Topswara.com -- Pornografi merupakan masalah serius bagi generasi, yang mana membutuhkan penanganan efektif dan efisien. Indonesia menempati peringkat keempat secara Internasional dari data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) dengan 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia telah tersebar didunia maya.
Dilansir dari Republika.com Jakarta (19/4/2024) Menko Polhukam akan membentuk satgas khusus untuk menangani kasus pornografi anak. Permasalahan pornografi secara online maupun offline. Mengingat sudah terlalu sering anak-anak di bawah umur mulai dari PAUD-SMA yang seringkali menjadi korban. Bahkan mulai dari pendidikan skala dini yaitu PAUD telah banyak kasus asusila yang terjadi.
Pendidikan pesantren juga tak terlepas dari masalah bahkan para pelakunya adalah orang-orang terdekat. Teramat disayangkan hampir di semua lini pendidikan anak-anak terancam tidak ada pengamanan dari kejahatan asusila yang mengintai setiap harinya.
Pembentukan Satuan tugas ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak-anak yang marak di internet. Dari Menkominfo per tanggal 14 September 2023 saja telah memutus akses terhadap 1.950.794 semuanya sudah di-take down. Tentu data yang sebenarnya lebih banyak lagi mengingat masih banyak yang tidak mau melaporkan masalah asusila karena malu dan lain-lain.
Menjamurnya pornografi disebabkan adanya beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh media sosial, lingkungan, tekanan psikologi akibat disharmonisasi keluarga, tekanan pekerjaan, dan tidak kalah penting adalah kurangnya perhatian dan pendidikan agama dari keluarga serta lemahnya perlindungan diri seseorang.
Anak memang tanggung jawab para orang tua namun, manusia adalah makhluk sosial. Di satu sisi, ketika orang tua sudah sebegitu ketatnya pengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus pada kasus pornografi tetapi disisi yang lain lingkungan memberikan dampak buruk dengan sebegitu masifnya lewat sosial media dan teknolongi yang ada yang terus berlalu lalang. Maka akan terlihat begitu jelas yang dibutuhkan hari ini adalah peran dari berbagai pihak tidak hanya orang tua.
Perlu dipahami bahwa sistem demokrasi sekularisme telah membuat orientasi pada kemaksiatan semakin berkembang subur. Adanya bahaya pornograf bagi anak-anak yaitu diantaranya adalah menjadikan pribadi yang tertutup, tidak percaya diri, berprilaku negatif, sulit konsentrasi dan terganggunya jati diri akan menjadi hal yang lumrah jika dalam tatanan hidup yang diatur dengan sistem kapitalisme.
Dalam pandangannya sistem kapitalisme yang didalamnya terdapat ide demokrasi-sekuler ini menganggap selama ada permintaan, maka apapun itu akan ada proses untuk memproduksi sekalipun efeknya akan merusak generasi dimasa mendatang. Pornografi bahkan akan menjadi sesuatu yang legal.
Apalagi, dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy sehingga kemungkinan besar akan dibiarkan bahkan dipelihara karena menghasilkan banyak keuntungan.
Di sisi lain, sudah bukan rahasia umum bahwa sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat.
Terlebih peraturan yang ada tidaklah menyentuh akar persoalan, sementara sistem sanksi tidak menjerakan. Sehingga makin suburlah permasalahan walaupun upaya pembasmian sudah dilakukan.
Nampak jelas, ketidak seriusan negara dalam menangani permasalahan ini.
Serta membuktikan sistem sekularisme hanya melahirkan kerusakan bagi manusia dalam kehidupannya.
Islam memandang bahwa pornografi merupakan suatu kemaksiatan yang harus dilenyapkan. Kemaksiatan adalah suatu kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi jika terdapat industri kemaksiatan, jelas haram dan terlarang dalam pandangan Islam.
Sosial media memang tidak akan bisa terlepas dalam genggaman anak muda hari ini, namun keterlibatan negara untuk memfilter apa yang layak tayang adalah bukti kesungguhan dalam mengamankan para generasi.
Dampak adanya media maya yang makin bebas membuat siapa saja berkesempatan untuk mengakses pornografi bahkan hingga kehilangan kesadaran. Adapun menyangkut perizinan, serta sanksi tegas merupakan hal yang bisa diupayakan untuk melindungi warga negara yang merupakan aset peradaban nantinya.
Islam memiliki mekanisme pemberantasan kemaksiatan tegas dan memberikan efek jera. Penanganan pornografi tidak akan bisa terwujud bila Islam diterapkan hanya setengah-setengah.
Oleh karena itu, harus ada kesadaran dalam diri, ketakutan diawasi oleh sang ilahi, pembinaan dan pendidikan Islam, pensuasanaan ketakwaan oleh negara, penjagaan media dari situs-situs berbahaya, sanksi tegas menjerakan yang membuat siapa saja takut melakukannya hanya bisa tercermin dalam negara yang menerapkan islam menyeluruh dalam kehidupan.
Wallahualam bisawab.
Oleh: Wilda Nusva Lilasari, S.M.
Aktivis Muslimah
0 Komentar