Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemuliaan Pupus Akibat Islam Kaffah Tergerus

Topswara.com -- Viral! Beredar video asusila yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Tampak video itu direkam di lingkungan kampus itu sendiri. 

Sungguh ironis. Sebuah kampus berbasis Islam pun kecolongan dalam mendidik para mahasiswanya. Mahasiswa yang diharapkan menjalani pendidikan untuk masa depan bangsa justru menodai citra dari semua pihak. Tidak hanya citra bagi dirinya sendiri sebagai mahasiswa intelektual namun juga citra keluarga terutama orang tuanya dan pihak kampus. 

Pun negara mendapatkan tamparan keras sekaligus PR besar dalam mencetak output dari sebuah kampus negeri bila mahasiswa mempunyai perbuatan tidak terpuji.

Kampus keagamaan ini telah menunjukkan liberalisasi pergaulan yang semakin nyata. Rusaknya pemikiran semakin tidak mempedulikan aturan. Apa lagi semakin tidak peduli pula dengan sistem sanksi karena lemahnya dari sistem hukum di negeri ini membuat tidak adanya rasa takut ketika melakukan pelanggaran.

Inilah lemahnya sistem yang berlaku saat ini yaitu sistem negara yang menganut paham sekuler liberal. Di mana aturan agama tergerus oleh budaya asing yang masuk di negeri ini sehingga orang terputus urat malunya dan melakukan tindakan asusila maupun kriminal. Meski di tempat umum atau terbuka seperti yang dilakukan mahasiswa UINSA tersebut. 

Sanksi pun tidak akan membuat mereka jera karena hukuman yang diberikan dari kampus minimal hanyalah peringatan saja dan maksimalnya diberikan hukuman DO atau dikeluarkan dari kampus.

Kasus hukum pun tidak bisa berjalan mulus kalau ujung-ujungnya uang yang berbicara. Inilah yang terjadi apabila pemikiran kapitalisme sudah merajalela. Apapun permasalahan diselesaikan dengan uang tanpa memandang halal haram dan serba bebas.

Pembentukan kepribadian dalam pendidikan di kampus dengan fakta integritas untuk menjaga kemuliaan dan martabat mahasiswa telah menunjukkan kegagalan.

Perbuatan zina merupakan salah satu kejahatan yang besar dalam syariat Islam bahkan haram untuk mendekatinya saja.

Allah berfirman dalam QS. Al Isra: 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Namun asas sekularisme yang selanjutnya melahirkan liberalisme, yakni asas yang mengagungkan kebebasan dalam bertingkah laku sehingga sampai akhirnya aturan Islam semakin terabaikan. Bahkan merasa tidak butuh terhadap ketentuan Islam.

Padahal pada titik ini sangat jelas kita membutuhkan sistem yang mempunyai standar hakiki yaitu halal haram. Sebuah sistem yang benar yaitu Islam kaffah. 

Islam memberikan solusi yang komprehensif untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya tindakan amoral yaitu dengan tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Yaitu yang terlahir dari keluarga dalam menciptakan akidah Islam sebagai landasan dalam segala perbuatan kehidupan keluarga yang terikat dengan hukum Islam atau bersyariat. 

Dengan demikian akan melahirkan individu shalih shalihah. Dengan begitu akan takut dosa apabila melakukan perbuatan menyimpang dari aturan agama. Di samping itu juga akan merasa terikat dengan aturan Islam dalam menjalankan setiap kehidupan.

Kedua, kehidupan masyarakat yang bertakwa. Tentunya bisa mendukung ketakwaan individu keluarga. Karena individu keluarga tersebut hidup di tengah masyarakat yang tentunya membutuhkan lingkungan sebagai tempat tinggalnya yang nyaman dan kondusif. 

Masyarakat adalah kumpulan individu yang mempunyai pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama yaitu yang berasal dari hukum atau aturan Islam. Sekaligus menjadi landasan dalam menjalankan pola interaksi antarindividu sehingga mereka akan mengedepankan aktivitas amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk perbuatan saling mengingatkan dalam kebaikan secara berjamaah.

Oleh karena itu Rasulullah bersabda, 
"Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah" (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Dalam masyarakat ini akan terlaksana sistem pendidikan yang berbasis Islam dengan mewujudkan generasi unggul dan kuat yang berkepribadian Islam. Di mana mereka akan mempunyai keterikatan terhadap syariat Islam jaffah sebagai pedoman kehidupan di tengah masyarakat tersebut.

Ketiga, negara. Yaitu yang mampu menerapkan aturan Islam secara kaffah atau khilafah yang akan mewujudkan sanksi tegas dan membuat jera bagi para pelaku kriminal serta pelanggaran aturan Islam. 

Karena itu bila hukum Islam tegak, akan menjadi zawajir atau pencegah dan jawabir atau penebus. Demikianlah aturan Islam akan bertindak sangat tegas mengenai perzinaan.

Seperti halnya firman Allah SWT dalam QS. An-Nur: 2, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Marilah kita bersama-sama melalui ketiga pilar tadi dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan agar terwujud kemaslahatan umat dalam kehidupan. 

Dengan begitu kondisi masyarakat akan terpelihara keharmonisan, keselarasan, dan keindahan hidup yang jauh dari perbuatan maksiat, kriminal, maupun asusila.

Masyarakat akan hidup tenteram dengan aturan Islam kaffah dalam naungan daulah islamiah. Dengan kata lain, mewujudkan kehidupan masyarakat hingga sampai seluruh lapisan bumi dalam kehidupan yang diberkahi Allah SWT menuju kehidupan Islam yang rahmatan lil 'alamin. []


Dwi Sukandari
(Guru TPQ di Bantul)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar