Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelatihan Vokasi, Mampukah Meningkatkan Kesejahteraan?

Topswara.com -- Baru-baru ini, kementerian ketenagakerjaan menghadirkan pelatihan vokasi yang berkualitas sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kompetensi dan daya saing angkatan kerja RI, baik yang lama maupun baru agar semakin baik. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap III Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Semarang mengatakan, pelatihan vokasi yang berkualitas adalah pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang mengutamakan link and match ketenagakerjaan. (antaranews.com/23/3/2024)

Program pendidikan vokasi adalah program pendidikan yang fokus pada pelatihan praktis dan keterampilan spesifik. Memang seharusnya pelatihan vokasi berkualitas dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas SDM dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai pasar kerja. 

Apalagi mengutamakan link and match dengan dunia industri, tentu pendidikan vokasi sangat dibutuhkan. Namun sejatinya pelatihan ini hanya sebatas program kerja yang sudah dijalankan dan sama sekali tidak mengubah nasib para pekerja menjadi lebih baik dan sejahtera. Sebab para pekerja dalam sistem kapitalisme tetap menjadi budak para pengusaha. 

Tentu saja, hal ini merupakan konsekuensi yang jelas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme hanya menganggap pekerja sebagai salah satu faktor produksi yang di upah dengan standart upah minimum daerah (UMR) atau nasional. 

Kalaupun terjadi kenaikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja bahkan kadang kekurangan. Dengan ketetapan gaji yang didapatkan para pekerja, mereka harus menanggung biaya pemenuhan kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Apalagi di dalam sistem kapitalisme masyarakat selalu dihadapkan dengan berbagai kenaikan harga barang dan jasa. 

Sistem ekonomi kapitalisme ini juga memandang para pekerja sebagai salah satu faktor produksi. Maka, jika dunia di landa krisis akan terjadi PHK besar-besaran dalam semua bidang indutri untuk memangkas ongkos produksi nya. Oleh karena itu, tidak heran jika sejak wabah covid melanda hingga saat ini gelombang PHK masih terus terjadi. Bahkan tidak ada solusi.
 
Maka mewujudkan kesejahteraan para pekerja dengan pelatihan vokasi bagaikan mimpi. Bukan pula menjadi solusi untuk mensejahterakan para pekerja. Dalam naungan kapitalisme yang rusak ini. Negara hanya menempatkan diri sebagai regulator. Tidak ambil kendali dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. 

Penguasa hanya menjadi perantara antara dunia industri yang mayoritas adalah perusahaan swasta dan asing dengan para pekerja sebagai rakyat nya sendiri. Padahal seharusnya peran negara bukan hanya mencukupkan diri seperti itu, seharusnya negara menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Di dalam sistem kapitalisme ini pula negara tunduk pada kepentingan para pengusaha. Penguasa dan pengusaha bekerjasama dalam mewujudkan kemaslahatan nya masing-masing tanpa berpikir kesejahteraan rakyat. Sungguh miris.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam kaffah yang menjadikan negara sebagai pengurus rakyat. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat nya termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. 

Sebab, dengan tersedia nya lapangan pekerjaan maka menjadi jalan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Negara Islam (khilafah) juga akan menjamin kesejahteraan setiap rakyatnya individu per individu berupa sandang, pangan dan papan. Begitu juga dengan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan juga merupakan tanggungjawab negara dalam memenuhi nya. 

Selain itu, negara Islam juga wajib mengelolah SDA yang ada secara mandiri, tanpa bergantung pada swasta ataupun asing apalagi menyerahkan nya. Dengan pengelolaan SDA ditangan negara maka akan membuka lapangan perkerjaan seluas-luas nya kepada masyarakat.

Selain itu, di dalam Islam ketetapan gaji bukan ditentukan sesuai dengan wilayah dan bukan pula sesuai dengan harga barang dan jasa. Namun ditentukan pada jasa atau jerih payah yang dicurahkan pada pekerjaan nya sehingga ada akad besaran gaji sesuai keridhaan antara pekerja dan yang mempekerjakan.

Seperti itulah mekanisme Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan penerapan syariat Islam kaffah.

Wallahua'lam Bisshawab.


Oleh: Alia Nurhasanah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar