Topswara.com -- Peringatan hari buruh 2024, mengusung tema yang tengah menjadi sorotan yakni, tingkat pengangguran global yang tinggi dan Kesenjangan sosial yang semakin melebar.
Hal itu berdasarkan laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024. Diperkirakan 200 juta orang lebih masih menganggur dan ketimpangan antara miskin dan kaya yang amat mencolok dimana 1 persen populasi terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global. (tirto.id/26 April 2024).
Bahkan hasil survei Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Indonesia yang dilakukan terhadap lebih dari 750 profesional Sumber Daya Manusia (SDM) di lebih dari 20 industri di Indonesia, menunjukkan sebanyak 69 persen perusahaan di Indonesia menyetop merekrut karyawan baru. Hal tersebut dilakukan lantaran khawatir ada pemutusan hubungan kerja (PHK). (cnnindonesia.com/26 April 2024)
Problematika perburuhan sejatinya tidak akan pernah selesai selama penerapan kapitalisme terus bercokol di negeri ini. Hal itu karena peran negara hanya sebatas regulator dan penengah semata antara buruh dan perusahaan. Sementara, buruh hanya dipandang dari sisi faktor produksi semata.
Oleh karena itu, sebisa mungkin perusahaan akan meminimalkan biaya produksi dengan mengurangi tenaga kerja yang digantikan dengan mesin-mesin canggih. Atau perusahaan tetap menggunakan tenaga kerja para buruh tapi dengan upah yang tidak sesui UMR.
Walhasil, para buruh yang menggantungkan nasibnya terhadap perusahaan akan jauh dari kata sejahtera . Bahkan, semakin terhimpit oleh perlakuan perusahaan yang semena-mena, seperti tidak memeberikan THR atau senaknya melakukan PHK.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyatnya tanpa kecuali. Negara juga berperan sebagai fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung misalnya, negara Islam atau khilafah memberikan jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara geratis. Sedangkan secara tidak langsung, seperti penyediaan lapangan kerja bagi kaum laki-laki untuk mencari nafkah keluarganya, baik sebagai pengusaha, petani ataupun buruh dalam perusahaan tertentu.
Negara Islam memandang bahwa buruh merupakan bagian dari rakyatnya, maka negara harus memberikan jaminan kesejahteraan dengan peri’ayahan yang adil baik bagi buruh maupun keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
Islam mengatur mekanisme terkait upah dalam akad kerja berdasarkan rida antara kedua belah pihak. Dimana standar upah ditentukan oleh para ahli (khubara) sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan, risiko, dan lainnya.
Dengan demikian, para buruh mendapatkan keadilan hingga merasa senang karena mendapatkan upah secara makruf, demikian juga dengan pihak perusahaan karena mendapatkan manfaat yang baik dari karyawannya.
Hanya dalam negara khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah nasib buruh akan terjamin kesejahteraannya. Dengan peri’ayahan yang maksimal berdasarkan syariat, tentu tidak ada pihak yang akan terzalimi. Dari pihak perusahaanpun akan beroperasi secara sehat dan menguatkan perekonomian dalam negeri.
Wallahu’alam.
Oleh: Dewi Ratih
Aktivis Muslimah
0 Komentar