Topswara.com -- Penandatanganan MoU oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman, merupakan tanda kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) dan UNICEF dalam memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia (kemenag.go.id, 27/3/2024).
Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa dengan MoU ini Kemenag dan UNICEF bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia. Kamaruddin juga menambahkan bahwa masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan.
Sementara menurut Maniza Zaman, hal ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kemenag untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia. Acara tersebut tampak dihadiri sejumlah pengurus BKM, pejabat Kementerian Agama, Perwakilan UNICEF, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Bisakah MoU Kemenag Menjamin Perlindungan Anak?
Adanya MoU tersebut yang mencakup advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagai sumber daya bisa jadi termasuk salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak anak. Namun tekad Kemenag untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia dengan MoU tidak menuntaskan persoalan anak.
Mengingat permasalahan anak saat ini sangat luas dan banyak. Misalnya saja mengenai hak untuk hidup, ternyata masih banyak kasus aborsi. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi, ternyata masih banyak anak yang putus sekolah karena mahalnya biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Maraknya kasus bullying dan masih banyak kasus lainnya.
Banyaknya kasus yang terjadi pada anak-anak Indonesia hari ini jelas sangat memerlukan solusi yang menyeluruh. Tidak sekadar menjamin hak-hak mereka terpenuhi dengan pendidikan dan pengembangan kapasitas saja.
Melainkan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan pendidikan agama yang mendalam. Hak-hak tersebut perlu untuk dipenuhi, di mana seharusnya hak atas setiap individu untuk mendapatkan pendidikan menjadi tanggungjawab negara untuk menyediakannya.
Selain itu penting juga untuk memberikan rasa aman dengan membuat aturan yang memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan baik fisik maupun nonfisik, pembunuhan, dan bullying. Pada faktanya hukum saat ini sangat sulit untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Islam Melindungi Hak Anak
Syariat Islam telah menyiapkan seperangkat aturan yang akan menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia maupun di seluruh negeri Muslim. Dengan menerapkan aturan-aturan Islam, hak anak mengenai pendidikan, keamanan, dan mendapatkan perlindungan dapat terwujud.
Hak anak mengenai pendidikan, negara akan memberikan pendidikan gratis bagi setiap warganya dengan kualitas terbaik. Kesejahteraan guru juga akan mendapat perhatian khusus sehingga tidak akan ada lagi guru yang mendapat gaji seadanya bahkan harus tertahan berbulan-bulan.
Hukuman yang berlaku bagi pelaku kekerasan pun akan memberikan efek jera. Sehingga tidak akan terulang lagi kasus yang sama. Begitulah Islam menjadi solusi untuk seluruh problematika kehidupan, masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan dan keamanan. Karena Islam telah mengatur semua problematika kehidupan yang terjadi pada manusia. []
Oleh: Leli Ferlina, S.Pd.
(Aktivis Dakwah Kampus)
0 Komentar