Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inkubasi Koperasi dalam Pandangan Islam

Topswara.com -- Beberapa koperasi skala besar yang didirikan dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi wadah studi banding dan prestasi penting di tingkat provinsi dan nasional di Jawa Barat. 

Bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pemkab Bandung kembali melahirkan koperasi unggul yang bertaraf internasional yaitu Koperasi Banjaran Karya Samuha yang bergerak di bidang produksi komoditas pertanian.

Keberhasilan Pemkab Bandung melahirkan banyak koperasi berskala besar dan menembus pasar internasional, salah satunya yaitu berkat program inkubasi dan pendampingan intens yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung.

Dikutip dari media RRI.co.id, Bupati Dadang Supriatna, pada Sabtu 04/05/2024 mengatakan bahwa selama ini koperasi telah berkontribusi nyata membantu pemerintah daerah untuk menekan angka inflasi dan meningkatkan daya beli. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya melahirkan koperasi-koperasi mandiri, salah satunya melalui program inkubasi.

Program inkubasi tidak hanya memberikan orientasi bisnis tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan kemampuan manajerial dan memperkuat akses terhadap permodalan dan pasar. Lebih lanjut, program ini juga bertujuan untuk memastikan koperasi dapat tumbuh dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Dalam program inkubasi dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, diantaranya Programma Uitzending Managers (PUM) asal Belanda, Founders Talent Bandung, para pakar dan praktisi koperasi, guna mewujudkan lembaga yang mandiri dan berdaya saing.

Peningkatan daya saing diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Hal ini merupakan tujuan utama pembentukannya. Anggota akan didorong untuk terlibat dalam proses bisnis sehingga omset usaha meningkat dan pembagian deviden akan semakin besar.

Hanya saja perlu kita pahami, selama ekonomi kita masih bergantung pada investasi asing, minim support negara semisal dalam hal permodalan, maka selama itu pula ekonomi rakyat sulit meningkat. 

Banyaknya koperasi sampai saat ini belum menunjukkan meningkatnya ekonomi, malah semakin terpuruk. Harga-harga semakin mahal, daya saing kalah, di mana negeri ini malah banjir dengan produk asing. Banyaknya koperasi bukanlah solusi bagi peningkatan kesejahteraan. Terlebih koperasi menyalahi syariat. 

Koperasi adalah turunan dari sistem ekonomi kapitalisme yang tidak mengenal halal haram. Tentu saja hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini. 

Dalam tinjauan fikih, hukum koperasi ditetapkan haram karena dua alasan; pertama, karena pada saat pendirian tidak terdapat akad yang syar’i sebagaimana akad syirkah. Yang terjadi hanyalah kesepakatan untuk mengumpulkan modal dari para pendiri (syarik mal), namun tidak terdapat pihak pengelola modal (syarik badan) pada awal akad itu. Dalam akad syirkah, sejak awal wajib ada pihak pengelola modal (syarik badan). 

Kedua, sistem bagi hasil koperasi tidak sesuai dengan cara bagi hasil dalam syirkah, di mana bagi hasil mengacu pada modal atau kerja, atau sekaligus keduanya. 

Sementara pada koperasi tidak mengacu pada modal dan/atau kerja, melainkan pada kuantitas penjualan produk ke pasar, belanja anggota, atau kredit yang diambil anggota ditambah bunga dan bea admin. Hal ini menjadikan akadnya fasad (rusak). Berdasarkan dua alasan ini akad yang terjadi bathil (tak sah) dan haram hukumnya. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm.171)

Islam memberikan solusi bentuk badan usaha yang diperbolehkan oleh syariat, yaitu syirkah abdan, mudharabah, inan dan mufawadhah. Keempat bentuk badan usaha tersebut dapat menjadi pilihan bagi pelaku bisnis yang akan mengembangkan harta kekayaannya. 

Batasan area usaha yang dapat dilakukan adalah pada barang kepemilikan individu dan jasa usaha individu, artinya badan usaha tidak mengelola suatu bisnis komoditas milik umum seperti air, hutan, gas, dan yang lainnya. Juga bukan pada pelayanan negara pada rakyat yang wajib ditunaikan, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. 

Bagi para pelaku usaha, diwajibkan memahami fikih muamalat, sehingga mereka tidak terjebak pada akad yang batil sehingga merusak hak kepemilikan. Pemerintah akan melakukan pengarahan, edukasi dan nasihat pada pelaku usaha. 

Pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman baik pidana atau administratif. Seluruh warga baik muslim atau kafir dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah memiliki hak yang sama dalam memiliki dan mengelola harta berdasarkan batasan syariat.

Penerapan syariat secara total akan membawa kebaikan bagi semua. Sebaliknya jika hukum syariat diabaikan maka hanya akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia, Allah SWT. berfirman :

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum : 41) 

Demikianlah kesempurnaan syariat Islam, yang jika diterapkan akan membawa keberkahan bagi seluruh alam dan menjadi solusi atas seluruh permasalahan manusia.

Wallahu ‘alam bishshawab.


Oleh: Novi Widiastuti
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar