Topswara.com -- Meningkatnya harga bahan pokok di awal bulan Ramadhan tahun ini sangat berdampak pada masyarakat. Bukan hanya untuk konsumsi rumah tangga namun juga kepada pelaku usaha. Hal ini membuat masyarakat harus kembali memutar otak untuk mendapatkan modal agar usaha yang ditekuni dapat terus berjalan.
Pinjaman online (pinjol) menjadi cahaya di tengah kegelapan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kemudahan dalam akses untuk meminjam melalui pinjol, menjadikan Pinjol sebagai jalan pintas untuk mendapatkan modal usaha atau bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dilansir dari cnbcindonesia.com. 10/7/2023.
Berdasarkan perhitungan hasil kinerja out standing pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) yang di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan kenaikan yang terjadi pada bulan Mei tahun 2023 tersebut semakin membuktikan kepada kita bahwa, kenaikan pinjol terjadi pada bulan Ramadhan sebagaimana tahun 2023 Ramadhan kita dimulai dari April sampai dengan Mei.
Keterangan selanjutnya dari Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyatakan bahwa dari jumlah Rp 51,46 triliun, sebanyak 38,39 persen adalah pendanaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan pembagian yaitu pendanaan kepada pelaku UMKM perseorangan sebesar Rp 15,63 triliun dan pelaku badan usaha dan Rp 4,13 triliun.
Hal ini jelas menjadi luka tersendiri bagi kita umat muslim. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pinjol itu sendiri tidaklah terbebas dari pada bunga atau dalam kata lain riba. Bahkan bunganya tak jarang sangat lah tinggi.
Padahal Allah SWT telah melarang riba sebagaimana firman Allah SWT. dalam Surah Ali Imran ayat 130 :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh kemuliaan, di mana pahala dilipatgandakan dan pintu taubat dibuka seluasnya-luasnya. Selain itu juga bulan pembersihan harta dan jiwa serta pada meningkatnya ketakwaan kepada Allah Swt.
Namun pada kenyataannya masyarakat tidak lagi fokus kepada kemuliaan yang ada pada bulan Ramadhan. Masyarakat justru disibukkan dengan bagaimana cara agar dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarga serta mendapatkan keuntungan, sehingga hal yang sudah diharamkan sekalipun jika itu dianggap menjadi solusi atas kesempitan hidup hari ini, maka akan dilakukan juga.
Tentu masalah ini bukan hanya berpusat kepada individu atau ketaqwaan individu, namun juga banyak faktor lainnya yang menjadi sorotan. Yakni kenapa riba di negara muslim terbesar malah menjadi halal dikonsumsi masyarakatnya? Dan begitupun masyarakatnya bersedia untuk menggunakan riba?
Hal ini dapat kita lihat bahwa pemikiran masyarakat Indonesia sudah mengarah kepada kapitalis sekular. Maka tidak heran hari ini kita akan melihat orang-orang yang berpuasa (karena puasa masuk rana ibadah kepada Allah), namun di satu sisi masih melakukan pinjaman online (karena pemenuhan kebutuha masuk ke ranah kehidupan). Ini menunjukkan jika dalam ranah kehidupan, aturan agama tidak dapat diberlakukan alias sekular.
Begitupun landasan perbuatannya adalah manfaat, sehingga dalam lingkungan masyarakat yang menganut pemikiran kapitalisme akan ada orang–orang yang mencoba mencari peluang di tengah kesempitan hidup. Inilah yang dilakukan para pengusaha pinjol yang memiliki modal yang banyak.
Ditambah lagi negara kita tercinta, Indonesia hari ini menganut paham ekonomi kapitalis, slogan yang sering sekali kita dengar dari ekonomi kapitalis adalah, “mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya."
Maka atas dasar ekonomi kapitalisme ini lah pinjaman-pinjaman online makin marak di Indonesia. Maka ketika sebuah negara sudah menerapkan mabda kapitalis, pastilah masyarakat sedikit banyaknya juga akan memiliki pemikiran kapitalis. Tidak mengherankan bila masyarakat kini lebih memilih meminjam dengan bunga baik itu di bank ataupun dengan pinjol.
Sudah selayaknya kita kembalikan kehidupan kini pada aturan Allah SWT. Karena aturan selain aturan-Nya pasti akan mendatangkan kerusakan dan kehancuran. Islam memiliki aturan yang sempurna dalam bidang ekonomi, sebagaimana yang telah Rasulullah contohkan.
Ketika itu Rasulullah mulai memperbaiki ekonomi di Madinah, jual beli halal dan riba diharamkan, timbangan tidak boleh ada kecuarangan, susu tidak boleh dicampur dengan air, dan banyak aturan lain dalam jual beli. Bukan hanya dari sisi individu penjual dan pembeli, namun negara juga memiliki aspek penting dalam keberlangsungan ekonomi Islam.
Negara nantinya akan melihat dan membantu para UMKM yang memang membutuhkan uluran tangan negara dalam menambahkan modal yang di butuhkan. Dipastikan hal itu tanpa adanya bunga tambahan yang diberlakukan karena dananya akan diambil melalui baitul mal.
Negara juga nantinya akan memilih qadi hisbah (qadi pasar) untuk memantau situasi keadaan pasar, baik itu harga yang beredar di pasaran, maupun tindak–tindak kecurangan yang dilakukan oleh penjual ataupun pembeli.
Negara nantinya akan memberikan jalan keluar terbaik untuk masyarakat ketika memang harga terlalu tinggi, di situlah negara nantinya akan menggali dimana letak terjadinya kenaikan harga barang tersebut.
Apakah biaya produksi yang tinggi ataukah biaya operasional yang tinggi, ataukah harga pedagang yang terlalu tinggi atau ada kecurangan penimbunan barang. Lalu jika kemudian ditemukan kecurangan maka jelas, hukum Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan.
Untuk itu sudah selayaknya lah kita bersama umat mengembalikan kehidupan hari ini pada kehidupan dengan standard hukum Islam, dengan ditegakkannya daulah khilafah Islamiah agar islam Rahmatan lil alamin dapat terwujud nyata.
Allahu wa’lam bis shawab.
Oleh: Zayyin Afifah, A.Md, S.Ak.
Pengajar dan Aktivis Dakwah
0 Komentar