Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyoal Bimwin Solusi Stunting dan Kemiskinan

Topswara.com -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. 

Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Saat ini, tengah dilakukan sosialiasi mengenai aturan kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. 

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto dalam keterangan menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Ia juga menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, semua calon pengantin wajib mengikutinya. (money.kompas.com/30/3/2024).

Jika kita amati lebih mendalam ungkapan diatas, lantas muncul pertanyaan dalam benak kita. Benarkah dengan bimbingan perkawinan mampu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tentunya hal ini harus kita pahami lebih mendalam. 

Sebab pada faktanya, stunting dan kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor, baik langsung maupun tidak langsung, baik individual maupun sistemik. Bukan semata-mata karena tidak mempunyai bekal saat akan menikah. 

Maka, Binwin saja tidak akan mungkin mampu menyelesaikan persoalan sistemik tersebut. Apalagi dalam kehidupan kapitalisme sekularisme ini, banyak hal yang hanya sekedar formalitas belaka, sekedar program yang dijalankan dan melaporkan namun tidak menyelesaikan akar persoalannya.

Hidup didalam sistem kapitalisme sekularisme saat ini menimbulkan banyak problem kehidupan. Terutama yang sangat terasa ditengah masyarakat adalah problem ekonomi. Kondisi sulit ekonomi ditengah kita saat ini tentunya berimbas pada sulitnya pemenuhan kebutuhan kita sehari-hari secara layak. 

Terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan secara makruf (layak). Maka wajar jika kasus stunting masih menjadi dilema dinegeri ini bukan karena tidak adanya bimbingan perkawinan tetapi karena ekonomi masyarakat yang sulit akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme.

Kesulitan ekonomi juga berimbas pada tingginya tingkat perceraian dan tindak kriminal. Rumah tangga hancur disebabkan suami dan istri sibuk bekerja demi memenuhi tuntutan ekonomi. Begitu pula dengan tingkat kriminal yang terus meningkat. Tidak luput dari kesulitan ekonomi. 

Maka muncullah pelaku pencuri, begal, perampok bahkan sampai menghilangkan nyawa demi dapat memenuhi kebutuhan. Selain itu, negara juga melepaskan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan rakyat. Rakyat dibiarkan memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa perduli apakah memenuhi kebutuhan hidup dengan cara halal atau haram. 

Jika permasalahan nya sudah kompleks seperti yang kita rasakan saat ini, maka pasti solusi nya tidak hanya sekedar diberi bimbingan bagi yang akan menikah. Tetapi penyelesaianya juga harus secara sistemik. 

Mencabut penerapan kapitalisme sekularisme hingga ke akar-akar nya. Karena biang dari segala permasalahan yang ada dinegeri ini, baik stunting maupun masalah kesejahteraan adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. 

Islam memiliki aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk menyelesaikan persoalan manusia termasuk problem stunting dan kemiskinan yang demikian kronis di negeri ini. Kita sangat membutuhkan terwujudnya negara yang menerapkan Islam secara kaffah. 

Sebab dengan menerapkan Islam kaffah merupakan satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan seluruh problem kompleks yang sedang dihadapi saat ini. Begitu pula terwujudkan rumahtangga sakinah mawaddah warahmah hanya bisa terwujud sempurna jika kita menerapkan islam kaffah.

Islam memiliki mekanisme yang khas dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi yang berimbas pada stunting dan kesejahteraan.

Islam mewajibkan setiap laki-laki yang sehat dan mampu untuk menafkahi keluarganya. Jika seseorang menjadi janda maka tanggungjawab nafkah nya ada pada orang yang menjadi wali nya. Jika para wali nya juga tidak mampu menanggung nafkah saudara perempuan nya, maka kewajiban menafkahi dan memenuhi kebutuhan nya beralih pada negara. 

Begitu pula jika ada lelaki tua renta dan lelaki yang cacat fisik dan mentalnya. Negara bertanggung jawab penuh atas hal ini. Hanya dengan syariat islam kaffah akan terwujud kesejahteraan dalam seluruh aspek kehidupan kita.

Wallahua'lam Bisshawab.


Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar