Topswara.com -- Peringatan hari buruh 2024, dengan tema "Social Justice and Decent Work for All." terjadi di tengah berbagai problem buruh, mulai dari upah rendah, kerja tak layak, hingga maraknya PHK dan minimnya lapangan kerja, yang membuat nasib buruh makin terpuruk.
Moment ini selalu dinanti kehadirannya oleh para buruh karena mereka bisa secara terang-terangan menyampaikan aspirasinya. Peringatan hari buruh, selalu saja menemui konflik. Selama sistemnya masih kapitalis sekuler yang tidak pernah berpihak kepada buruh. Maka kesejahteraan buruh hanya fatamorgana. Tirto.id, 26 April 2024
Melansir berita dari CNN.com (26/4/2024) beberapa hasil survei menunjukkan ada 69 persen perusahaan di Indonesia menyetop dan merekrut karyawan baru pada tahun lalu lantaran khawatir ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan survai dari Laporan Talent Acquisition Insights 2024 oleh Mercer Indonesia. 69 persen jumlah perusahaan, 67 persen di antaranya merupakan perusahaan besar.
Persoalan buruh akan terus ada selama diterapkan sistem kapitalis sekuler, yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi. Keberuntungan buruh tergantung pada perusahaan, sementara tidak ada jaminan dari negara karena negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan.
Di sistem kapitalisme sekularisme buruh hanya dijadikan mesin produksi, yang nasib mereka tidak dijamin. Sementara keuntungan hanya milik oligarki pemilik modal. Berbeda jauh dengan kepemimpinan Islam.
Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat dan negara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraannya. Sebagaimana dijelas dalam hadis Rasulullah SAW, tentang upah buruh.
Dalam Islam, buruh dipandang sangat manusiawi. Hak-hak buruh mesti harus dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakannya, baik individu maupun lembaga atau perusahaan. Semua ini dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar:
Artinya, “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, ‘Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering’.” (HR Ibnu Majah)
Hadis lain dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
Artinya, “Upah pekerja diberikan kepada pekerja sebelum keringat mereka mengering, dan informasikan [jumlah] upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra). Nu.or.id
Penjelasan hadis lain pun hampir sama sebagai berikut.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ
Artinya, “Dari Abu Sa'id meriwayatkan, beliau berkata, ‘Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya’.” (HR An-Nasa’i
Hadis diatas menjelaskan tentang pentingnya memberikan hak pada para buruh berupa gaji secara tepat waktu, serta bersifat transparan dengan menginformasikan jumlah upah yang akan diberikan dalam kesepakatan kerja.
Demikianlah negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.
Islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan keridhaan. Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh khubara, sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja , jenis pekerjaan. Oleh karena itu kesejahteraan buruh hanya akan terwujud jika aturan Islam kaffah diterapkan diseluruh dunia.
Wallahu a'lam bishshawab.
Ina Ariani
Aktivis Muslimah
0 Komentar