Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jukir vs. Warga: Kisruh Pemanfaatan Lahan Umum

Topswara.com -- Viral dulu baru minta maaf, sepertinya jadi budaya pada saat ini untuk menegur siapapun bahkan pemerintah sendiri. Pemerintah tidak akan pernah bergerak untuk menindaklanjuti sebelum adanya berita viral di sosial media, terlebih jika di upload di akun gosip sejuta rakyat indonesia. 

Seperti kasus beberapa hari yang lalu mengenai juru parkir (jukir) yang di viralkan oleh warga. Dalam video tersebut jukir menggunakan jalan akses perumahan sebagai lahan parkir liar, sehingga menggangu aktivitas warga. Terlihat warga ingin pergi keluar rumah dengan membawa mobil tetapi sudah terparkir banyak sekali kendaraan bermotor di jalan akses keluar perumahan. 

Padahal menurut info warga tersebut sudah dari 2019 jukir dilarang menggunakan jalan sebagai lahan parkir karena jalan tersebut merupakan jalan umum dan termasuk jalan akses perumahan setempat untuk aktifitas keluar rumah. Jukir malah membuka gerbang dengan sendirinya, mengambil papan peringatan dilarang parkir dan menggantungnya di rumah warga itu. 

Menurut warga, lahan parkir liar ini telah dilaporkan ke Bhabinkamtibmas tetapi hanya selang sehari lalu terulang kembali. Hingga akhirnya viral video tersebut, polisi Bekasi Utara menindaklanjuti dengan mengamankan jukir yang viral kemudia ia membuat video permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan karena telah meresahkan warga setempat. (Viva.co.id 06-05-2024) 

Lahan umum yang selalu digunakan sebagai lahan parkir liar bukan hanya pada kasus viral ini saja. Sudah sejak lama dan banyak sekali berkeliaran kasus serupa. Seperti trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir yang pada akhirnya mengganggu aktifitas warga yang ingin melintas. Tidak hanya sebagai lahan parkir tetapi juga para pedagang kaki lima pun menggunakan lahan umum sebagai lapak untuk berdagang. 

Ekonomi menjadi penyebab banyaknya masyarakat menggunakan segala cara untuk mencari nafkah meskipun harus menggunakan fasilitas umum seperti jalanan. Jalanan yang digunakan untuk aktifitas warga untuk bepergian menjadi terhambat dan terganggu karena adanya parkir liar, pedagang kaki lima, pengemis, pengamen. Masyarakat yang terlilit kesulitan dalam mencari kerja sehingga terpaksa menggunakan fasilitas umum. Mencari nafkah tanpa adanya adab maupun pertimbangan halal haram. 

Disamping itu pemerintah juga tidak menyediakan tempat dan fasilitas di ruang terbuka yang semestinya karena memang faktanya Bekasi masih memiliki PR mengenai tata ruang kota yang terbatas. Kapitalisme yang menjadi akar dari permasalahan ini mulai dari fasilitas umum yang diambil alih pihak swasta maupun kesulitan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat. 

Oleh karena itu, tidak hanya dari kesalahan jukir tetapi juga pemerintah yang masih belum mampu membenahi permasalahan di negeri ini. Jika islam dijadikan sebagai solusi, maka fasilitas umum tidak akan diberikan kepada pihak swasta. Karena di dalam hukum Islam fasilitas umum seperti jalanan adalah kepemilikan negara yang artinya dikelola oleh negara dan tidak boleh dikuasai swasta apalagi asing. Terlebih jika fasilitas umum digunakan untuk kepentingan pribadi, jelas saja tidak boleh. 

Seperti pada zaman Rasulullah SAW pernah memperingatkan sahabat saat bermajelis untuk meninggalkan jalanan karena sudah menghambat aktifitas serta mengambil hak jalan orang lain. Permasalahan semacam ini pun akan di tangani oleh qadhi hisbah sebagai pelanggaran hak masyarakat yang telah diambil alih oleh beberapa orang untuk kepentingan pribadi. 

Maka akan adanya iqab (sanksi) yang diberlakukan untuk pelanggar agar jera dan tidak terulang kembali. Tidak hanya sekadar permintaaf saja karena masalah ini akan terlewat begitu saja jika tanpa adanya iqab. 

Hanya islamlah yang mampu mewujudkan keadilan dari berbagai sisi untuk menangani problematika kehidupan baik individu maupun masyarakat luas.

“Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ نْزَلْنَاۤ  اِلَيْكَ  الْكِتٰبَ  بِا لْحَـقِّ  مُصَدِّقًا  لِّمَا  بَيْنَ  يَدَيْهِ  مِنَ  الْكِتٰبِ  وَمُهَيْمِنًا  عَلَيْهِ  فَا حْكُمْ  بَيْنَهُمْ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  وَلَا  تَتَّبِعْ  اَهْوَآءَهُمْ  عَمَّا  جَآءَكَ  مِنَ  الْحَـقِّ  ۗ لِكُلٍّ  جَعَلْنَا  مِنْكُمْ  شِرْعَةً  وَّمِنْهَا جًا  ۗ وَلَوْ  شَآءَ  اللّٰهُ  لَجَـعَلَـكُمْ  اُمَّةً  وَّا حِدَةً  وَّلٰـكِنْ  لِّيَبْلُوَكُمْ  فِيْ  مَاۤ  اٰتٰٮكُمْ  فَا سْتَبِقُوا  الْخَـيْـرٰتِ  ۗ اِلَى  اللّٰهِ  مَرْجِعُكُمْ  جَمِيْعًا  فَيُنَبِّئُكُمْ  بِمَا  كُنْتُمْ  فِيْهِ  تَخْتَلِفُوْنَ 

"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan," (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 48). 

Wallahu’alam bisshawwab.


Oleh: Rifka Fauziah Arman, A.Md.Farm.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar