Topswara.com -- Beberapa waktu terakhir timeline pemberitaan menyuguhkan dengan kasus pembunuha, tak tanggung-tanggung pelaku tega menghabisi nyawa korbannya dengan cara yang sadis.
Seperti yang terjadi di Dusun Sindangjaya Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Sang Suami (TR/50 Tahun) tega membunuh kemudian memutilasi istrinya YN (44 Tahun). Lain halnya di Bekasi, warga di gegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam koper di Bekasi pada (25/4) yang dilakukan oleh pria Ahmad Arif (29 Tahun) dan Aditya (21 Tahun) (CNNIndonesia.com, 5/5/2024).
Kini kabar lain tewasnya seorang taruna STIP Jakarta tingkat 1 dengan inisial P (19 Tahun) usai mendapat penganiayaan dari seniornya pada Jumat, 3 Mei 2024. Ditempat berbeda di Bali terjadi pembunuhan secara sadis juga di sebuah kamar indekos. Pelaku membunuh seorang wanita pekerja seks akibat korban tak terima dengan bayaran yang didapatkannya dari pelaku setelah menggunakan "jasanya". Hingg akhirnya pelaku membunuh dan memasukkan jenazah korban di koper.
Terlepas dari motif pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku. Sungguh perbuatan ini tidak dibenarkan. Kita melihat hari ini pembunuhan dilakukan dengan sadar hingga cara mereka menghabisi nyawa pun sedemikian sadisnya. Apa sebenarnya yang menjadi latar belakang mereka? Benarkah ekonomi? Tersinggung dan merasa terintimidasi? Mengapa rasa kemanusiaan pada manusia hari ini kian terkikis? Bahkan dengan entengnya membunuh dengan cara-cara yang keji.
Kepuasan Materi dan Orientasi Kebahagiaan yang Salah
Jika menilik beberapa kasus diatas yang pertama di Ciamis diduga kuat adalah sang suami terdesak oleh faktor ekonomi, usaha sedang nge-drop. Berita yang berseliweran adalah ia terlilit hutang sehingga tidak dapat berpikir jernih lantas menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Sedangkan di Bekasi antara pelaku dan korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban meminta dinikahi, pelaku tak terima hingga membunuh. Di Bali akibat korban yang diketahui sebagai seorang PSK dihabisi lantaran tak terima dari segi upah.
Memang benar dalam kehidupan kita hari ini materi adalah sesuatu yang harus diraih demi menjalani kehidupan sehari-hari. Maka kita melihat orang rela melakukan apapun untuk mendapatkan materi ini.
Sehingga ini pula yang membentuk pola berpikir dan orientasi kehidupan kita berpusat mencari kebahagiaan fisik adalah dengan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya. Tidak peduli dengan jalan yang benar atau salah. Semuanya dilakukan dengan anggapan bahwa kebahagiaan itu diciptakan dari hal-hal yang bisa dihitung dan dirasakan oleh manusia itu sendiri.
Hal ini tidak terlepas dari sistem kehidupan kita hari ini yang mana berasaskan sekulerisme. Pemisahan agama dari kehidupan. Agama adalah konsep tak tertulis namun cukup diyakini namun dalam praktiknya agama tidak dibiarkan ikut mengatur kehidupan manusia.
Sehingga kita melihat sekarang betapa banyak orang yang melakukan sesuatu mengikuti hawa nafsu dan perasaan emosional semata tanpa pikir panjang apa dampak jangka panjang dari perbuatannya.
Kemudian sanksi kejahatan hari ini meskipun ada aturan hukum mati atau seumur hidup nyatanya tidak membuat efek jera dan tidak membuat orang lain urung melakukan kejahatan serupa dan berulang. Apalagi kita menyaksikan hari ini hukum dengan mudahnya dimanipulasi oleh orang-orang yang berkepentingan dan memiliki pengaruh.
Ibarat kata hukum tajam kebawah tumpul keatas. Orang yang beruang mereka bisa melengang bebas atau bahkan diringankan masa hukumannya. Inilah konsep hukum buatan manusia yang tidak mampu membatasi dan membabat habis segala bentuk kriminalitas yang ada di masyarakat.
Solusi Islam
Lain halnya dengan Islam. Islam memandang bahwa manusia adalah satu dari banyaknya ciptaan Allah ta'ala yang fitrahnya harus tunduk dan terikat dengan segala aturan-Nya. Karena ini bukti konsekuensi iman mereka. Meski dalam perjalanannya manusia seringkali khilaf. Namun Islam mengatur dalam koridor yang jelas bahwa manusia bukan hanya diciptakan namun juga diatur oleh Sang Pencipta.
Termasuk dalam sistem sanksi baik dari Al-Qur'an dan as-Sunah segala bentuk kejahatan (jarimah). Untuk pelaku pembunuhan ada sanksi Qishash. Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (TQS. al-Baqarah: 178).
Berkenaan dengan hukum qishas adalah sanksi yang mendapatkan penunjukkan yang jelas dalam Al-Quran sehingga ketika kita tak melaksanakannya maka hanya dua kemungkinan kita ragu akan firman Allah atau enggan untuk melaksanakan bagian dari syariat-Nya.
Sebenarnya masih banyak nash-nash dalam kitabullah yang mengatur bentuk sanksi-sanksi dalam Islam sesuai dengan bentuk kejahatannya. Ibrahnya adalah dengan hukuman yang tegas itu manusia akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang serupa dengan kata lain mencegah kejahatan baru.
Karena fungsi dari hukum Islam adalah zawajir (pencegah dari kejahatan) dan jawabir (sebagai penebus dosa di akhirat), artinya hukum didunia yang telah diberikan maka Allah tidak akan memberikan hukuman lagi di akhirat. Wallahu 'alam bishawab []
Oleh: Nurhayati, S.S.T.
Aktivis Muslimah
0 Komentar