Topswara.com -- Putusan MA pada tanggal 29 mei 2024 telah meluluskan gugatan pasal 4 ayat 1 huruf d dalam PKPU no.9 tahun 2020 oleh partai Garuda yang berkaitan dengan syarat batas usia kepala daerah telah menuai kritik di berbagai kalangan.
Mulai dari Direktur Eksekutif perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, yang menilai bahwa partai Garuda terkesan memaksakan dalil, terutama terkait status calon kepala daerah (Trito, kamis (30/05/2024)).
Menurut Indonesia Corruption Watch Indonesia (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah, “kata Peneliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya (Minggu(2/6/2024)MNC Portal)
Melihat pendapat para pakar diatas mengenai perubahan isi perundang-undangan yang sangat mudah diubah sesuai dengan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam melanggengkan politik kekuasan.
Bisa menjadi objek penelitian untuk dipikirkan secara terstruktur bahwa semua ini hanya bisa terjadi didalam sistem pemerintahan demokrasi, dimana aturan dibuat oleh para wakil rakyat sesuai dengan kehendak orang-orang yang memiliki kepentingan kekuasaan.
Walaupun jargon yang di sematkan dalam demokrasi itu terasa merakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, tetapi pada pelaksanaannya sangat jauh berbeda.
Demokrasi meniscayakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Kekuasaan menjadi alat legitimasi, mengalahkan supremasi hukum.
Jika kita melihat asal mula sistem ini dicetuskan di negeri barat, dimana aturan kehidupan dibuat dan dikompromikan oleh manusia sesuai dengan kepentingan kelompok penguasa, sehingga aturan dapat berubah mengikuti kepentingan penguasa. Dan tidak ayal hal ini menimbulkan pertentangan dan kesengsaraan rakyat.
Lalu bagaimana sikap kita menghadapi hal tersebut? Tentu saja harus memiliki kemampuan yang baik ketika melihat fakta yang ada dan mengebalikan pengaturan kehidupan manusia kepada sang Khalik yang telah menciptakan dunia ini beserta isinya beserta aturan-aturan yang harus dilaksanakan.
Adakah aturan yang lebih baik dari demokrasi? Kalau kita mau jujur dan belajar serta berkaca pada apa yang dilakukan dan diterapkan Rasulullah Muhammad SAW tentu akan didapati banyak pelajaran, dimana sepeninggalan beliau para sahabat mengikutinya sampai kepada para khulafaurashidin yang mampu menaungi kehidupan manusia selama 13 abad.
Dimasa kepemimpinan Islam menjadikan agama sebagai dasar dalam berbagai aktivitasnya bukan tanpa sebab karena Islam sebagai agama penutup yang telah Allah sempurnakan memiliki sistem aturan kehidupan yang menyeluruh sehingga dapat memecahkan berbagai permasalahan manusia dengan baik.
Islam memandang Kekuasaan adalah Amanah yang akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Islam sudah memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah, yaitu khalifah menunjuk orang yang siap menerima amanah sebagai kepala daerah (wali/amil).
Islam juga memiliki syarat tertentu siapa yang layak menjadi kepala daerah
Dan aturan-aturan tersebut diambil berdasarkan syariat yang di bawa oleh Rasulullah Muhammad SAW dari Allah SWT. Dimana kedaulatan itu ada di tangan syara sehingga tidak bisa dirubah seenaknya oleh manusia manapun.
Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Iis Setiawati
Pendidik dan Pegiat Dakwah
0 Komentar