem berbagai lini kehidupan diatur dengan aturan Islam yang syaamil (menyeluruh) lagi kaamil (lengkap).

Maka negara bertanggung jawab akan pemenuhan kebutuhan primer rakyatnya. Dengan membuka lapangan pekerjaan halal yang luas, menjaga stabilitas harga, dan mengoptimalkan sektor produksi serta distribusi barang. Dengan begitu, masalah mendasar manusia tentang pemenuhan kebutuhan terselesaikan. Menutup satu peluang maksiat pada masyarakat.

Selanjutnya, negara juga menegakkan sangsi tegas bagi para penyelenggara hingga pelaku judol. Karena melanggar syariat Allah dan merusak akhlak umat. Negara juga menjaga sebaran konten di jagat maya. Melanggar eksisnya iklan judol di sosial media dan memblokir situs-situs judi online.

Masyarakat sebagai elemen penting negara juga memiliki kesadaran akan ketaatan berjamaah. Yang mana ketaatan ini terbentuk dari para individu yang bertakwa. Oleh karena itu mereka aktif amar makruf nahi mungkar dan ikut andil secara kooperatif mencegah adanya judi online. 

Para individu bagian dari masyarakat Islam ini tentu memilih untuk menempuh jalan halal mendapatkan harta asalkan berkah daripada menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan.

Hal-hal demikian tidak kita dapati dalam sistem hari ini yang pondasinya bukanlah hukum Allah. Solusi yang hadir hanya bersifat normalitas saja. Tidak efektif dan menyelesaikan masalah hanya di permukaan.

Negara Islam dengan penerapan syariat secara kafah akan mewujudkan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Dalam kasus judol, maka negara mewujudkan hifzhul maal (penjagaan harta). Negara memastikan masyarakat memiliki sumber penghidupan yang halal dan berkah. Bukan apa saja boleh asal mendapat keuntungan. 

Dalam negara Islam, jangankan judol menjadi fenomena kolektif seperti sekarang. Ada satu dua saja mungkin tidak ada, karena negara semenjak awal mencegah tersebarnya sesuatu yang mungkar di tengah umat.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sekarang belum cukup. Karena sebatas penyuluhan dan pemblokiran. Pemblokiran pun akan sulit karena ada pihak-pihak dalam tubuh pemerintah sendiri yang tidak kooperatif sudah berjabat tangan untuk bekerjasama saling melindungi dan memberi keuntungan. Hanya dalam Islam, semua ini dapat terwujud.


Oleh: Qathratun 
Member @geosantri.id
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar