Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UKT Makin Mahal, Apa Kabar Pendidikan Hari Ini?

Topswara.com -- Bertepatan dengan hari pendidikan nasional sejumlah kampus negeri gempar oleh protes sejumlah mahasiswa akibat penetapan UKT yang melangit. UGM misalnya, sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Balairung UGM menyampaikan kritik soal uang kuliah tunggal (UKT) yang kerap tidak sesuai dengan kondisi mahasiswa. (Detik, 5-5-2024).

Beberapa waktu lalu, mahasiswa baru dari Universitas Soedirman (Unsoed) mengajukan keberatan atas kenaikan UKT hingga 100% hingga viral. Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal, apalagi baru disampaikan beberapa saat sebelum daftar ulang. (Kompas, 3-5-2024).

Masih banyak lagi kampus negeri yang mengalami hal serupa terutama yang berstatus PTN BH. Peraturan tentang UKT memang termaktub pada Permendikbudristek 25/200. 

Adapun dalam Pasal 7, besaran UKT yang akan dibayar mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok. Pada golongan 1 dan golongan 2, mahasiswa akan mendapatkan UKT sebesar Rp500.000—Rp1.000.000. Selainnya, disesuaikan dengan kebijakan kampus. (Kompas, 27-04-2024).

Kenaikan UKT akan terjadi apabila biaya kuliah tunggal (BKT) naik per tahunnya. Besaran UKT-nya pun beragam. ITB misalnya, paling rendah Rp500.000 dan paling tinggi Rp14.500.000.

Selain UKT, mereka yang masuk mandiri juga membayar iuran pembangunan institusi (IPI) sebesar Rp125 juta. Pihak kampus mengeklaim kenaikan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kampus. (Tempo, 3-5-2024).

Tidak dipungkiri ini semua tentu erat kaitannya dengan status Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) melahirkan konsekuensi yang dirasakan hingga saat ini. Status PTN-BH tersebut tidak mendapat biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah sebagaimana sebelumnya. 

Karena berstatus hukum publik otonom maka PTN-BH harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. Sehingga bisa didapati PTN yang memiliki usaha seperti cafe, rumah sakit, spbu, hingga mall. Hal tersebut hasil dari masuknya korporasi untuk melakukan investasi di PTN.

Tidak hanya itu, agar kebutuhan biaya kuliah terpenuhi maka pihak PTN membuat kebjikakan menaikkan biaya kuliah. Biaya inilah yang dikenal sebagai UKT. Jadi, UKT merupakan konsekuensi logis dari penerapan status PTN-BH. Hanya saja, PTN-BH jadi serba salah. Jika UKT naik, mahasiswa protes, padahal biaya kuliah makin lama makin mahal. Kalau tidak dinaikkan, operasional kampus juga susah.

Lebih dari itu jika diperhatikan secara seksama mekanisme yang terjadi pada kampus. Penetapan status PTN-BH ini menunjukkan bahwa PTN tidak lagi sebagai lembaga pendidikan murni namun menjadi ladang bisnis yang empuk. 

Sesuai dengan konsep triple helix penggabungan antara tiga unsur (pemerintah, pendidikan, dan konsep bisnis). Tentu konsep seperti ini lahir dari kapitalisme barat, sistem yang menyandarkan aturannya pada sekulerisme dan hanya condong pada materialisme sebagai standar dalam pengaturan kehidupan. Alhasil pendidikan yang harusnya menjadi mekanisme mencetak generasi menjadi ajang komersialisasi. 

Diterapkannya kapitalisme pada dunia pendidkan menunjukkan fakta bahwa peran negara semakin hilang sebagai penanggung jawab penuh dalam mengelola PTN. Bertindak sebagai regulator, pemerintah hanya membuat kebijakan agar konsep PTN-BH tetap berjalan. 

Berbeda halnya jika kita bicara sistem pendidikan dalam dunia Islam. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap rakyat. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan kualitas pendidikan terbaik. Islam juga mempuanyai konsep pendidikan yang khas dan merata serta tidak mahal sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk menempuh kuliah. 

Sistem dalam pengelolaan keuangannya pun juga menjadi andalan untuk mendapatkan pemasukan yang besar. Untuk mendapatkan kualitas pendidikan terbaik tentu perlu biaya yang tidak sedikit. Sehingga negara memiliki alokasi tersendiri pada baitulmal yang diperoleh dari pengelolaan SDA, pembayaran jizyah, kharaj, kharaj, fai, ghanimah, dan lainnya. 

Apabila baitulmal sedang tidak mampu mencukupi kebutuhan buaya pendidikan maka negara mendorong kaum muslim untuk menginfakkan harta terbaiknya. 
Jika hal itu masih belum cukup, kewajiban pembiayaan untuk pendidikan dialihkan kepada seluruh kaum muslim (yang mampu). 

Oleh karena itu, negara tidak akan kebingungan dalam pembiayaan operasional pendidikan termasuk mendukung intelektual dalam menunjang keilmuannya. Sedangkan pada korporasi, Islam melarang negara untuk mengalihkan tanggung jawab pembiayaan pada mereka.

Demikianlah mekanisme Islam dalam pengelolaan sistem pendidikan. Sehingga hanya Islam lah yang dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik di masyarakat. Mengutamakan keberlangsungan pendidikan agar generasi terbaik dapat terwujud tanpa perlu cemas dan dihantui rasa tidak nyaman dalam proses pembelajaran. 

Wallahu ‘alam bi ashawab.


Oleh: Fymma Monica
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar