Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UKT Kian Melangit, Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Topswara.com -- Orang miskin dilarang kuliah. Itulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib mahasiswa hari ini yang kesulitan membayar uang kuliah karena biaya kuliah yang kian melangit. 

Pantas saja hal ini memunculkan gelombang protes yang dilakukan para mahasiswa yang ada di USU, Unri, UI, UGM, UNS, Unsoed, UNJ dan para mahasiswa yang ada di kampus yang telah berstatus PTN BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum).

Mahasiswa UGM misalnya memprotes kebijakan kampus terkait UKT. Koordinator Forum Advokasi UGM Rio Putra Dewanto menyatakan bahwa ada 511 mahasiswa yang merasa keberatan dengan nilai UKT yang ditetapkan. (tempo.co, 12/05/2024). 

Protes kenaikan UKT juga terjadi di USU (Universitas Sumatera Utara). Ratusan mahasiswa USU menyuarakan protesnya dengan membentangkan spanduk bertuliskan Mahasiswa Baru Panik UKT Semakin Mencekik. 

Mereka kecewa atas keputusan pemerintah Indonesia menaikkan UKT di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang tengah terpuruk. Bahkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik USU bernama Andre terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) demi bisa membayar UKT yang persemesternya Rp. 4,5 juta. (tvonenews.com, 9/05/2024)

Protes kenaikan UKT juga terjadi di Solo. Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang tergabung dalam Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) UNS mendesak agar rektorat melakukan peninjauan terkait UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UNS. 

Mereka menuntut agar rektorat menghapus UKT golongan 9 dan menurunkan tarif UKT agar lebih terjangkau bagi mahasiswa yang latar belakang ekonomi lnya rendah. (tempo.co, 14/05/2024)

Demikianlah gelombang protes mahasiswa terkait kenaikan UKT dan IPI terjadi di seluruh Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Praktisi dan Pemerhati Pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan biaya pendidikan tinggi yang semakin melambung dan mencekik akibat sistem pendidikan nasional yang dilempar ke mekanisme pasar, sehingga sulit diakses oleh masyarakat. Hanya golongan mahasiswa yang kaya pada akhirnya yang hanya bisa mengenyam pendidikan tinggi.

Hal ini mengkonfirmasi bahwa pemerintah telah terbukti abai dan gagal dalam mengelola sistem pendidikan. Padahal pendidikan tinggi harusnya didesain sebagai pusat riset sehingga kampus bisa berkembang tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang melangit.

Ironisnya Kemendikbudristek seolah cuci tangan akan kondisi ini dan mengatakan bahwa kuliah adalah kebutuhan tersier. Jika kuliah dianggap kebutuhan tersier sementara biaya kuliah semakin tak terjangkau, maka orang miskin akan tetap berpendidikan rendah. 

Padahal negaralah yang paling bertanggung jawab atas nasib pendidikan warganya. Terlebih pendidikan untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Sesungguhnya persoalan UKT yang mahal adalah salah satu dari sekian banyak problem pendidikan di Indonesia. Segudang masalah pendidikan di Indonesia hakikatnya berakar pada sistem kapitalismebsekularisme yang diterapkan di negeri ini. 

Ideologi kapitalisme meniscayakan sistem politik, ekonomi, termasuk pendidikan yang kapitalistik. Wajah pendidikan yang bersifat sosial berubah menjadi profit oriented yang hanya mengejar keuntungan semata. 

Prinsip kapitalisasi pendidikan ini tentu menggeser tujuan mulia lembaga pendidikan menjadi sekedar alat untuk mencari keuntungan. Pada akhirnya pendidikan hanya menjadi komoditas ekonomi.

Berbeda dengan ideologi kapitalisme sekularisme yang melekat dalam sistem pendidikan saat ini, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. 

Seluruh pembiayaan pendidikan, baik yang menyangkut gaji tenaga pengajar, infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Sumber pembiayaan tentunya bukan berasal dari utang, tetapi berasal dari hasil pengelolaan sumberdaya alam. 

Karena dalam Islam, sumber daya air dan kekayaannya (sungai, laut, danau), tambang dan hutan adalah kekayaan milik rakyat dan hasilnya diserahkan untuk kemaslahatan rakyat, salah satunya adalah pendidikan. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara.

Negara dalam Islam bertanggung jawab menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 

Berbeda dengan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, dan papan) yang dijamin secara tidak langsung oleh negara, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara tidak langsung oleh negara, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Intinya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma atau gratis sebagai hak rakyat atas negara.

Nabi Muhammad SAW telah bersabda: "Imam bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu. (HR Muslim)

Sesungguhnya sejarah Islam telah membuktikan kebijakan para Khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad 4 H para Khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya. 

Islam juga tidak melarang jika ada rakyatnya, khususnya mereka yang kaya, untuk berperan serta dalam pendidikan melalui wakaf. Walhasil jika sistem pendidikan Islam ini yang diterapkan tidak akan ada mahasiswa yang tidak mampu bayar kuliah karena tingginya biaya. 

Wallahu a'lam bi ash shawab.


Oleh: Alfiah, S.Si.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar