Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapan Seorang Muslim Berubah Jadi Kafir (Murtad)?

Topswara.com -- Secara umum para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari khabar mutawatir menjadi kafir, sementara orang yang menolak khabar ahad tidaklah menjadi kafir, namun berdosa mengingkarinya jika tidak ada takwil terhadap khabar ahad tersebut.

Ketika berdiskusi dengan sebagian kalangan, ketika mereka bertanya tentang syi’ah apakah masih muslim atau sudah kafir, lalu saya jawab dengan pernyataan ‘ulama yang mu’tabar semisal ungkapan Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H):

نَعَمْ لَا شَكَّ فِي تَكْفِيرِ مَنْ قَذَفَ السَّيِّدَةَ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا – أَوْ أَنْكَرَ صُحْبَةَ الصِّدِّيقِ، أَوْ اعْتَقَدَ الْأُلُوهِيَّةَ فِي عَلِيٍّ أَوْ أَنَّ جِبْرِيلَ غَلِطَ فِي الْوَحْيِ، أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ مِنْ الْكُفْرِ الصَّرِيحِ الْمُخَالِفِ لِلْقُرْآنِ،

Benar, tidak ada keraguan dalam hal kekafiran orang yang menuduh bahwa Sayyidah Aisyah ra telah berzina, atau mengingkari persahabatan Abu Bakar ra (dengan Rasulullah saw), atau mengi’tiqadkan ketuhanan pada Ali ra atau (mengi’tiqadkan) bahwa malaikat Jibril telah salah menurunkan wahyu (harusnya ke ‘Ali, namun tersalah jadi ke Muhammad saw), atau hal semacam ini yang termasuk kekufuran yang sharih (jelas) yang berlawanan dengan Al-Qur’an,

وَأَمَّا الرَّافِضِيُّ سَابُّ الشَّيْخَيْنِ بِدُونِ قَذْفٍ لِلسَّيِّدَةِ عَائِشَةَ وَلَا إنْكَارٍ لِصُحْبَةِ الصِّدِّيقِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَيْسَ بِكُفْرٍ فَضْلًا عَنْ عَدَمِ قَبُولِ التَّوْبَةِ بَلْ هُوَ ضَلَالٌ وَبِدْعَةٌ.

“dan adapun orang Rofidloh yang menghujat dua syaikh (Abu Bakar r.a dan Umar r.a), namun tanpa menuduh Sayyidah Aisyah berzina, dan tidak mengingkari persahabatan Abu Bakar r.a (dg Rasulullah), dll, maka tidaklah dikafirkan, apalagi tidak diterima taubatnya, akan tetapi dia adalah kesesatan dan bid’ah …[1]

Entah karena memang benar-benar tidak paham, atau karena ada ‘sesuatu’ dalam akal dan hatinya, setelah disampaikan hal tersebut dan ungkapan ‘ulama-‘ulama yang lain, akhirnya yang muncul justru tuduhan bahwa berarti “anda ini membela syi’ah”, atau tuduhan bahwa “anda tidak punya konsep yang jelas tentang iman dan kafir”. 

Anehnya ketika kita tanya “bagaimana konsep yang jelas tersebut (menurut anda)?” ternyata jawabannya juga kurang lebih ungkapan ‘ulama-‘ulama yang sudah saya sampaikan.

Akar Masalah

Mengapa bisa demikian? Setidaknya ada lima kemungkinan:

Pertama, ‘tidak paham’ atau tidak mau memakai pendapat mayoritas ‘ulama tentang konsekuensi dari khabar ahad dan khabar mutawatir. Seandainya mereka mau menerima penjelasan para ‘ulama bahwa khabar ahad hanya berfaedah zann, tidak qath’i, tentu mereka tidak akan gampang mengkafirkan orang yang berbeda pandangan dengannya kalau dalilnya khabar ahad. Imam Al Jurjâni (wafat 816H), dalam kitab At Ta’ Rîfât menyatakan:

… والفرق هو أن جاحد الخبر المتواتر يكون كافرا بالاتفاق وجاحد الخبر المشهور مختلف فيه والأصح أن يكفر وجاحد خبر الواحد لا يكون كافرا بالاتفاق

“Dan perbedaan (khabar ahad, masyhur dan mutawatir) adalah para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari khabar mutawatir menjadi kafir, sementara orang yang mengingkari khabar masyhur para ‘ulama beda pendapat, yang lebih tepat adalah menjadi kafir, dan para ‘ulama sepakat bahwa orang yang menolak khabar ahad tidaklah menjadi kafir”[2] (Baca Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul)

Kedua, bisa jadi yang dibahas memang perkara ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang sebagian ‘ulama mengkafirkan, sementara yang lain tidak, semisal pada pembahasan kafirkah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas? Kafirkah orang melakukan kemurtadan saat dia sedang mabuk?, ‘ulama beda pendapat dalam hal ini. Jika masalahnya seperti ini, maka harusnya kita berlapang dada menerima perbedaan. (Baca Memahami & Menyikapi Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf))

Ketiga, tidak bisa membedakan antara salah, sesat dan kafir. Memang ya kalau kafir itu sesat, namun tidak semua yang dinyatakan sebagai sesat oleh para ‘ulama itu dianggap kafir.

Keempat, bisa jadi salah paham dengan ungkapan “kafir” yang digunakan, karena sebagian ‘ulama menggunakan kata “kafir” untuk penekanan dosa besar, namun tidak mengeluarkan dari Islam, ini terkait dengan pemahaman makna nash. Misalnya tentang hadis:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُول فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِل عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [3]

“Barang siapa mendatangi dukun atau peramal lalu membenarkan apa yang dia ucapkan, maka sungguh ia telah kafir (ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw”. (HR. Ahmad)

Tentang hadis semisal ini, ‘ulama madzhab Hanbali menyatakan

فَهَذَا كُفْرٌ لاَ يُخْرِجُ عَنِ الإْسْلاَمِ بَل هُوَ تَشْدِيدٌ.[4]
Dan ini adalah kufur yang tidak mengeluarkannya dari Islam, namun dia adalah (dosa) yang sangat besar

Kelima, bisa jadi beda dalam memandang fakta/kenyataan dari objek/ide yang dihukumi.

Hal-Hal yang Menyebabkan Kafir (Murtad)

Secara umum para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari khabar mutawatir menjadi kafir, sementara orang yang menolak khabar ahad tidaklah menjadi kafir, namun berdosa mengingkarinya jika tidak ada takwil terhadap khabar ahad tersebut. Di sinilah pentingnya pembahasan khabar ahad dan mutawatir dalam masalah akidah.

Adapun dalam perinciannya, dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 22, hal. 180-187, dijelaskan empat aspek yang bisa menyebabkan seorang muslim dihukumi sebagai murtad, keluar dari Islam, yaitu:

1. Murtad karena i’tiqad, para ‘ulama sepakat bahwa siapa saja yang meyakini bahwa Allah memiliki sekutu, atau memiliki anak, atau Allah tidak ada, atau mengingkari sifat Allah yang telah ditetapkan dalam al Qur’an atau meyakini bahwa alam semesta ini kekal dan ada dengan sendirinya[5] maka dia kafir murtad. 

Begitu juga kafir orang yang mengingkari Al-Qur’an, seluruhnya ataupun sebagiannya, atau meragukan kemu’jizatannya. Adapun tafsir Al-Qur’an, tidaklah kafir mengingkarinya. Ibnu Qudamah, dalam al Mughni (8/548) juga menyatakan bahwa orang yang menghalalkan darah dan harta orang muslim, jika itu karena ta’wil dari ayat Al-Qur’an, sebagaimana dilakukan khawarij, maka tidaklah dikafirkan pelakunya, karena penyebab penghalalan darah dan harta tsb adalah kesalahan ijtihad (ta’wil).

[6] Hanya saja yang perlu dicatat disini, dinyatakannya tidak kafir bukan berarti boleh, sebagaimana ungkapan “seorang muslim yang korupsi itu tidak menjadi kafir”, bukan berarti “boleh korupsi” atau “dukungan terhadap koruptor”.

2. Murtad karena perkataan, para ‘ulama sepakat bahwa siapa saja yang mencaci Allah, baik serius atau bercanda, maka dia kafir. Begitu juga mencaci Rasulullah SAW atau menuduh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai seorang pezina, hal ini karena kesucian ‘Aisyah dinyatakan langsung dalam al-Qur’an.

3. Murtad karena perbuatan, misalnya menyembah berhala, matahari atau bulan dll.

4. Murtad karena meninggalkan sesuatu, misal meninggalkan shalat. Jika dia menafikan kewajiban shalat, seluruh ulama sepakat bahwa ia telah murtad. Jika dia meninggalkan shalat karena malas, tapi masih meyakini kewajiban shalat, ada tiga pendapat ‘ulama: [7]

dihukumi murtad, jika tidak bertaubat maka dihukum mati dan dianggap sebagai orang kafir, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, an-Nakha’i, al-Auza’i, dan ‘Abdullah ibn al-Mubarak tetap menghukuminya murtad.

Dianggap muslim, namun dihukum mati jika tidak mau bertaubat. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan satu riwayat Imam Ahmad
Dihukumi fasiq, dipenjara hingga mau shalat, ini adalah pendapat Madzhab Abu Hanifah.

Dan hukum murtad ini tidak berlaku bagi seorang muslim, kecuali ia telah baligh, berakal, dan punya kebebasan memilih (tidak dipaksa). Allahu A’lam. 


Ustaz M. Taufik NT
Pengasuh MT Darul Hikmah Banjarbaru

[1] Raddul Mukhtâr, 4/238, Maktabah Syamilah

[2] At Ta’ Rîfât, hal 91, Dâr al Kutub al Ilmiyyah, Beirut.

[3] ” أخرجه أحمد (2 / 429 – ط الميمنية) من حديث أبي هريرة، وقال الذهبي: ” إسناده قوي ” كذا في فيض القدير 6 / 23 – ط المكتبة التجارية

[4] Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah, 22/186

[5] قَال ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ: (لأِنَّ حُدُوثَ الْعَالَمِ مِنْ قَبِيل مَا اجْتَمَعَ فِيهِ الإجْمَاعُ وَالتَّوَاتُرُ، بِالنَّقْل عَنْ صَاحِبِ الشَّرِيعَةِ، فَيَكْفُرُ بِسَبَبِ مُخَالَفَتِهِ النَّقْل الْمُتَوَاتِرَ

[6] وَقَدْ نَصَّ ابْنُ قُدَامَةَ عَلَى أَنَّ اسْتِحْلاَل دِمَاءِ الْمَعْصُومِينَ وَأَمْوَالِهِمْ، إِنْ جَرَى بِتَأْوِيل الْقُرْآنِ – كَمَا فَعَل الْخَوَارِجُ – لَمْ يَكْفُرْ صَاحِبُهُ (المغني 8 / 548.) . وَلَعَل السَّبَبَ أَنَّ الاِسْتِحْلاَل جَرَى بِاجْتِهَادٍ خَاطِئٍ، فَلاَ يَكْفُرُ صَاحِبُهُ.

[7] لاَ خِلاَفَ فِي أَنَّ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ جَاحِدًا لَهَا يَكُونُ مُرْتَدًّا (2)

وَأَمَّا تَارِكُ الصَّلاَةِ كَسَلاً فَفِي حُكْمِهِ ثَلاَثَةُ أَقْوَالٍ:

أَحَدُهَا: يُقْتَل رِدَّةً، وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ وَقَوْل سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَعَامِرٍ الشَّعْبِيِّ، وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، وَأَبِي عَمْرٍو، وَالأَْوْزَاعِيِّ، وَأَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ، وَعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ،

وَالْقَوْل الثَّانِي: يُقْتَل حَدًّا لاَ كُفْرًا، وَهُوَ قَوْل مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ، وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ (1) .

وَالْقَوْل الثَّالِثُ: أَنَّ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ كَسَلاً يَكُونُ فَاسِقًا وَيُحْبَسُ حَتَّى يُصَلِّيَ، وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ (2) .
 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar