Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba Makin Menggurita, di Mana Peran Negara?

Topswara.com -- Baru-baru ini ditemukan sindikat penjualan narkoba dalam bentuk kemasan makanan. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun. 

Adang menyebut, sindikat tersebut telah meresahkan masyarakat mengingat bagaimana cara mereka dalam menyebarkan zat adiktif sehingga semakin melebar kepublik dan mengancam kesehatan serta keamanan. 

Lebih lanjut ia menyatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama komisi III memberi dukungan penuh kepada pemerintah dan aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba guna menciptakan masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama delapan bulan terakhir, mulai dari september 2023 hingga Mei 2024 telah berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah menangkap 28.382 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 23.333 diantaranya masih dalam penyidikan, dan 5.049 sedang menjalani rehabilitasi. 

Selain itu dalam periode yang sama, polisi telah menerbitkan setidaknya 19.098 laporan terkait kasus- kasus narkoba.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga sedang berupaya menyelesaikan RUU Narkotika. 

Dalam prosesnya, ada beberapa hal penting terkait latar belakang yang notabene 60-70 persen warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru mencoba- coba dan mereka tidak mengerti bahwa barang tersebut merupakan jenis narkotika berbentuk minuman, permen dan lainya. (Wartaekonomi.co.id. Sabtu 11 mei 2024. 18 :20 WIB)

Tentu kita sudah sering melihat dan mendengar berita tentang kasus narkoba saat ini yang makin hari makin meningkat bahkan menggurita dikalangan masyarakat. 

Beraneka ragam macam dan bentuk zat adiktif pun terus saja ditemukan tak terkecuali juga dalam bentuk kemasan makanan yang bahkan terkadang orang-orang tidak menyadari bahwa mereka sudah mengkonsumsi zat adiktif ini.

Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba seakan tak pernah usai terjadi di negeri ini. Seakan sudah jadi rahasia umum, rata-rata kasus narkoba yang tertangkap dan diadili adalah bisnis dan jaringan narkoba skala kecil baik dari segi penyalahgunaan (pemakai) ataupun pengedarannya (bandar). 

Sedangkan bandar narkoba besar beserta jaringannya seakan luput dari jangkauan. Padahal kasus narkoba ini bukanlah kasus yang remeh karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi. 

Namun pada sistem kapitalisme sekularisme ini nyatanya narkoba dijadikan alat untuk mencari penghidupan dikarenakan sistem ekonomi yang diusung negara kapitalis sekuler tidak bisa memberikan jaminan kesehjateraan bagi rakyat. 

Rakyat sulit mencari pekerjaan ditengah himpitan ekonomi. Biaya pemenuhan kebutuhan hidup kian melambung tinggi sementara penghasilan yang diterima tidak bisa mencukupi semua kebutuhan. 

Keadaan ini diperparah lagi manakala standar kebahagian dalam sistem kapitalisme sekularisme adalah terpenuhinya kebutuhan dan kesenangan jasadiah yang tergambar dalam gaya hidup hedon sehingga mendorong seseorang untuk mencari materi dengan jalan apapun agar dengan mudah bisa memenuhi keinginan nya walaupun harus menjadi pengedar narkoba. 

Mereka tidak lagi memikirkan haram dan halal serta dampak kerusakan apa yang akan terjadi akibat apa yang mereka lakukan. Yang ada dalam benak mereka hanya bisnis haram ini adalah bisnis yang sangat menjanjikan. Sistem sanksi yang diterapkan negara terbukti telah gagal dalam memberantas narkoba. 

Terbukti dengan semakin banyak dan masifnya temuan kasus narkoba di negeri ini bahkan bisnis haram ini dapat dijalankan oleh narapidana di dalam penjara.

Dalam Islam, narkoba adalah zat yang terkategori haram karena efeknya yang dapat menyebabkan kerusakan luar biasa pada manusia dan sendi-sendi kehidupannya. 

Negara dalam sistem Islam harus mampu membentengi dan menjauhkan masyarakat dari keharaman termasuk dari narkoba. Dalam upaya pemberantasan narkoba negara Islam akan mengupayakan pemberantasan narkoba sampai ke akarnya dengan mengoptimalkan tiga faktor. 

Faktor yang pertama adalah ketakwaan individu. Negara akan menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam guna mencetak generasi yang beriman kepada Allah dan mempunyai kepribadian Islam. 

Kepribadian Islam yang dimiliki individu masyarakat akan menjadikan mereka berpikir dan berperilaku sesuai dengan tuntutan Islam. Mereka akan bertindak sesuai perintah dan larangan Allah dan menjadikan halal haram sebagai tolok ukur kehidupan. 

Selain itu, masyarakat sebagai faktor ke dua juga akan saling menjaga individu yang merupakan komponen dari masyarakat. Masyarakat dalam Islam akan tersuasanakan dengan sikap tolong menolong dan amar makruf nahi mungkar.

Terakhir adalah negara sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara akan berupaya menjamin kesejahteraan rakyat dengan menjalankan fungsi ri'ayahnya serta menerapkan syariat Allah dalam meri'ayah juga menerapkan sanksi untuk menjaga masyarakat. 

Kasus narkoba karena motif ekonomi tidak akan menjamur seperti saat ini karena kebutuhan rakyat telah terjamin dengan dijalankannya fungsi negara. Selain itu, kasus narkoba juga tidak akan menggurita karena aturan persanksian dalam Islam bersifat jawabir dan jawazir yakni penebus dosa bagi pelaku dan pencegah terjadinya kejahatan serupa bagi yang lainnya. 

Hanya negara dalam sistem Islam dengan seperangkat aturannya yang menyeluruh yang dapat memberantas tuntas narkoba hingga ke akarnya. 

Wallahu alam bi'sawab.


Oleh: Iske 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar