Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak, Aturan Batil ala Kapitalisme

Topswara.com -- Pajak dianggap sebagai salah satu sumber pemasukan negara yang digadang-gadang mampu memperbaiki perekonomian regional dan nasional. Namun, fakta yang ada justru sebaliknya. Banyak pihak wajib pajak yang menghindar pembayaran pajak.

Konsep Batil Merusak Sendi Kehidupan

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan, terdapat dua perusahaan di Papua memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir sebesar Rp1 miliar (antaranews.com, 17/5/2024).

Pemerintah pun menawarkan berbagai insentif pajak penghasilan. Salah satunya kebijakan terkait pajak penghasilan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk merangsang para investor agar berminat menanamkan modalnya di IKN (kontan.co.id, 19/5/2024).

Di tengah ramainya penetapan pajak, nyatanya penghasilan melalui sektor pajak justru anjlok pada Maret 2024. Demikian disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sejumlah setoran pajak beberapa sektor industri turun drastis seperti industri manufaktur hingga industri pertambangan.

Sistem ekonomi kapitalisme sangat lemah. Konsepnya merusak karena menjadikan pajak sebagai pemasukan utama. Sistem ini jelas keliru karena membebani rakyat. Meskipun rakyat dikelabui dengan berbagai slogan, masih juga banyak rakyat terjebak pemikiran kapitalisme yang jelas-jelas keliru. 

Misalnya slogan, "rakyat bijak taat pajak". Padahal faktanya, rakyat bayar pajak, namun kehidupan makin sulit. Karena aliran pajak masuk ke kantong-kantong yang tidak semestinya.

Di sisi lain, kebijakan penetapan pajak memicu negara untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu para ‘pengusaha’, seperti tax amnesty dan insentif lainnya. 

Sementara sebagian besar rakyat harus menghadapi beban pajak berat karena hampir seluruh aspek kebutuhan dikenakan pajak. Negara hanya berlaku sebagai regulator yang menghubungkan kepentingan pengusaha terhadap regulasi yang menguntungkannya. 

Inilah realita kapitalisme yang konsepnya rusak dan merusak kehidupan. Semua diterapkan hanya berorientasi pada keuntungan materi. Rakyat dimiskinkan secara sistematis. Sementara, pengusaha oligarki selalu dimenangkan dalam setiap posisi.

Pajak dan Pengaturan dalam Islam

Berbeda dengan sistem Islam secara diametral. Sistem Islam memiliki mekanisme khas dalam mengatur dan menetapkan penerimaan negara yang sekaligus mampu sebagai kebijakan yang mensejahterakan dan menjaga kepentingan seluruh rakyat. Tanpa sedikit pun membebaninya. Karena konsep pengaturan kehidupan dalam sistem Islam berpijak pada strategi yang amanah sebagai tanggung jawab utama negara yang wajib menjadi pelayan umat. 

Paradigma ini ditetapkan sebagai bentuk ketaatan sistem pada aturan syara' yang menetapkan bahwa pemimpin adalah ra'in (pengurus) bagi seluruh urusan rakyat.

Sistem Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan, mulai dari pos hasil pengelolaan sumberdaya alam, pos fa'i, ghanimah, kharaj, jizyah, dan pos-pos lainnya yang ditetapkan syarak. Semua pos ini dikumpulkan dalam satu lembaga, Baitul Maal.

Wajar saja bahwa negara yang menerapkan sistem Islam adalah negara yang kaya. Pengelolaan yang amanah menjadikan negara dan kehidupannya penuh berkah. Konsep ini hanya mampu diterapkan dalam institusi khilafah. Satu-satunya institusi amanah yang menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan rakyat. 

Menyoal pajak, Islam melarang penetapan pajak kecuali pada kondisi tertentu saat ada kebutuhan rakyat yang mendesak pada saat Baitul maal kosong. Pajak pun hanya diterapkan pada orang yang mampu dalam hal harta. Dalam Islam, pajak hanya ditetapkan dalam rentang waktu yanag terbatas sesuai dengan kebutuhan negara. 

Demikianlah aturan Islam dalam menetapkan pajak. Konsepnya tidak membebani rakyat. Pengelolaan kekayaan negara ditetapkan dalam aturan bijaksana. Alhasil, hidup bergelimang berkah dalam tatanan Islam yang amanah. 

Wallahu a'lam bishshawwab. 


Oleh: Yuke Octavianty 
Forum Literasi Muslimah Bogor 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar