Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keresahan Rakyat karena THR Dipungut Pajak

Topswara.com -- Sungguh pilu nasib pekerja swasta, mereka tidak bisa bernafas lega menjelang hari raya Idul Fitri ini. Karena walaupun mereka mendapatkan THR seperti tahun sebelumnya tetapi ternyata mulai tahun ini THR yang diberikan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan pasal 21. (detik jatim, 28 maret 2024).

Banyak orang terkejut dan protes melihat besarnya potingan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan maret. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak (Pph) yang diterapkan sejak Januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya. (BBC news Indonesia, 29 maret 2024).
 
Seorang karyawan swasta yang bekerja di wilayah tendean Jakarta Selatan mengeluh kepada tirto, "sudah gajih seadanya, dipotong pajak seenaknya," (Tirto.id, 28 maret 2024).

Demikianlah nasib rakyat yang tinggal di negara kapitalis, rakyat tidak bisa menikmati hasil kerjanya dengan leluasa, karena sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. 

Skema pajak yang baru makin memberatkan rakyat karena bonus, THR dan tambahan penghasilan lain terkena pajak. Bahkan apapun akan dikenai pajak, negara tidak peduli apakah memberatkan rakyat atau tidak. Sungguh negara memalak rakyatnya.

Hal ini jauh berbeda dengan negara yang dilandasi oleh aqidah Islam, Islam memiliki sumber pemasukan negara yang bermacam macam. Diantaranya ghonimah, fai, harta ghulul, harta orang murtad, harta orang yang meninggal dan tidak meninggalkan ahli waris. 

Ditambah lagi harta yang berasal dari sumber daya alam yang dikelola negara untuk memnuhi kebutuhan rakyat karena sejatinya sumber daya alam adalah milik rakyat, sebagaimana dalam hadis Rasulullah sawa bersabda;" kaum muslimin berserikat dalam tigal hal yaitu api, (mineral, energi, tambang batu bara), air dan hutan.

Pajak dalam Islam adalah pilihan terakhir yang diambil oleh negara jika baitul mal mengalami kekosongan harta, sementara negara harus segera menyelesaikan kebutuhan umum rakyat misalnya pembangunan jembatan yang rusak karena bencana alam. 

Pajak ini pun tidak diambil dari semua rakyat, yakni hanya diambil dari warga negara muslim dan yang kaya (orang yang sudah terpenuhi seluruh kebutuhan primer dan sekender sementara masih ada sisa harta).

Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan rakyat menjamin kesejahteraan rakyat dengan berbagai mekanisme karena negara dalam Islam berperan sebagai pengatur urusan rakyat.

Sebagai mana dalam hadis Rasulullah SAW bersabda imam adalah pengurus urusan rakyat dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. 

Dengan demikian pemimpin atau kepala negara dan pejabat negara yang lain akan sangat berhati-hati dalam mengurusi urusan rakyat karena mereka takut pertanggung jawaban di hari kiamat. 

Rakyat yang hidup dalam negara yang dilandasi oleh akidah Islam mereka akan hidup tenang tentram bahagia sejahtera tanpa dikejar kejar oleh pungutan pajak. Siapapun pasti akan merindukan negara yang mengsejahterakanya. Negara yang demikian hanya ada pada negara khilafah'ala minhajin nubuwwah. 

Wallahu a'lam bish shawab.


Dewi Asiya
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar