Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Fasilitas Publik

Topswara.com -- Sungguh miris, di tengah suasana Ramadhan rakyat harus berhadapan dengan kenaikan harga bahan pangan yang meroket. Dan kini menjelang musim mudik lebaran, tarif sejumlah ruas jalan tol ikut naik. 

Di antaranya tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Pasuruan-Probolinggo, Serpong-Cinere, Surabaya-Gresik. Kebijakan ini sontak membuat masyarakat marah, banyak yang menyayangkan peningkatan tarif tersebut, terlebih kebijakan itu tidak dibarengi dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

Dilansir dari laman CNBC Indonesia pada Senin 4 Maret 2024, Vice President Corporate Secretary and legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ. 

Menurut pihak perusahaan, dasar peningkatan ini mengacu pada regulasi pemerintah, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024. 

Adapun ketentuan terkait penyesuaian biaya sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang Jalan No. 2 th. 2022, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 38 th. 2004 tentang jalan. Berdasarkan pasal 48 ayat (3), wajib dilakukan penilaian dan modifikasi setiap dua tahun sekali untuk mengetahui dampak inflasi dan evaluasinya terhadap pencapaian SPM jalan.

Selain itu, penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri infrastruktur yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola tetap sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol.

Tol (Tax on location) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jalan yang dikenakan biaya oleh pengemudi atas penggunaan fasilitas tersebut. Pemasukannya digunakan untuk ongkos perawatan dan operasional. 

Adanya infrastuktur ini seharusnya memudahkan aktifitas masyarakat dalam peningkatan layanan barang dan jasa untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah kenaikan tarif tol justru akan semakin memberatkan masyarakat.

Kenaikan tarif tol di berbagai lokasi menunjukkan indikasi adanya komersialisasi fasilitas publik. Hal ini tidak mengherankan, mengingat negara ini menganut paradigma kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan. 

Dalam sistem kapitalis, pembangunan infrastruktur didorong oleh kepentingan bisnis yang mencari keuntungan. Adanya liberalisasi di bidang ekonomi mengarah pada legalisasi privatisasi properti publik, termasuk jalan raya, bandara, pelabuhan dan kereta api.

Sejatinya sukar dipercaya jika negara ini mengalami keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan infrastruktur, mengingat kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sangat melimpah. 

Namun sayangnya, akibat sistem kapitalisme liberalisme, pemerintah membiarkan sumber daya alam yang ada dikelola oleh swasta dan asing. Kekayaan alam yang dimiliki seharusnya menjadi sumber utama pemasukan justru diprivatisasi oleh para oligarki. 

Negara akhirnya mencukupkan diri mendapat secuil keuntungan yang berasal dari pajak korporasi dan rakyat. Alhasil, masyarakat yang paling dirugikan, karena harus menanggung beban yang diwajibkan atas mereka. 

Kondisi seperti ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, di mana negara hanya berfungsi sebagai regulator semata, bukan pengurus urusan umat sebagaimana mestinya.

Berbeda dengan Islam, sebagai agama yang sempurna keberadaannya mengatur seluruh kehidupan manusia. Sistem Islam akan menerapkan seluruh syariat tanpa terkecuali. Pemimpin negara wajib menjamin kebutuhan rakyat termasuk didalamnya fasilitas umum. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW.:

"Imam adalah raain atau penggembala dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari)

Negara dalam sistem Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, termasuk transportasi, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang optimal untuk melancarkan aktivitas yang aman dan nyaman.

Dengan potensi kekayaan alam yang melimpah dan pengelolaan SDA secara mandiri oleh negara maka dipastikan bahwa kas akan mencukupi dalam melakukan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan teknologi mutakhir, tanpa terhambat dengan kondisi keterbatasan anggaran. 

Kalaupun ternyata baitul mal dalam kondisi yang tidak mencukupi, maka akan segera ditetapkan kebijakan pemungutan dharibah (pajak) yang bersifat sementara sampai kondisi kembali normal.

Dharibah hanya akan dipungut dari harta kaum muslimin yang kaya setelah pemilik harta memenuhi kebutuhannya seperti biasa. Negara tidak akan berutang pada pihak asing ataupun membuka keran investasi, baik dari swasta maupun asing untuk masuk dalam proyek pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, akan terbebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga kedaulatan akan tetap terjaga. 

Demikianlah mekanisme Islam dalam menjamin kebutuhan masyarakat. Hanya sistem syariat Islam sajalah yang mampu mewujudkan pembangunan infrastruktur tanpa membebani rakyat. 

Wallahu ‘alam bishshawab.


Oleh: Novi Widiastuti
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar