Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia Darurat Judi Online

Topswara.com -- Ngeri! Indonesia darurat judi online. Inilah saatnya Indonesia memimpin juara dunia. Sayangnya juara judi. Prestasi yang tidak bisa dibanggakan sama sekali. Berdasarkan data terakhir yang dikeluarkan Drone Empirit, negara Indonesia memimpin dunia dengan jumlah pemain judi online terbanyak yaitu 201.122 pemain disusul dengan kamboja dibawahnya yang berjumlah 26.279 pemain.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengeluarkan data terbaru soal judi. Ada 3,2 juta orang Indonesia yang menjadi pemain judi online. Uang yang diputar dalam kurun waktu tiga bulan pertama 2024 sangatlah fantasis, yaitu mencapai Rp 100 triliun.

Dunia maya telah menjadi lahan subur untuk bermain judi online di negeri tercinta ini. Bahkan sudah mulai hinggap di lembaga pendidikan Indonesia. Seperti yang dikabarkan oleh CNBC Indonesia, Jakarta (23/05/2024) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Budi juga sudah melakukan pencegahan dan pemblokiran, setidaknya ada 1.904.246 konten judi online.

Judi bukanlah sekedar permainan dan hiburan belaka, selesai main selesai juga perkaranya. Padahal dibalik judi, ada dampak buruk baik bagi pribadi, masyarakat maupun negara. Tetapi apalah daya, sistem yang dianut saat ini yaitu sekulerisme kapitaslisme benar-benar memisahkan agama dari kehidupan. 

Agama dikesampingkan, bahkan dibuang. Sistem ini melahirkan individu yang lemah iman dan mampu menghalalkan berbagai cara demi memenuhi hawa nafsunya. Ditengah ekonoomi yang sulit saat ini, judi menjadi solusi utama untuk mendapatkan uang secara instan, ditambah budaya hedonisme serta flexing yang kian merajalela.

Sangat jarang ada orang yang bisa kaya mendadak setelah bermain judi. Padahal hakikatnya yang kaya bukanlah para pemain judi, melainkan para bandar judi. Semua sudah bisa diatur siapakah yang akan menjadi pemenangnya. 

Negara tidak peduli rakyatnya mencari makan dengan cara yang haram. Negara juga abai akan akibat yang terjadi setelahnya. Negara seakan-akan menutup mata dengan maraknya perjudian.

Secara fakta prinsip, sekulerisme tidak akan mampu mengatasi perjudian baik offline maupun online. Kapitalisme tidak memandang perjudian sebagai sebuah pelanggaran. Negara bahkan menjadikan judi sebagai ladang penghasilan melalui pajak hiburan atau lainnya. 

Sistem sanksi yang diberikan juga sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para pemain ataupun bandar judi. Itulah mengapa judi di dalam sistem ini tidak pernah hilang, atau bahkan dipertahankan.

Lain halnya jika sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem Islam. Sistem yang diatur langsung oleh pencipta manusia Al-Khaliq Al-Mudabbir. Islam telah menjaga harta manusia (hifdzu al-maal) yang termasuk dalam 8 maqqasshidu as syariah. Islam telah menetapkan judi sebagai perbuatan yang haram mutlaq. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al Maidah ayat 90 “Hai orang orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilan perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan”. Kemudian di ayat berikutnya “Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan menunaikan sholat, karena itu berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (As Shabuni Tafsir Ayat Al-Ahkam 1/562).

Sangat nyata, berjudi banyak menimbulkan dampak buruk seperti, menganggu kesehatan mental, memperburuk kondisi finansial, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial, bahkan sampai meningkatkan risiko bunuh diri. Maka dari itu Islam sangat mengharamkan perbuatan ini.

Dalam sistem Islam negara akan membina individu-individu nya menjadi individu yang bertakwa dan memiliki kepribadian Islam, sehingga mampu memahami orientasai kehidupan yang hakiki, dan tidak lagi mengkhawatirkan perihal rezeki. 

Karena mereka paham betul bahwa Allah SWT akan menjamin segalanya. Negara Islam juga akan menciptakan masyarakat islami yang melestarikan budaya amar makruf nahi mungkar sehingga kejahatan sekecil apapun yang akan dilakukan dapat sangat diminimalisir.

Negara juga hadir dalam menjamin kehidupan rakyat. Seperti pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan yang luas, juga layanan kesehatan yang memadai, dan diberikan secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang sangat sempurna makan akan sangat meminimalisir peluang rakyat terjerumus pada area perjudian.

Namun jika masih ada yang melakukan judi, negara tidak akan lengah. Negara akan memberikan sanksi secara tegas dan adil. Yaitu sanksi yang bersifat zawajir dan juga jawabir. Semua akan mendapatkan hukumannya, entah para bandar nya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, yang mempromosikannya, atau siapapun yang terlibat di didalamnya. 

Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa sanksi ta’zir yang jenis sanksi nya di serahkan kepada khalifah atau qadhi (hakim). Bisa dicambuk, di penjara, atau bahkan dihukum mati. 

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak pada rakyat dan juga memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, akan menjaga harta manusia dan kehidupan sosial akan terjaga dalam kesejahteraan. 

Umat akan terdorong untuk mencarai nafkah dengan cara yang halal, tidak bermalas malasan apalagi mengundi nasib lewat cara perjudian. Demikianlah sistem Islam mengatur kehidupan secara sempurna. 

Wallahutaalaa’lamubisshawwab.


Oleh: Shiera Kalisha Tasnim
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar