Topswara.com -- Monogami yakni seorang laki-laki hanya menikahi seorang istri dalam Islam hukumnya boleh. Demikian juga poligami yakni seorang laki-laki yang menikahi 2, 3 atau 4 istri dalam masa yang sama. Bukan menikah terus bercerai terus menikah lagi.
Dalam surat An-Nisa Ayat 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitab beliau Nizhamul Ijtima'iy bahwa poligami itu hukumnya boleh. Boleh juga menikah dengan seorang istri alias monogami.
Artinya boleh saja seorang laki-laki menikahi seorang perempuan saja. Boleh juga beristri 2, 3 atau 4. Semua itu adalah pilihan yang sama sama mubah. Sedangkan wajib adil merupakan hukum lain saat sudah berpoligami. Bukan syarat poligami. Poligami boleh tanpa syarat apapun. Menjadi pilihan bagi setiap laki laki apakah mau monogami ataukah mau poligami sesuai kemaslahatan masing masing.
Tidak boleh penguasa memaksakan rakyatnya untuk monogami atau poligami. Karena kembali kepada hukum asalnya adalah mubah.
Tidak boleh juga membuat buat syarat tambahan untuk poligami misalnya wajib ijin istri pertama. Mensyarafkan adil. Punya tingkat penghasilan tertentu dll. Karena semua itu tidak ada dalam syariat.
Hanya saja seorang laki-laki yang mau berpoligami lah yang harus mengukur diri apakah mampu atau kan tidak. Apakah dia mampu adil dalam nafkah dan giliran atau tidak. Apakah dia mampu menafkahi istri berikutnya beserta anak-anaknya ataukah tidak. Apakah dia akan mampu mendidik istri barunya atau lah tidak. Semua dikembalikan kepada pertimbangan pribadi. Bukan keputusan penguasa atau masyarakat.
Oleh karena itu setiap laki-laki yang hendak poligami mestinya mempersiapkan diri dengan sebaik baiknya. Juga mempersiapkan istri pertamanya agar siap berbagi suami. Juga menyiapkan nafkah untuk istri barunya baik sandang, pangan maupun papan. Bukan sekedar mengejar sahnya akad nikah.
Karena mestinya yang dikejar adalah poligami sakinah bukan-bukan keluarga konflik yang berujung pada ganti istri bukan nambah istri. Ingat nah, poligami itu nambah bukan ganti kan?
Jadi mau milih monogami atau poligami dua-duanya boleh dan halal. Dengan konsekuensi masing-masing. Tidak boleh dipaksakan harus monogami atau poligami. Apalagi dengan alasan ngikuti kepada hukum kufur. Jadi, silahkan dipilih!
Hanya khilafah yang bisa merealisasikan tegaknya seluruh syariat Islam secara kaffah.[]
Oleh: Ustaz Abu Zaid
Ulama Aswaja
0 Komentar