Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

40 Perusahaan Baja Ilegal China Beroprasia di Indonesia, Kecolongan atau Pembiaran?

Topswara.com -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap bahwa terdapat 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Zulhas menyebut demi investasi serta terbukanya lapangan kerja, banyak perusahaan dari China yang pindah operasional ke Indonesia. 

Namun tidak mentaati aturan yang berlaku, seperti tak taat kepada SNI. Zuhlas mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya sudah tidak dibolehkan untuk beroperasi di negara asalnya karena alasan polusi. Namun, Indonesia sendiri masih memberikan toleransi dengan syarat syarat perusahaan tersebut harus tetap taat kepada aturan yang berlaku di Indonesia (CNBC Indonesia, 26/04/2024).

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta agar Pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal China yang terbukti memproduksi baja ilegal. 

Mulyanto meminta agar pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum, hal ini mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal sendiri sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan.

Mulyanto menyebut bahwa baja-baja yang diproduksi oleh perusahaan tersebut menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal tersebut dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen.(Metroselebes.com, 30/04/2024).

Jebakan Investasi

Jika kita mencermati terkait ucapan Mendag bahwa perusahaan asal Tiongkok dalam menjalankan praktik ilegalnya ini demi investasi dan lapangan kerja sejatinya ini hanya bualan semata. 

Dikutip dari NarasiPost.com (01/05/2024) bahwa faktanya mereka menyuap beberapa pejabat di Indonesia untuk memberikan akses dalam menjalani praktik ilegal ini yang bahkan sudah dilarang di negeri asalnya yaitu Cina. 

Tindakan yang mereka lakukan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara, dan akan berdampak pula pada kerusakan lingkungan.

Dalam sistem kapitalisme sebagaimana hari ini, tentu dalih investasi yang selalu digelontorkan oleh pemerintah tidak akan pernah ada istilah ‘makan siang gratis’. 

Tentu ketika pemerintah melakukan investasi dengan asing, sebagaimana kasus yang juga banyak terjadi, Indonesia tidak memperoleh keuntungan apapun, yang ada justru adanya jebakan hutang yang kian menggunung serta perampokan SDA. Investasi hanya bualan semata guna untuk meraup keuntungan bagi mereka yang terlibat.

Sistem kapitalisme dengan asas sekulernya jelas sangat rusak. Standar dalam penilaian tersebut hanya keuntungan materi tanpa memandang apakah hal tersebut halal ataukah haram. 

Sehingga mereka rela menabrak norma negara dan undang-undang yang dibuatnya untuk memuluskan keinginannya. Mereka juga tidak akan memikirkan bagaimana dampak kerugian dan kerusakan terhadap alam.

Perspektif Islam

Hal ini jelas berbeda dengan sistem Islam dengan asasnya yakni akidah Islam dan keimanan kepada Allah tentu akan menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam menilai segala sesuatu. Seorang Muslim harus senantiasa terikat dengan syariat Islam secara kaffah.

Terkait suap-menyuap, maka Islam dengan tegas mengharamkan hal ini. Sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dari sini jelas, di dalam sistem Islam setiap individu termasuk penguasa tidak akan semena-mena dalam berbuat dan tidak akan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tertentu. Kasus penyuapan pun tidak akan berani dilakukan. 

Karena mereka sadar bahwa hal tersebut diharamkan dalam Islam. Dan mereka senantiasa memandang dengan kacamata akhirat bahwa di akhirat kelak segala yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan sedetail-detailnya di hadapan Allah.

Dalam sistem Islam, negara akan mengharamkan adanya investasi dari negeri asing jika hal tersebut menjadi jebakan sebagai alat penjajahan terhadap suatu negeri dalam merampas kekayaan SDA yang ada. Jika investasi tersebut justru menjadi alat penjajahan, maka ini haram.

Islam juga memandang semua kekayaan yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah. Manusia diberikan kuasa untuk mengelolanya sesuai aturan dari Sang Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan ini yakni Allah Al-Khāliq Al Mudabbir.

Islam merupakan agama sekaligus sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Maka segala tindakan termasuk keputusan politik yang melibatkan rakyat harus terikat syariat Islam. Hukum Islam merupakan sebaik-baik hukum dan sudah seharusnya diterapkan dalam negara secara keseluruhan. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Asih Lestiani 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar