Topswara.com -- Penanganan hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon memang harus diusut ulang untuk mengakhiri segala spekulasi dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun publik. Bila diusut ulang, maka saran saya jangan lewatkan empat poin di bawah ini.
𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, 𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒂𝒑𝒂𝒓𝒂𝒕 𝒌𝒆𝒑𝒐𝒍𝒊𝒔𝒊𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝒌𝒂𝒍𝒊 𝒎𝒆𝒏𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒊 𝒌𝒂𝒔𝒖𝒔 𝒊𝒏𝒊 𝒅𝒊𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒍𝒂𝒏𝒋𝒖𝒕 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒋𝒖𝒋𝒖𝒓, 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒑𝒂 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝒔𝒂𝒂𝒕 𝒊𝒕𝒖 𝒅𝒊𝒓𝒊𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒏𝒈𝒂𝒕𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒉𝒘𝒂 𝒎𝒂𝒕𝒊𝒏𝒚𝒂 𝑽𝒊𝒏𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝐩𝐚𝐜𝐚𝐫𝐧𝐲𝐚 (𝑬𝒌𝒚) 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒌𝒆𝒄𝒆𝒍𝒂𝒌𝒂𝒂𝒏 𝒕𝒖𝒏𝒈𝒈𝒂𝒍 𝒃𝒆𝒓𝒎𝒐𝒕𝒐𝒓.
Pernyataan tersebut tentu saja menimbulkan setidaknya dua kemungkinan: pertama, apakah pernyataan tersebut tercetus karena aparat malas menindaklanjuti kematian Vina dan Eky? Kedua, apakah pernyataan itu muncul karena ada pihak yang menginginkan kasus kematian Vina dan Eky tidak terungkap?
Pasalnya, keluarga korban langsung menemukan kejanggalan ketika melihat luka-luka di tubuh kedua korban yang lebih menunjukkan luka karena dibunuh ketimbang kecelakaan bermotor. Di tambah lagi motor dan ponsel korban masih utuh. Lha, keluarga korban saja yang bukan aparat kepolisian bisa curiga begitu? Tapi mengapa polisi menganggap itu semua karena kecelakaan tunggal bermotor?
Maka, yang mana pun kemungkinannya, pihak kepolisianlah yang dipersalahkan publik karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Sehingga kasusnya menjadi berlarut-larut seperti sekarang ini.
Namun, bila jawabannya yang kedua, setidaknya aparat yang mengusut sekarang memiliki titik terang karena bisa menggali keterangan lebih lanjut siapa yang menyuruh mereka saat itu untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait kematian Vina dan Eky.
𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, 𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑳𝒊𝒏𝒅𝒂 (𝒕𝒆𝒎𝒂𝒏 𝑽𝒊𝒏𝒂) 𝒋𝒖𝒈𝒂 𝒅𝒊𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒋𝒂𝒘𝒂𝒃 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒋𝒖𝒋𝒖𝒓. 𝐒𝐚𝐚𝐭 𝐢𝐭𝐮, 𝐋𝐢𝐧𝐝𝐚 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒃𝒖𝒕-𝒔𝒆𝒃𝒖𝒕 𝒌𝒆𝒔𝒖𝒓𝒖𝒑𝒂𝒏 𝒂𝒓𝒘𝒂𝒉 𝑽𝒊𝒏𝒂, 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒆𝒔𝒖𝒓𝒖𝒑𝒂𝒏 𝒊𝒕𝒖𝒍𝒂𝒉 𝒂𝒓𝒘𝒂𝒉 𝑽𝒊𝒏𝒂 𝒃𝒆𝒓𝒄𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝒃𝒂𝒉𝒘𝒂 𝑽𝒊𝒏𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝑬𝒌𝒚 𝒎𝒂𝒕𝒊 𝒌𝒂𝒓𝒆𝒏𝒂 𝒅𝒊𝒃𝒖𝒏𝒖𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒊𝒑𝒆𝒓𝒌𝒐𝒔𝒂 𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒑𝒂𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒌𝒖 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒍𝒊𝒃𝒂𝒕𝒌𝒂𝒏 𝟏𝟐 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈.
Apakah Linda benar-benar kesurupan atau pura-pura kesurupan? Kalau ternyata pura-pura kesurupan, maka Linda bisa dimintai keterangan lebih lanjut, apakah kronologi kematian Vina dan Eky diketahuinya secara langsung atau ada orang lain yang memberi tahu. Dengan demikian, aparat yang menangani saat ini bisa mendapatkan titik terang akan kasus ini.
Kalau benar-benar kesurupan, ya memang kronologi versi kesurupan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Kalau benar-benar kesurupan, sejatinya Linda bukan kesurupan arwah Vina tetapi bisa jadi kesurupun jin qarin (pendamping) Vina atau jin lainnya. Karena arwah (ruh sih yang benar, bukan arwah) Vina ada di alam barzakh dan terhalang dinding barzakh sehingga tidak bisa masuk ke dunia ini lagi apalagi sampai nyurup ke tubuh orang lain.
𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂, 𝒑𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒆𝒍𝒂𝒑𝒂𝒏 𝒐𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒑𝒊𝒅𝒂𝒏𝒂 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒏𝒈 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓-𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 𝒕𝒆𝒓𝒍𝒊𝒃𝒂𝒕 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒑𝒆𝒎𝒃𝒖𝒏𝒖𝒉𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒌𝒐𝒔𝒂𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒂𝒔𝒖𝒔 𝑽𝒊𝒏𝒂 𝑪𝒊𝒓𝒆𝒃𝒐𝒏.
Pasalnya, Saka Tatal (salah seorang terpidana) dengan tegas mengatakan dirinya tidak terlibat. Dirinya hanyalah korban salah tangkap. Karena tidak tahan dengan siksaan yang diberikan saat interogasi akhirnya dia terpaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
Kalau benar Saka Tatal korban salah tangkap, maka tidak menutup kemungkinan, beberapa atau bahkan semua dari delapan terpidana kasus ini merupakan korban salah tangkap juga. Apalagi semua terpidana kompak mengubah BAP-nya ketika kasusnya dilimpahkan ke Jawa Barat.
Mereka semua kompak (dalam perubahan BAP) menyatakan tidak terlibat kasus tersebut dan sama sekali tidak kenal dengan ketiga DPO, yakni Pegi alias Perong alias Egi, Andi, dan Dani. Egi lelaki yang menurut versi kesurupan adalah otak dari pembunuhan dan pemerkosaan karena tidak terima dirinya diludahi Vina ketika cintanya ditolak. Sedangkan Dani, dispekulasikan sebagai anaknya Bupati Cirebon saat itu. Ingat, baru spekulasi dan itu dibantah istri mantan Bupati Cirebon tersebut.
Kalau ternyata salah tangkap, tentu saja nama baiknya harus dipulihkan dan polisi harus kerja keras lagi mencari para pelaku sebenarnya.
𝑬𝒎𝒑𝒂𝒕, 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝒇𝒐𝒓𝒆𝒏𝒔𝒊𝒌. 𝑷𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒇𝒐𝒕𝒐-𝒇𝒐𝒕𝒐 𝒅𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒕𝒂 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒖𝒍𝒊𝒔 𝒅𝒐𝒌𝒕𝒆𝒓 𝒇𝒐𝒓𝒆𝒏𝒔𝒊𝒌 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒊 𝒋𝒆𝒏𝒂𝒛𝒂𝒉 𝑽𝒊𝒏𝒂 𝒅𝒂𝒏 𝑬𝒌𝒚 𝒎𝒂𝒔𝒊𝒉 𝒂𝒅𝒂 𝒃𝒂𝒉𝒌𝒂𝒏 𝒅𝒐𝒌𝒕𝒆𝒓 𝒇𝒐𝒓𝒆𝒏𝒔𝒊𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒅𝒂𝒑𝒂𝒕 𝒅𝒊𝒎𝒊𝒏𝒕𝒂𝒊 𝒌𝒆𝒕𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒍𝒆𝒃𝒊𝒉 𝒍𝒂𝒏𝒋𝒖𝒕 𝒖𝒏𝒕𝒖𝒌 𝒎𝒆𝒎𝒂𝒔𝒕𝒊𝒌𝒂𝒏:
Pertama, apakah luka-luka itu luka-luka kecelakaan tunggal bermotor atau luka-luka karena pembunuhan?
Kedua, apakah sperma di area intim Vina itu sperma Eky (pacarnya Vina) atau sperma lelaki lain (orang-orang yang memperkosa Vina secara bergilir)?
Dengan demikian, semoga kasus yang menyita perhatian publik se-Indonesia pasca-ditayangkannya film horor 𝑉𝑖𝑛𝑎: 𝑆𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑇𝑢𝑗𝑢ℎ 𝐻𝑎𝑟𝑖 (2024) ini, dapat terungkap dengan jelas:
Pertama, apakah benar kecelakaan tunggal ataukah dibunuh sebelas pelaku [versi diduga kesurupan Linda sih 12 ya];
Kedua, apakah benar diperkosa [oleh para pelaku] ataukah suka sama suka [oleh pacar];
Ketiga, apakah delapan dari sebelas pelaku itu benar-benar pelaku atau salah tangkap; dan
Keempat, tiga DPO (Pegi alias Perong alias Egi, Andi, dan Dani) dapat ditangkap dan diproses secara hukum. Jangan lupa, lengkapi dengan fotonya, masa sudah ditetapkan sebagai DPO enggak ada fotonya? Jadi, terkesan main-main.
Apalagi, penetapannya sebagai DPO baru ditetapkan sekarang (sejak kasusnya berlalu delapan tahun silam). Kalau kasus Vina Cirebon tidak dibuat film, apakah ketiga orang itu akan ditetapkan sebagai DPO? 𝑊𝑎𝑙𝑙𝑎ℎ𝑢’𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑏𝑖𝑠ℎ-𝑠ℎ𝑎𝑤𝑤𝑎𝑏. []
Depok, 12 Dzulqaidah 1445 H | 21 Mei 2024 M
Joko Prasetyo
Jurnalis
0 Komentar