Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Riba Masih Merajalela

Topswara.com -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadhan 2024 ini akan melonjak. 

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadhan dapat tumbuh sebesar 12 persen. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadhan karena permintaan yang meningkat,” kata Entjik kepada Bisnis, Minggu (3/3/2024). 

Namun, Entjik juga mewanti-wanti adanya potensi inflasi dan lonjakan kredit macet yang bisa menjadi tantangan dan perlu dihadapi industri menjelang momentum Ramadhan 2024. Finansial bisnis.com.

Ramadhan telah tiba, yang disambut oleh seluruh kaum muslimin dengan bahagia, karena di bulan Ramadhan berbagai ibadah yang banyak pahalanya,tetapi menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjol akan meningkat saat Ramadhan sampai lebaran 2024. 

Hal ini diproyeksi karena naiknya permintaan akan kebutuhan masarakat saat Ramadhan dan pembelian tiket mudik lebaran. Masyarakat banyak melakukan dengan sistem buy now, pay later alias utang untuk memenuhi kebutuhan.

Meningkatnya aktivitas utang ke pinjol saat Ramadhan merupakan hal yang kontradiktif dengan kesucian bulan puasa. Yang semestinya Ramadhan diisi dengan ketaatan pada Allah, justru melakukan aktifitas ribawi yang Allah SWT haramkan.

Ramadan yang seharusnya berlomba-lomba mendapatkan gelar syahru mubarak (bulan yang penuh berkah) karena banyaknya berkah yang Allah SWT turunkan pada bulan ini, sedangkan keberkahan sebagai ziyadatul khair (bertambah keberkahan). Bagaimana terwujud apabila riba merajalela?

Terlepas dari jenis lembaga keuangannya, baik bank, fintech, maupun lainya, semuanya berbasis riba yang diharamkan dalam Islam. Saat ini riba merajalela karena ditetapkannya sistem kapitalisme di Indonesia, karena riba itu menjadi solusi bagi masarakat dalam memenuhi kebutuhannya dan sistem ekononi kapitalisme menghalalkan riba akibatnya terjadi kerusakan yang luar biasa, baik yang menerima individu maupun masarakat (UMKM).

Dalam pandangan Islam, individu, masyarakat dan negara melarang praktek riba, dan Islam juga memberi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Haramnya riba telah Allah SWT firmankan didalam surat Al-Baqarah ayat 275 “Orang-oang yang memekan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahewa jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

Dalam Islam negara (khilafah) memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mewujudkab ekonomi Islam yang mensejahterakan yaitu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi tiap-tiap orang, serta terwujudnya kebutuhan sekunder dan tersier.

Demikianlah Islam bagaimana mengatur seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat akan sejahtera dalan bahagia melakukan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Saatnya kita kembali kepasa Sistem Islam kaffah yang Allah SWT meridainya.

Wallahu álam bi ashawwab.


Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar