Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia Darurat Judi Online, Apa Solusinya?

Topswara.com -- Jumlah maayarakat Indonesia yang terlibat dalam permainan judi online mencapai angka 3 juta (cnbcindonesia.com, 15/6/2024). Fakta ini disampaikan dalam diskusi online yang diadakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bertajuk "Mati Melarat Karena Judi". PPATK menyebutkan terdapat sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyebutkan bahwa sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang kecanduan judi, maka penawaran akan mencari jalannya sendiri secara teknologi (detiknews.com, 15/6/2024). Maksudnya, selama ada permintaan, penawaran dan stok pasti selalu ada.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia. Untuk memberantas masalah judi yang kian kompleks, pemerintah telah menetapkan dua strategi sebagai bentuk mekanisme.

Pertama, upaya pencegahan melalui jalur edukasi dan literasi. Upaya ini dilakukan untuk menekan jumlah permintaan masyarakat terhadap judi online. Kedua, upaya penindakan yang langsung dipegang oleh komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan mampu menurunkan tingkat kecanduan masyarakat terhadap judi online yang kian merusak.

Konsep Rusak 

Masalah judi adalah masalah sistemis yang tidak akan mampu disolusikan dengan solusi parsial. Sehingga perlu diketahui akar masalah judi agar mampu dirumuskan solusi sistemis yang mampu mengeliminasinya. 

Akar masalah utama judi adalah ekstrimnya kemiskinan yang kini dialami masyarakat. Keadaan ekonomi yang semakin kritis membuat masyarakat dipaksa harus bertahan hidup. 

Lapangan pekerjaan yang minim, di tengah mahalnya biaya hidup membuat masyarakat tertekan dan mencari solusi praktis. Salah satunya dengan judi, yang jelas-jelas menyalahi norma dan merusak sendi kehidupan. 

Pengaturan sistem ekonomi yang berbasis pada konsep kapitalisme menciptakan kehidupan yang serba mahal. Sumber daya alam yang mestinya dikelola langsung secara mandiri, justru diserahkan pada pihak swasta dan asing. 

Alhasil, rakyat harus membayar mahal setiap kebutuhannya. Kemiskinan pun makin sistemis. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan yang terus melingkar merusak kehidupan.

Penyebab maraknya judi online yang kedua adalah pola edukasi yang bersifat sekularistik yang menjauhkan konsep pendidikan dari konsep yang benar sesuai aturan agama. Agama dianggap sebagai penghalang kemajuan. Konsep benar salah dan halal haram diterjang demi memenuhi kebutuhan, hawa nafsu dan keinginan yang tidak ada hentinya. Hingga berujung pada jebakan judi yang menjadi candu dan melenakan. 

Penyebab ketiga, sistem sanksi yang diterapkan di negeri ini tidak mampu menciptakan efek jera pada pelaku judi. Sehingga para pelaku tidak takut untuk terus melakukan perbuatan haram tersebut. Sehingga judi makin merebak dan tidak mampu dikendalikan.

Menyoal pembentukan satgas judol, penetapan ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan yang ditimbulkan judol. Namun sayang, cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditetapkan sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. 

Islam, Satu-satunya Solusi

Islam menetapkan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan haram, dan negara wajib memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang ditetapkan sistem Islam. 

Dalam hadis dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash ra., 
artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari).

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi umat. Wajib hukumnya negara mengurusi setiap urusan rakyat dan memudahkan setiap akses pemenuhan kebutuhan rakyat.

Rasulullah SAW. bersabda,
"Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al Bukhari).

Dalam sistem Islam, kesejahteraan adalah satu tujuan utama pengaturan ala khilafah, satu-satunya institusi yang menerapkan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh. Dengan pengaturan sumberdaya alam dengan konsep mandiri dan amanah, akan dihasilkan kekayaan negara yang melimpah untuk pengurusan kepentingan rakyat. Dengan kesejahteraan yang menyeluruh, individu rakyat dijamin tidak akan melirik judi sebagai solusi masalah ekonomi. 

Tidak hanya menjamin kesejahteraan, khilafah pun akan menetapkan kebijakan edukasi berbasis akidah Islam yang sempurna dengan kontinyu. Sehingga iman dan takwa umat akan senantiasa terjaga. Individu dijamin akan terhindar dari segala bentuk maksiat, termasuk judi yang diharamkan. Proses edukasi ini pun menjadi senjata ampuh menghindarkan individu dari semua bentuk perjudiaan yang pasti menyengsarakan. 

Sistem sanksi dalam Islam pun terkendali dalam basis pengaturan sistem amanah. Sanksi ditetapkan khilafah dengan kebijakan yang jelas dan tegas. Sehingga mampu memutus mata rantai perjudian. Beberapa hukuman yang ditetapkan oleh khilafah terkait perjudian,antara lain berupa hukuman 40 kali hingga 80 kali cambuk. Sesuai dengan ketetapan khilafah. Dengan demikian, perjudian akan tegas diberantas hingga akarnya. Tidak hanya itu, negara pun akan memblokir berbagai akun perjudian yang merusak tatanan sosial. 

Dengan berbagai mekanisme yang ditetapkan sistem Islam, perjudian dijamin hilang dari kehidupan. Rakyat hidup tenang, bergelimang berkah dan rahmat Allah SWT. 

Wallahu'alam bisshawab. 


Oleh: Yuke Octavianty 
Forum Literasi Muslimah Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar