Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ibu Gagal Mengemban Amanah, Kapitalisme Biang Keladinya!

Topswara.com -- Seorang ibu muda di Bekasi berinisial AK, 26 tahun ditangkap Polda Metro Jaya karena kasus ibu cabuli anak. AK nekat mencabuli anaknya sendiri karena tergiur tawaran uang dari sebuah akun Facebook (tempo.co, 08/06/2024).

Terkait hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, modus dari para pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar kepada calon target. Ketika permintaan pelaku dituruti maka calon target akan diarahkan untuk membuat video vulgar. Pelaku akan mengancam menyebarkan video korban apabila keinginan tak dituruti oleh calon target.

Tidak hanya AK, ternyata pelaku utama berinisial IS ini juga yang menyuruh pelaku di Tangerang Selatan melakukan pelecehan seksual dan merekamnya dalam bentuk video. Ia mengiming-imingi akan diberikan uang Rp 15 juta.

Ayah kandung AK berinisial K, 62 tahun, mengaku kaget saat mengetahui anaknya terlibat video asusila. Sebab, menurutnya AK selama ini merupakan anak baik yang tak pernah neko-neko. Adapun anak kandung AK yang tampak dalam video asusila itu baru berusia 9 tahun. Anak laki-laki itu merupakan anak pertama AK dari mantan suaminya (tempo.co, 08/06/2024).

Atas perbuatannya, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Upaya Pemerintah

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak pada saat menggunakan media sosial.

Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi agar kasus pelecehan pada anak tidak terjadi lagi. Regulasi yang ada seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi memberi mandat kepada negara untuk menanggulangi aksi pornografi atau pelecehan yang melibatkan anak.

Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (kompas.com, 06/01/2022).

Beragam kebijakan konvensi, kesepakatan, dan aturan tentang penghapusan tindak kekerasan, telah dilakukan pemerintah baik skala internasional, regional, maupun nasional. Namun faktanya tidak mampu memberantas tuntas kasus pelecehan pada anak sebaliknya malah semakin subur.

Faktor Penyebab

Tidak ada asap kalau tidak ada api. Peristiwa pelecehan anak yang marak terjadi, penyebabnya adalah penerapan sistem sekuler kapitalis yang mencengkeram negeri ini dan menggambarkan gagalnya sistem pendidikan sekuler dalam mencetak individu yang memanusiakan manusia. 

Sebab asasnya menjauhkan kehidupan dari agama sehingga tidak akan membentuk manusia berkeperibadian Islam yang siap mengemban amanah sebagai ibu. Faktanya saat ini seorang ibu yang seharusnya menjadi ring pertama dalam melindungi buah hati, malah justru menjadi pelaku pelecehan terhadap anaknya sendiri.

Pendidikan yang berasaskan sekularisme menjadikan ibu tidak memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Keluarga dalam sistem sekuler membuat ibu kehilangan fitrahnya. Anak yang seharusnya dididik dengan benar dan penuh kasih sayang, kini menjadi sasaran buas kejinya pelecehan.

Kehidupan yang berorientasi materi dan pemenuhan hawa nafsu sudah membutakan mata dan hati. Hal ini menunjukkan lemahnya negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sehingga membuat ibu tergoda melakukan maksiat demi sejumlah uang.

Sistem ekonomi kapitalis juga ikut andil dalam kesengsaraan rakyatnya. Mulai dari harga bahan pokok sulit dijangkau, semua serba mahal, mencari lapangan pekerjaan begitu sulit, sumber daya alam (SDA) yang seharusnya dikelola negara dilimpahkan pengelolaannya pada pihak swasta dan asing. Alhasil rakyat menjadi miskin bahkan mati di lumbung padi sendiri.

Hal ini membuktikan bahwa negara abai dalam memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Maka jelaslah akar masalah utama kita saat ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekuler.

Solusi Islam

Islam memiliki sistem pendidikan yang handal dalam menyiapkan manusia agar berperan sesuai dengan fitrahnya. Islam menjadikan output pendidikan berbasis akidah Islam agar memiliki kepribadian Islam. Memiliki cara berpikir dan bersikap yang benar sesuai syariat Islam. Sehingga akan menghindarkan individu dari perilaku maksiat.

Islam menancapkan pemahaman pada setiap orang tua tentang peran anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Rasulullah SAW bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya” (HR. Al-Bukhari).

Pendidikan dalam keluarga pun dilandaskan kepada ketakwaan, Rasulullah SAW bersabda,  “Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras dan keji” (HR. Al-Bukhari).

Perlindungan hakiki terhadap anak hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara sempurna. Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, lemah lembut demi menjaga fisik dan mental anak. 

Islam juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pencari nafkah melalui tersedianya lapangan pekerjaan. Hal ini akan membuat para orangtua mampu untuk memberikan asupan gizi serta pengasuhan secara optimal, sehingga anak memiliki tumbuh kembang yang sempurna.

Sistem ekonomi dalam Islam dilandaskan pada syariat yang mengatur kepemilikan umum perihal SDA yang harus dikelola negara dan hasilnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat. 

Mengingat dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan pengaturan seperti ini, maka kebutuhan sandang, papan, pangan akan mudah didapat masyarakat. Karena SDA tidak di privatisasi oleh segelintir orang, seperti saat ini. Walhasil, penerapan syariat Islam secara sempurna adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan. []


Oleh: Pani Wulansary, S.Pd.
(Pendidik dan Ibu Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar