Topswara.com -- Baru-baru ini Kemenkeu telah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana salah satu kebijakannya adalah adanya pengurangan PPh badan sebesar 100 persen, pengurangan PPn, dan pengurangan penghasilan bruto bagi badan usaha yang berlokasi di IKN dan/atau daerah mitra usaha serta berinvestasi sebesar 10M rupiah.
Kebijakan ini cenderung memberikan fasilitas hanya pada kalangan pengusaha yang bermodal besar dan omzet cukup tinggi, mereka di berikan keringanan PPh sebagai iming-iming supaya mereka mau berinvestasi di IKN.
Dengan begitu melihat besarnya insentif yang diberikan begitu berbanding terbalik dengan pajak yang ditetapkan pada UMKM atau pedagang-pedagang kecil yang tetap harus membayar pajak sesuai aturan.
Hanya karena mereka tidak berada di dalam kawasan IKN tersebut. Ini sungguh tidak adil, penguasa sudah membuka lebar kepada para pengusaha cukong pemilik modal untuk berinvestasi di IKN. Minggu 19 Mei 2024. Kontan.co.Id
Adapun berita anjloknya setoran pajak pada bulan Maret 2024, dikarenakan adanya penurunan pajak dari sektor industri yang disebabkan turunnya harga komoditas dan besarnya permintaan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).
Dengan adanya peningkatan restitusi pajak ini membuktikan sistem pemungutan pajak yang tidak memadai dan cenderung memiliki banyak aspek kesalahan dalam perhitungannya.
Lemahnya sistem negara yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama, serta pada prakteknya pajak ini bersifat memaksa, karena diterapkan tanpa pandang bulu, tanpa melihat status sosial maupun kemampuan dalam pembayarannya, seperti pajak kendaraan dan PPn, bahkan kebijakan pajak ini cenderung memihak pada pengusaha besar seperti adanya fasilitas pemotongan pajak badan usaha.
Sedangkan masyarakat menengah dan kebawah dibebankan dengan adanya PPn yang membuat daya beli masyarakat semakin rendah karena harus tarik menarik dengan kebutuhan pokok seperti beras, minyak, yang harganya melambung tinggi saat ini.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan saat ini tidak adil bahkan cenderung memberikan keuntungan bagi sebagian orang dan merugikan sebagian yang lain, belum lagi adanya oknum oknum mafia pajak yang terkadang memanfaatkan keadaan.
Bagaimana Islam memandang perihal pajak ini? Dalam Islam istilah pajak ini dikenal dengan nama dharibah (membebankan), dan hanya berlaku saat baitul maal (kas negara) kosong serta kondisinya darurat, itupun hanya berlaku pada orang yang mampu dan dengan waktu yang terbatas sesuai kebutuhan negara.
Lalu bagaimana hukum pajak yang berlaku saat ini? dalam Q.S. An-nisa ayat 29 Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟
أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu," (QS An Nisa: 29).
Ayat tersebut menegaskan bahwa kita tidak boleh mengambil harta orang lain dengan cara yang batil salah satu nya dengan cara memaksa atau ada unsur paksaan di dalamnya. Maka jelas pajak ini tidak diperkenan untuk diberlakukan pada masyarakat.
Lalu bagaimana dengan dalih "jika tidak ada pajak darimana penghasilan negara, dan bagaimana negara berjalan?".
Ada banyak potensi dan sumber daya alam yang dapat dijadikan sebagai pendapatan negara saat dikelola dengan baik dan maksimal, saat pemimpin tidak hanya memperkaya diri nya sendiri, saat hukum Allah ditegakkan sebagaimana mestinya, bukan tidak mungkin sebuah negara mampu berjalan tanpa pajak.
Karena sesungguhnya Allah menciptakan seluruh alam ini beserta isinya disertai dengan aturan aturannya, yang mana aturan ini akan membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia di muka bumi ini, termasuk dalam hal berdaulah (bernegara).
Hanya dengan sistem khilafah yang dipimpin seorang khalifah suatu negara akan mampu mensejahterakan rakyatnya, karena ia mampu menjalankan dan menerapkan semua syariat Islam sesuai dengan hukum hukum syarai, seorang pemimpin yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar atas segala kepemimpinanya, dan seorang pemimpin yang InsyaAllah mampu menerapkan semua hukum Allah secara menyeluruh.
Wallahu'allam Bishawab.
Oleh: Ira Damayanti
Aktivis Muslimah
0 Komentar