Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Revisi UU Desa, demi Kepentingan Siapa?

Topswara.com -- Harga minyak naik seribu
Minyak curah dan minyak kemas
Semoga sukses di posisi yang baru
Amanah menjalankan tugas

Pantun di atas ibarat ungkapan selamat bagi penerima amanah. Ketika seseorang diberi amanah, dia harus jujur dan dapat dipercaya. Jabatan juga amanah. 

Seseorang yang diberi jabatan pemangku pemerintahan seharusnya menjadikannya sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan.

Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menetapkan AZ (59) sebagai tersangka korupsi Dana Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, pada tahun anggaran 2019-2020. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp356.580.686 (suara.com, 3/3/2024). 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menuntut mantan Kepala Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, yaitu Muhammad Iksan, dengan hukuman penjara 6 tahun. Iksan didakwa korupsi dana desa 2018 senilai Rp145 juta (kompas.com, 1/3/2024). 

Korupsi dana desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, melibatkan dua tersangka yaitu Kepala Desa Salugatta, Suwanto, dan Sekretaris Desa Suriono. Mereka dituduh korupsi dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021 dengan kerugian negara Rp200 juta (sulbar.tribunnews.com, 2/3/2024).

Demikianlah daftar panjang korupsi kepala desa yang diberitakan media baru-baru ini. Padahal masih hangat ditetapkannya Revisi UU Desa yang menjadi tuntutan aksi para kepala desa. Terlontar ucapan yang disampaikan oleh kepala desa Muara Bakti, terkait disetujuinya usulan revisi UU Desa, "Lumayan dapet Pajero satu lagi" (11/02/2024, bekasitoday.com). Tentu ekspresi ini sangat disayangkan karena dilontarkan dari mulut kepala desa Muara Bakti, apalagi dilakukan di lingkup kantor desa. 

Pro dan Kontra Masa Jabatan Kades

Perpanjangan masa jabatan kades menjadi polemik. Alasan revisi tersebut demi optimalisasi kinerja, menekan biaya pemilihan serta meredam konflik horizontal. Dalam revisi UU Desa dibahas juga soal penambahan anggaran APBN dana desa untuk meningkatkan pembangunan. Selama ini pembangunan dianggap hanya terpusat di kota, pemerataan ekonomi di desa masih sulit dipecahkan. 

Di tengah masyarakat terjadi pro dan kontra. Sebagian menganggap selaras dengan tujuan reformasi yakni pemerintah desa yang mengelola 70 ribu desa di negeri ini bermetamorfosa menjadi desa yang mandiri dan sejahtera. 

Sebagian lainnya menganggap Revisi UU Desa akan menggiring desa menjadi desa administratif yang menghilangkan kekhasan desa adat, seperti pemilihan pemimpin dan pengangkatannya serta kewenangannya, persoalan pengelolaan sumber daya dan persoalan sosial budaya lainnya.

Polemik makin memanas mendekati pemilu 2024, terutama perdebatan masa jabatan kades dan perdebatan dana. Menjelang pemilu, UU Desa dinilai bernuansa politis. Perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk membuka peluang bagi salah satu paslon meraih kekuasaan pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan jabatan kades didapat dari hasil kerjasama dengan parpol yang berkuasa. Kedua-duanya sama-sama diuntungkan. 

Ajang Meraih Keuntungan

Masa jabatan kades yang semula dua sampai tiga tahun dinilai kurang efektif sebab pembangunan desa belum selesai tetapi sudah harus mengganti kepemimpinan. UU Desa pasal 39 UU 6/2014 mengatur masa jabatan 6 tahun hingga 3 periode, menjadikan kades orang nomer satu selama 18 tahun lamanya di desa. Hal ini menuai banyak kritik karena dianggap melanggengkan oligarki.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh elite daerah seakan-akan membenarkan jabatan kades adalah lahan basah meraih keuntungan. Anggapan ini terbukti dari data Indonesia Corupttion Watch (ICW) terdapat kasus penyalahgunaan anggaran sebanyak 62 dari 192 kasus yang menyasar kepada desa. 

Tahun 2021 kasus korupsi desa meningkat dari sebelumnya 172 menjadi 245 tersangka. Masa jabatan yang diperpanjang berpotensi membuka celah korupsi makin besar.

Gagal Mengurusi Umat

Masa jabatan panjang bukan permasalahan, melainkan buruknya pengurusan desa dan warganya. Selama sistem politik yang dianut adalah demokrasi, kebijakan yang lahir bukanlah untuk kemaslahatan rakyat.

Kegagalan sistem demokrasi bisa dilihat dari empat hal. Pertama, pejabat hanya mementingkan kepentingan diri dan partainya. Kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan pemodal. Wajar jika pengurusan masalah rakyat tidak pernah selesai. Kedua, dalam urusan kepemerintahan agama tidak boleh dibawa-bawa, karena sistem demokrasi menghasilkan sekulerisme. 

Ketiga, birokrasi yang rumit mengakibatkan pemborosan. Keempat, semangat desentralisasi menciptakan orang-orang berkelas di daerah dan ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

Pemimpin dalam Islam

Sistem yang sempurna memunculkan pemimpin pelayan umat. Motivasinya menjalankan amanah adalah mendapatkan ridha Allah SWT. Sistem Islam tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, namun mengedepankan kepentingan rakyat dan tidak akan melahirkan para cukong-cukong politik yang melakukan intervensi kebijakan.

Kepemimpinan Islam bukan mencari kepentingan dunia, tetapi kepentingan akhirat. Kepemimpinannya akan memperhatikan setiap individu dalam kebaikan dan kesejahteraan sesuai aturan Allah. Aturan-aturan Islam akan menjadi solusi permasalahan di setiap masa dan tempat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Fungsi kepemimpinan akan berjalan dengan penuh rasa takut menjadi pelaku zalim.

Islam tidak mempermasalahkan masa jabatan kades karena faktor utamanya adalah sistem yang dipakai dalam melayani umat. Islam memiliki mekanisme untuk memperbaiki keadaan dan mencegah keburukan. 

Ada mahkamah mazalim yang akan mengadili kezaliman penguasa bahkan bisa memecatnya ketika tetep berlaku zalim. Oleh karena itu, jalan satu-satunya mengurangi korupsi desa adalah mengubah politik demokrasi menjadi sistem pemerintahan Islam, dalam bentuk khilafah.

Wallahu 'alam bishawab.


Oleh: Irta Roshita
Penggerak Majelis Taklim Sahabat Kamila
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar