Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi Paten Mengatasi Begal

Topswara.com -- Tindak kriminal pembegalan sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Bandung, kali ini aksi kriminal itu terjadi di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pelaku begal di desa Cibiru Wetan berjumlah tiga orang. 

Mereka melancarkan tindak kriminalitas tersebut di kawasan Lapangan Trail Cikoneng pada senin malam waktu setempat, 20 Mei 2024. Aipda Enceng Mulyana, Bhabinkamtibmas Desa Cibiru Wetan, membenarkan bahwa terjadi aksi kriminalitas pembegalan dan berhasil dihentikan. 

Aipda Enceng menyatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap oleh massa ketika hendak melancarkan aksi begal. (JabarEkspres.com 21/05/2024)

Aksi pembegalan terus berulang dan makin berani. bukan hanya di Cileunyi, nyatanya tindak kriminal pembegalan juga kerap terjadi dan banyak diberitakan di daerah-daerah lain di negeri ini.

Faktor ekonomi menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi tindak kriminal ini. Baik itu dilakukan karena terdesak kebutuhan atau hanya demi memenuhi tuntutan gaya hidup. Para pelaku begal nekad melakukan aksinya walaupun akibatnya bisa babak belur dihakimi massa bahkan berakhir di penjara.

Melihat fakta yang terjadi, setidaknya ada tiga hal yang menjadi faktor penyebab tindak kriminalitas termasuk begal terus berulang diantaranya; 

Pertama, tindak kejahatan terjadi akibat dari sistem kapitalisme dengan paham kebebasannya yang tegak saat ini. Sistem kapitalisme memandang kebahagiaan dapat diraih dengan terpenuhinya keinginan dan kepuasan yang bersifat materi atau jasadiyah. Ini diperparah lagi karena nyatanya negara dengan sistem kapitalisme gagal dalam menyejahterakan rakyatnya. 

Distribusi harta hanya berkelindan dan dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat terutama para pemilik modal dan oligarki, sementara mayoritas masyarakat berada dalam jerat kemiskinan. Belumlah lagi ketika kebutuhan semakin banyak, harga-harga alat pemuas kebutuhan makin mahal, lapangan pekerjaan sulit didapatkan, ditambah tidak ada tameng penjaga dari sisi akidah dan keimanan. Walhasil jalan pintas pun dilakukan tak peduli sekalipun melakukan tindak kriminal. Naudzubillah.

Kedua, lembaga peradilan dan penegak hukum telah kehilangan integritas dan kewibawaannya di mata masyarakat. Gaya perekrutan penegak hukum selama ini masih memiliki unsur militer.

Mengutamakan kekuatan fisik daripada karakter. Perekrutan yang hanya mengandalkan fisik tersebut ditambah dengan pendidikan yang juga didominasi kekuatan fisik, menghasilkan apparat penegak hukum yang gampang melakukan tindakan fisik alias kekerasan. 

Belum lagi, dalam sistem kapitalisme yang berlandaskan asas manfaat. Kasus kejahatan yang menimpa masyarakat sering kali dijadikan ajang bisnis.

Ketiga, produk hukum dan sistem peradilan yang tegak saat ini menyuburkan maraknya tindak kejahatan. Sistem hukum saat ini rawan tebang pilih. Hukum seakan tumpul keatas namun tajam kebawah, tidak jarang dalam prosesnya sistem peradilan yang tegak saat ini juga rawan dari intervensi pihak luar. Produk hukum yang dihasilkan pun tidak dapat menjerakan pelaku kejahatan.

Sejarah mencatat, selama 13 abad lamanya Islam terbukti menjadi satu- satunya sistem yang mampu melindungi masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas termasuk juga aksi pembegalan. Negara Islam akan melakukan serangkaian tindakan preventif dan kuratif dalam menjaga masyarakat dari tindak kriminalitas. 

Negara dalam Islam mempunyai kewajiban penjaminan kebutuhan pokok terhadap warga negaranya baik melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung, menyediakan lapangan pekerjaan, pelatihan bahkan mendorong kesempatan berwira usaha bagi siapa saja yang memiliki skill dan kemampuan.

Selain itu, negara juga mengatur jenis-jenis kepemilikan harta sesuai tuntunan syarak untuk menghindari privatisasi harta milik umum oleh segelintir individu. Penjagaan dalam segi ekonomi ini dilakukan oleh negara juga dalam rangka menutup celah kriminalitas karena dorongan motif ekonomi.

Selain penjagaan dalam sistem ekonomi, negara juga memastikan sistem sosial yang terbangun dalam masyarakat berlandaskan sistem Islam. Negara akan memastikan masyarakat hidup dan bersosialisasi dengan berdasar pada standar halal dan haram. 

Negara akan memastikan juga masyarakat memperoleh pendidikan Islam agar tercetak individu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah dan mempunyai kepribadian Islam. Negara juga akan melindungi masyarakat agar tidak terpapar pemahaman dan aqidah yang menyimpang dari syariat Islam.

Tidak lupa dan tidak kalah penting, negara Islam juga akan menerapkan seperangkat aturan yang bersumber dari hukum syariat dengan produk hukumnya yang bersifat jawabir dan jawazir (penebus dosa bagi pelaku dan menimbulkan efek jera) yang didukung dengan lembaga peradilan nir intervensi manusia (Al-qadha) dengan tugasnya menyampaikan keputusan hukum yang mengikat.

Begal dan tindak kriminal lainnya hanya akan sirna dengan penerapan hukum serta aturan Islam secara kaffah. Untuk mewujudkannya kita perlu institusi negara yang mengemban ideologi Islam bernama khilafah. 

Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Eva Lingga Jalal 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar