Topswara.com -- Miris, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak terjadi. Seorang istri mantan Perwira Brimob yang berinisial RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan tersebut telah terjadi kepadanya berulang kali dan terakhir terjadi pada 03 Juli 2023 dan yang merupakan paling berat.
Akibat dari kekerasan yang dialami, RFB mengalami luka secara fisik dan psikologis sekaligus mengalami pendarahan yang mengakibatkan janinnya yang berusia empat bulan keguguran. (Kompas.com, 22/03/2024).
Kemudian seorang kakek di Tapanuli Utara berinisial BS (58) dengan tega mencabuli keponakannya yang berusia 11 tahun. Pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap ketika seorang tetangga berusia 14 tahun memergoki pelaku yang sedang melecehkan korban dan ternyata seminggu sebelum itu korban telah diperkosa oleh pelaku di tempat yang sama. (Kumparan.com, 22/03/2024).
Berlanjut pada 11 Maret 2024, aksi pembunuhan terjadi di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang Sumut, dimana seoarang menantu laki-laki bernama Joni Sing (49) tega membacok ibu mertuanya, Sanda Kumari. Aksi pembacokan itu dilatarbelakangi karena pelaku kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya sebab melakukan KDRT kepada istrinya. (Kumparan.com, 22/03/2024).
Zaman sekarang, emosi begitu mudah tersulut sehingga mengakibatkan kekerasan di dalam rumah tangga. Penganiayaan dan pembunuhan menjadi opsi bagi para pelaku kekerasan dalam melampiaskan egonya. Kenistaan hidup saat ini jelas tampak dimana keadaan hidup tidak aman bahkan dalam skala kecil yakni keluarga.
Penerapan sistem sekulerisme menjadi penyebab buruknya kehidupan saat ini. Cara pandangan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan nyata memengaruhi sikap dan pandangan setiap individu terutama dalam hubungan keluarga.
Akibatnya setiap kali ada masalah, mereka tidak mengikatnya pada aturan syariat melainkan egoismenya yang memimpin. Sehingga ketika ada masalah yang terjadi dalam keluarganya, amarah menjadi dominasi dan kekerasan pun tak dapat dihindari. Seharusnya interaksi dalam keluarga, khususnya interaksi antara istri dan suami dipenuhi dengan kasih sayang dan jaminan perlindungan.
Sayangnya, KDRT terus berulang terjadi meskipun sudah ada undang-undang P-KDRT yang telah 20 tahun disahkan. Maka, fakta ini menunjukkan betapa mandulnya UU tersebut.
Pada hakikatnya ini merupakan keniscayaan yang terjadi karena dalam sekulerisme hukum berasal dari produk akal manusia yang terbatas. Makin terbatas produk yang membuat suatu hukum maka akan makin terbatas pula produk yang dihasilkan.
Maka berbeda halnya dengan Islam dalam memandang sebuah keluarga. Islam memandang keluarga sebagai sebuah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan dan benteng perlindungan sebagaiman perintah Allah yang dibebankan kepada para suami.
Firman Allah SWT. Dalam QS. At- Tahrim ayat 06,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا
يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
Objek pada ayat ini memang kepada setiap mukmin secara umum, namun perintah ini juga mengarahkan kepada yang paling bertanggung jawab terhadap keluarga yakni seorang suami atau ayah.
Maka sudah sepatutnya kepala keluarga wajib memastikan dirinya dan keluarganya terhindar dari api neraka. Dengan maksud bahwa penjagaan yang diberikan oleh seorang suami atau ayah tidak sebatas pada penjagaan yang bersifat duniawi saja tapi juga bersifat ukhrawi.
Allah juga menegaskan bahwa kepemimpinan dalam keluarga terletak pada laki-laki, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 34.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
Menurut Iman At Thabari, maksud ayat ini adalah bahwa laki-laki merupakan pelindung (pemimpin) bagi kaum perempuan dalam mendidik dan mengajak mereka kepada apa yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanllahu wa Ta’ala. Hal itu dikarenakan kelebihan yang telah diberikan kepada laki-laki atas perempuan, dari mahar, nafkah, biaya rumah tangga dan yang lainnya.
Sehingga mereka menjadi pemimpin bagi kaum perempuan, yakni pelaksana (pengemban) tugas dari Allah Subnallahu wa Ta’ala kepada kaum perempuan.
Inilah gambaran shahih posisi dari seoarang suami atau ayah dalam keluaga. Memang mereka diberikan amanah untuk memimpin tapi bukan berarti boleh bersikap otoriter dan dengan mudahnya melakukan KDRT secara keji.
Dengan demikian, keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah dan sejahtera. Hanya saja untuk mewujudkan keluarga yang demikian, tidak mungkin hanya sebatas dipahami dan diamalkan pada level individu saja melainkan harus ada fungsi dan peran negara untuk menerapkan sistem kehidupan berdasarkan aqidah Islam yakni daulah khilafah.
Daulah khilafah berperan menerapkan sistem pergaulan dan sosial di masyarakat agar tercipta suasana keimanan antar masyarakat. Menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin agar terpenuhinya setiap kebutuhan individu rakyat sekaligus menyediakan layanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Jika sudah terbentuk suasana keimanan dalam keluarga dan juga stressor juga minim ditemukan diluar, maka tingkat kekerasan di dalam rumah tidak akan mudah terpicu. Walaupun ada nantinya kekerasan yang terjadi, maka sanksi pidana Islam siap menindak pelaku kekerasan tersebut. Demikianlah Islam memandang KDRT sesuai dengan hukumnya.
Oleh: Nur Amalya
Aktivis Muslimah
0 Komentar