Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jangan Hancurkan Masa Depanmu, Sobat!

Topswara.com -- "Masa muda adalah masa emas yang tidak akan terulang kembali."

"Masa muda menjadi salah satu penentu hari di masa depan."

Tepat sekali slogan diatas yang menggambarkan indahnya masa muda yang tak kan terulang lagi dan masa muda merupakan penentu di masa depan.

Apalah jadinya jika masa muda tidak di gunakan sebaik-baiknya demi mengukir masa depan yang cerah tentu akan menyesal dikemudian hari.

Sebagaimana puluhan remaja yang melakukan arak-arakan sepeda motor yang meresahkan warga sambil tenggak miras dan berteriak-teriak memaki-maki, itu terjadi di sekitar jembatan Brawijaya Kediri Jawa Timur, pihak berwajibpun sudah di terjukan untuk menertibkan tapi mereka memilih bubar. jawapos.com, (11/05/2024)

Fenomena remaja bermotor melakukan arak-arakan di setiap Sabtu malam plus lekat dengan miras, bukanlah hal baru di kota Tahu ini. Namun, berulangkali terjadi meskipun sudah ada tindakan dari pihak yang berwajib yang berusaha menertibkan dan memberikan pengarahan kepada mereka.

Sungguh tidak diharapkan dengan perbaikan infrastruktur berupa pelebaran jalan dan pembangunan jembatan justru dimanfaatkan untuk sarana arak-arakan atau balap liar di malam hari, dan lebih mirisnya pelakunya adalah para remaja yang kebanyakan masih duduk dibangku sekolah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Apakah UU tersebut sudah benar-benar direalisasikan?.

Sementara sanksi yang diterapkan 'cukup' memberikan himbauan kepada pelaku pelanggaran dan himbauan kepada orang tua. Disini terlihat negara lemah dalam pemberlakuan sanksi bagi para pengedar dan pabrik miras, dengan demikian tentu akan semakin sulit mencegah pelaku-pelaku keonaran dimasyarakat yang sebelumnya sudah menegak miras tersebut.

Bukti nyata gagalnya sistem pendidikan kapitalisme yang diterapkan dinegeri ini tidak mampu membentuk generasi yang bersyaksiyah Islam yang unggul. Yang ada justru kebalikannya, generasi hasil didikan kapitalis adalah generasi berjiwa rapuh, pemikirannya rendah, hidupnya hanya diisi dengan hura-hura dan penuh kemaksiatan, naudhubillahi mindzalik.

Berbeda jauh dengan remaja pada sistem Islam, saat sistem islam memimpin dunia, telah banyak melahirkan generasi-generasi unggul yang mengukir sejarah, seperti Al Khowaritzmi penemu angka nol, atau lebih dikenal sebagai bapak Al Jabar, yang penemuannya terus digunakan sampai masa kini.

Islam memahamkan kepada kita bahwa remaja adalah generasi penerus yang akan mengisi dunia dimasa yang akan datang sehingga harus benar-benar dipikirkan, terutama dalam hal pendidikan.

Islam telah memiliki aturan yang begitu sempurna dalam membentuk syaksiah islam pada generasi, yaitu dengan membentuk pola aqliyahnya dan membentuk pola nafsiyahnya.

Akidah Islam menegaskan bahwa tidak ada yang berhak untuk ditaati aturanya kecuali Allah SWT, sehingga seorang remaja yang sudah terbentuk syaksiyah islamnya tadi akan menjadikan Allah sebagai tujuan utama kehidupannya, yakni hidupnya akan diisi oleh hal-hal yang akan mendatangkan kerida'an Allah semata.

Karena begitu urgennya pendidikan masa remaja ini, maka Pemimpin islam berusaha menjauhkan hal-hal yang akan mengacaukan jalanya proses pendidikan, diantaranya adalah menjauhkan dari sesuatu yang dapat menggangu atau merusak akal seperti minuman keras, narkoba dan lain sebagainya.

Dengan jalan tidak memberikan izin kepada pabrik pembuatannya juga terus mengawasi dan memberi sanksi jika tetap beredar prodak-prodak tersebut yang berasal dari luar negeri. Karena telah jelas keharomanya bagi soseorang yang menegak miras atau khomer, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah : 90

Allah berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Juga diterangkan dalam hadist HR Muslim

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim).

Dari ayat dan hadis diatas, sangat tegas menerangkan bahwa, khamer atau minuman keras itu hukumnya haram dan termasuk perbuatan setan sehingga dapat menjerumuskan pelakunya pada perbuatan maksiat serta melalaikan dalam beribadah dan beramal shalih.

Sangat buruknya akibat yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut maka sistem islam memberikan sanksi tegas bagi para pengguna, pengedar juga pembuatnya, sanksi yang akan membuat jera mereka sehingga tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari, karena pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh khalayak ramai.

Selain penanaman akidah yang kuat pada setiap individu, masyarakat dalam sistem islam juga didorong untuk senantiasa melaksanakan amar makruf nahi mungkar, sehingga jika individu tersebut hampir terjerumus dalam tindak maksiat karena kelalaianya maka ada masyarakat yang mengingatkan, dan jika masyarakat lepas pantauan maka negara juga ambil peran dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil.

Sungguh hanya dalam sistem Islam miras akan bisa diberantas secara tuntas dan hanya dalam sistem Islam generasi akan terselamatkan, sehingga harapan besar menjadi generasi yang unggul bukanlah isapan jempol semata.

Wallahu a'lamu bisshawab.


Dewi Khoirul
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar