Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Izin Freeport Diperpanjang, Siapa yang Diuntungkan?

Topswara.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi (sindonews.com, 31/5/2024).

Perpanjangan kontrak menjadikan asing makin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia, PT Freeport Indonesia dan perusahaan tembaga, besi, timbal, atau seng lainnya, diberikan izin ekspor hanya sampai 31 Mei 2024. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.6 tahun 2024, artinya pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024.

Syarat penambahan saham untuk Indonesia tetap merugikan Indonesia dan rakyat Indonesia sebagai pemilik SDA. 
 
Pengelolaan SDA ala kapitalisme menimbulkan banyak masalah, baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan rakyat.

Islam memiliki sistem ekonomi yang menetapkan konsep kepemilikan. SDA adalah bagian dari kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.

Dalam Islam, tambang adalah bagian dari SDA, yang merupakan kepemilikan umum, yang dikelola oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat.

Barang tambang yang kandungannya tidak
terbatas ini ada dalam hadist Nabi
Muhammad SAW, tentang Abyad
ibn Hamal yang meminta kepada Nabi Muhammad SAW agar diizinkan mengelola tambang garam di daerah
Ma’rab. Abyad ibn Hamal datang kepada Rasulullah SAW meminta (tambang)
garam, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Beliau : “Wahai Rasulullah SAW, tahukah apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir”.
Lalu ia berkata : " kemudian Rasulullah SAW pun menarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud).

Rasulullah SAW sejak seribu empat ratus tahun yang lalu bersabda bahwa manusia harus berserikat dalam tiga hal: api (energi), air dan tanah lapang. Rasulullah SAW telah memberi ajaran agar manusia berhati-hati dalam memanfaatkan tiga hal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tiga hal tersebut harus dalam penguasaan negara. 

Negara harus bisa mengontrol pemanfaatan tiga elemen yang dianugerahkan Allah SWT tersebut. Tidak boleh diserahkan kepada swasta.

Pengelolaan tambang oleh negara dalam sistem Islam akan menguntungkan negara.

Islam sebagai sistem aturan kehidupan yang sempurna dan paripurna, memiliki mekanisme pengelolaan dan pembiayaan industri milik umum seperti industri tambang, yaitu pembiayaan oleh negara.

Adapun komponen-komponen biaya yang muncul dalam industri tambang dapat dikelompokkan dengan rincian sebagai berikut :

Pertama, biaya produksi, yaitu semua komponen biaya yang muncul ketika penambangan, eksplorasi, hingga produk tambang diproduksi.

Kedua, biaya distribusi yaitu semua komponen biaya yang muncul untuk mendistribusikan atau menyampaikan produk tersebut ke konsumen atau penggunanya.

Ketiga, biaya penelitian dan pengembangan yaitu semua biaya yang muncul dalam rangka pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna atau efisiensi atau nilai ekonomi produk.

Pengelolaan semua sektor industri milik umum yang dikelola negara harus bisa menghasilkan surplus dana untuk biaya penyelenggaraan kebutuhan pokok umum masyarakat, sebagian kebutuhan pokok individu maupun sebagian kebutuhan negara sesuai hukum syariat Islam.

Pengembangan industri milik umum seperti industri tambang ini menghasilkan produk. Produk ini dapat digunakan langsung atau digunakan setelah diolah oleh negara, oleh karena itu penentuan nilai (harga) produknya tidak menggunakan mekanisme pasar.

Untuk industri milik umum jenis ini maka negara memiliki hak untuk menentukan nilai uang (harga) produk jika produk ini dijual, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Pemasukan negara dari industri tambang ini dimasukkan ke kas negara dari sektor pengelolaan kepemilikan umum. Pemasukan ini oleh negara digunakan untuk pemenuhan pembiayaan kebutuhan pokok umum masyarakat, pembiayaan operasional industri milik umum, pembiayaan berbagai pelayanan umum, seperti sektor pendidikan, kesehatan dan sarana umum.

Negara juga dapat menggunakannya untuk kebutuhan negara lainnya seperti santunan bagi orang yang tidak mampu, menggaji pegawai negara, bisa juga digunakan di luar sektor pengelolaan kepemilikan umum, anggaran militer dan sebagainya, jika terdapat kelebihan antara hasil pemanfaatan milik umum dibandingkan dengan yang diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok umum masyarakat.

Pada akhirnya berkembangnya industri tambang, selain memenuhi kebutuhan di dalam negeri juga dapat diekspor ke luar negeri, sehingga terwujud perkembangan di dunia pertambangan yang akan membuka banyak lapangan pekerjaan bagi warga negara. 

Sehingga makin meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sungguh, hanya dengan sistem Islamlah kesejahteraan rakyat bisa terpenuhi dengan baik.


Oleh: dr. Bina Srimaharani 
(Praktisi Kesehatan)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar