Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba Menjamur, di Mana Peran Negara?

Topswara.com -- Narkoba adalah zat adiktif yang sangat meresahkan masyarakat. Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa negara tidak dapat mengentaskan problem semacam ini, padahal narkoba merupakan zat adiktif yang amat beresiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Seperti halnya kasus yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024. Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun mengapresiasi sindikat penjualan narkoba dalam bentk kemasan makanan yang baru-baru ini sukses diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mirisnya lagi kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024. Satuan Tugas dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Lembaga Permasyarakatan (LP) yang seharusnya dapat menjamin keamanan rakyat justru terungkap bahwa 60-70 persen dari mereka adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang tersebut termasuk jenis narkotika yang berbentuk permen,minuman,dan sebagainya. Dilansir dari Warta Ekonomi, 11 Mei 2024.

Problem ini adalah buah dari sistem kapitalisme, sistem yang menghalalkan berbagai cara demi keuntungan sebesar-besarnya. Pengedaran narkoba dalam bentuk kemasan makanan ataupun minuman ini menunjukkan bukti yang jelas bahwa negara tidak mampu menjamin kebutuhan rakyatnya dengan sempurna.

Peredaran narkoba yang makin dekat dengan masyarakat atau publik membuat pemerintah dan kepolisian harus bertindak lebih tegas dalam mengatasinya.

Sayangnya sampai saat ini pemerintah dan kepolisian hanya menangkap para pengedar narkoba dalam sekala kecil saja, tidak memberantas hingga ke akarnya. Akibatnya masalah narkoba sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan.

Mirisnya lagi, Indonesia sudah memiliki Badan Narkotika Nasional BNN, namun adanya lembaga tersebut tidak memberikan kontribusi dalam memberantas narkoba.

Banyaknya masyarakat muslim yang tinggal di Indonesia, perlu regulasi yang mengatur peredaran narkoba, jika hanya dengan mengandakan sangsi pidana atau rehabilitasi, hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku dari kecanduan narkoba. 

Negara juga tidak memiliki undang-undang yang bisa bertindak tegas melarang narkoba, hal ini menunjukkan gagalnya negara dalam mengentaskan narkoba.
Islam sendiri menetapkan bahwa narkoba itu haram hukumnya, sebab ilat narkoba sendiri adalah memabukkan dan merusak akal. Para penikmat narkoba juga akan mengalami ketagihan berlebih dan tidak dapat lepas dari mengonsumsinya.

Tidak heran jika narkoba terus diburu dan diedarkan, lantaran konsumen narkoba di Indonesia terbilang tinggi, terlebih lagi dari kalangan pemuda, banyak dari mereka yang mengonsumsi zat adiktif ini. 

Oleh karena itu kita butuh pada sistem yang dapat menuntaskan semua problematika kehidupan, tiada lain dengan sistem Islam, dimana jika Islam dijadikan sebagai ideologi tentu problem hidup seperti ini tidak akan terjadi, lantaran sistem Islam hadir sebagai Institusi negara yang akan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan rakyatnya.

Islam akan meninjau pemberantasan narkoba melalui 3 aspek yakni: individu, masyarakat, dan negara. Setiap individu akan diberi pemahaman tentang keharaman narkoba dan banyaknya madorot didalamnya, serta perlunya dukungan masyarakat dalam menumbuhkan rasa amar makruf nahi mungkar pada sesama, disisi lain negara juga berperan untuk menstop semua kegiatan pendistribusian narkoba secara mutlak tanpa terkecuali.

Dalil pengharaman narkoba sama halnya dengan pengaharaman khamer, sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Baqarah:219 “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khomer dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tapi dosanay lebih besar dari pada manfaatnya.”

Islam memiliki solusi tuntas mengenai pemberantasan narkoba:
Negara akan memutus mata rantai peredaran narkoba sampai kepada akarnya,dengan begitu pengedaran narkoba dalam sekala kecilpun tidak akan terjadi. Negara akan melarang markas-markas yang memproduksi narkoba berdiri dan beroprasi.

Negara akan memberikan sangsi tegas yang menjerakan bagi para konsumen, pengedar, dan para produsennya.
Dengan sistem ekonomi yang diterapkan Islam akan memberikan kesejahteraan rakyat, sehingga tidak akan ada kasuus peredaran narkoba dengan sebab kemiskinan. Jadi mari kita wujudkan kehidupan Islam untuk kemaslahatan umat. 

Wallahua’lam bissawab.


Oleh: Salma Rafida 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar