Topswara.com -- Masalah perkawinan dan stunting menjadi masalah yang selalu erat dihubungkan. Pasalnya, program bimbingan pernikahan disinyalir mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan stunting di tengah masyarakat. Betulkah demikian?
Konsep Rusak
Kementerian Agama (Kemenag) via Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengagendakan untuk mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan (kompas.com, 30/3/2024). Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kurang lebih sekitar 6 bulan, yakni mulai Januari hingga akhir Juli 2024 mendatang, program sosialisasi bimwin akan dilakukan kepada para penghulu, kepala KUA dan penyuluh pernikahan. Bagi calon pengantin yang tidak mengikuti bimwin, buku nikahnya tidak akan dicetak oleh pihak KUA setempat. Dengan kata lain, bimwin tersebut sebagai syarat wajib pernikahan demi memperoleh legalitas.
Program tersebut merupakan program penting yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Demikian disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto. Suryo juga mrngungkapkan, kebijakan bimwin pun disebut sebagai upaya untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga (tempo.co.id, 30/3/2024).
Bimbingan Perkawinan (bimwin) dianggap sebagai usaha untuk meminimilkan kasus stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Demi melancarkan program tersebut, semua calon pengantin diwajibkan untuk mengikutin prosedur yang berlaku.
Namun, faktanya stunting dan kemiskinan disebabkan oleh banyak hal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satunya karena buruknya pelayanan negara dalam memenuhi setiap kebutuhan rakyat. Potensi sumberdaya alam yang dimiliki, dikelola asing dan swasta demi memenuhi target keuntungan materi semata. Tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat secara umum.
Alhasil, segala bentuk kebutuhan harganya mahal. Mulai dari kebutuhan primer, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya. Diperparah lagi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang terbatas. Wajar saja, dalam kondisi yang penuh tekanan, kemiskinan menjadi semakin ekstrim.
Masalah stunting yang hingga kini belum juga menemukan solusi yang utuh, secara dominan disebabkan oleh tingginya angka kemiskinan. Secara global, program bimwin saja sama sekali tidak mampu menyelesaikan masalah stunting, kemiskinan dan ketahanan keluarga. Butuh solusi sistemik dalam masalah pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat secara luas.
Apalagi dalam kehidupan yang menerapkan kapitalisme sekuleristik saat ini. Banyak program dijadikan kebijakan formalitas, yang hanya sekedar program namun tidak menyelesaikan akar persoalan. Inilah konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme sekularistik.
Karena dalam sistem ini, rakyat tidak pernah diposisikan sebagai prioritas pelayanan utama. Justru yang ada sebaliknya. Rakyat dijadikan sasaran kebijakan yang tidak bijak dari negara.
Konsep Penjagaan dalam Islam
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Karena dalam sistem Islam, rakyat merupakan prioritas utama yang wajib dilayani setiap kepentingannya oleh negara. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan negara pun tidak hanya sekedar solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah dari akarnya.
Rasulullah SAW. bersabda, "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al Bukhari).
Menyoal program bimwin, program tersebut secara empiris sama sekali tidak mampu menyelesaikan masalah ketahanan keluarga dan stunting. Karena akar masalah kesejahteraan dan ketahanan keluarga, bukan dari pernikahan. Justru program tersebut hanyalah akan mempersulit individu untuk menikah. Karena aturan yang berbelit dan menyulitkan.
Terkait masalah kesejahteraan dan stunting, Islam memiliki mekanisme khas dalam menyelesaikannya. Konsep pengelolaan sumberdaya alam strategis dan potensial dilakukan secara mandiri oleh negara. Melalui pendanaan yang kuat dan tangguh dalam pos-pos Baitul Maal.
Setiap kebijakan ditetapkan langsung oleh negara, tanpa campur tangan pihak asing atau swasta. Dengan demikian negara mampu mengcover seluruh kebutuhan rakyat mulai dari pangan, papan, kesehatan, pendidikan hingga penyediaan lapamgan kerja yang layak bagi setiap kepala keluarga.
Konsep tersebut hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam wadah institusi khilafah. Satu-satunya institusi yang menerapkan syariat Islam yang menyeluruh di setiap bidang kehidupan, termasuk dalam hal pengurusan seluruh urusan umat.
Dengan konsep tersebut, masalah stunting dan kesejahteraan niscaya mampu disolusikan. Karena setiap kebijakan negara yang diterapkan mampu menciptakan kesejahteraan sempurna bagi seluruh rakyat.
Islam-lah satu-satunya harapan yang harus segera diwujudkan. Dengannya rakyat sejahtera, hidup pun penuh berkah dengan rahmat melimpah.
Wallahu'alam Bisshawab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
0 Komentar