Topswara.com -- Penyesuaian tarif tol menjadi hadiah awal Ramadhan tahun ini. Pasalnya, kenaikan diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2024, pkl.00.00 di ruas jalan tol Cikampek dan Mohammad bin Zayd (MBZ).
Tata Kelola ala Kapitalisme
Penyesuaian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif tol Jakarta IC sampai keluar gerbang tol Cikampek naik sebesar Rp7.000 untuk Golongan I, menjadi Rp27.000 dari Rp20.000 (liputan6.com, 11/3/2024). Dari kenaikan tersebut, salah satu rute yang paling terasa dampaknya adalah tujuan Bandung dari Jakarta yang berakhir di Exit Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, Buah Batu, serta Cileunyi.
Berdasarkan keterangan pihak Jasa Marga, tarif baru diberlakukan karena menilik adanya tingkat inflasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sejak September 2016 hingga Desember 2023 (liputan6.com, 9/3/2024).
Penyesuaian tarif dibutuhkan demi memastikan komdusifnya iklim investasi jalan tol, menjaga kepercayaan investor serta menjaga level of service pengelola jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum.
Keputusan tersebut dinilai sebagai keputusan sepihak dan tidak empati pada keadaan ekonomi rakyat saat ini. Apalagi kenaikan tarif tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan. Tentu saja keadaan ini pun membuat publik makin geram.
Kenaikan tarif tol merupakan hal yang wajar terjadi saat pengelolaan penggunaan infrastruktur diterapkan berdasarkan konsep kapitalisme. Pembangunan jalan tol dilakukan dengan tujuan bisnis dan berbasis keuntungan.
Para investor asing dan swasta menjadi pemain utama dalam pembangunannya. Tidak heran, saat jalan tol sudah beroperasi, semua kebijakan ditetapkan berdasarkan kepentingan para investor.
Negara beralasan bahwa pembangunan jalan tol perlu adanya andil pihak swasta dan asing. Karena biaya yang besar, penyediaan lahan dan beragam komponen lain yang dipandang memberatkan beban negara. Sehingga segala bentuk kelengkapan pembangunan infrastruktur dibebankan pada swasta.
Investasi sepenuhnya dilakukan pihak swasta. Sehingga pengembalian investasi yang dipinjam negara kepada pihak swasta mampu terbayarkan melalui biaya tol selama masa konsesi. Ini artinya rakyat yang terus disakiti karena harus membayar biaya tol yang terus-menerus naik.
Jalan tol digadang-gadang akan menjadi jalan non tol berbiaya gratis alias milik rakyat. Namun faktanya, hingga kini justru rakyat terus membayar biaya tol yang terus merangkak naik karena beragam alasan.
Parahnya lagi, negara memiliki wewenang untuk memperpanjang kontrak dengan swasta. Dan pemerintah pun berwenang memberikan hak pengelolaan pada swasta. Konsep pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui dana investasi atau utang adalah konsep yang membahayakan kedaulatan negara.
Inilah konsep kapitalistik yang diterapkan saat ini. Negara tidak mampu berperan sebagai pelayan rakyat. Justru yang ada sebaliknya, negara hanya sebagai regulator yang memfasilitasi kepentingan swasta atau asing.
Alhasil, kepentingan rakyat terabaikan. Rakyat harus merogoh kocek dalam-dalam demi mendapatkan pelayanan. Tentu saja, potret ini menunjukkan betapa zalimnya penerapan sistem kapitalisme. Infrastruktur, dalam hal ini jalan tol yang semestinya mampu disediakan gratis oleh negara, tidak mampu diperoleh gratis oleh rakyat.
Islam Menjamin Kepentingan Rakyat
Sistem Islam menetapkan bahwa pelayanan publik adalah hal yang wajib disediakan oleh negara. Tidak ada biaya yang ditetapkan negara kepada rakyat dalam hal pelayanan infrastruktur. Semuanya gratis dan diadakan oleh negara secara mandiri tanpa perlu bantuan pihak swasta atau asing.
Rasulullah SAW. bersabda,
"Imam atau khalifah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Sistem ekonomi yang diterapkan dalam sistem Islam merupakan sistem ekonomi tangguh yang langsung dikelola negara. Konsep Baitul Maal diposkan untuk setiap kepentingan rakyat. Termasuk untuk pos pembangunan infrastruktur. Negara memegang peran utama dalam pembangunan setiap fasilitas kepentingan rakyat.
Jalan umum adalah milik umum yang wajin dikelola langsung oleh negara. Karena sifatnya yang umum, setiap rakyat berhak mendapatkan segala pelayanannya dengan gratis. Demikianlah skema pengaturan fasilitas umum dalam konsep Islam. Konsep amanah yang hanya mampu dilaksanakan dalam wadah institusi khilafah.
Dengan khilafah, kepentingan rakyat mampu tercover dengan amanah. Tidak bersandar pada konsep untung rugi. Negara pun mampu optimal melayani rakyatnya sebagai bentuk ketundukan pada syariat Allah SWT.
Wallahu'alam bisshawwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
0 Komentar