Topswara.com -- Dibulan suci yang penuh rahma dan berkah masih saja banyak orang yang berani melakukan perbuatan dosa besar seperti melakukan pinjaman online yang makin meningkat.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S.
Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12 persen. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat,” kata Entjik kepada Bisnis, Minggu (3/3/2024 bisnis.com).
Ramadhan adalah bulan untuk meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT, serta dibulan ini juga kesempatan kita untuk mendulang pahala yang besar.
Namun tidak sedikit dikalangan masyarakat malah banyak melakukan kemaksiatan dibulan yang suci ini karena gaya hidup yang tinggi sehingga membuat mereka berani melakukan pinjaman online (pinjol) ada juga dari sebagai orang meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, sungguh sangat disayangkan sekali bulan ramadhan penuh berkah dan rahma justru pinjaman online (pinjol) meningkatkan.
Pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak sekali dimasyarakat seolah menjadi candu yang mengikat sehingga amat sulit sekali untuk terlepas dari pinjaman online (pinjol) tersebut.
Karena mudah digunakan oleh masyarakat awam sekalipun, serta tidak sulit dan banyak syarat yang diperlukan untuk bisa mendapatkan uang dan uang yang dipinjampun sudah bisa masuk kerening.
Karena kemudahan inilah serta banyaknya aplikasi yang menyediakan dan menawarkan pinjaman online (pinjol) siapa yang tidak tergiur apalagi dalam kondisi masyarakat saat ini yang sulit untuk mendapatkan uang.
Mengapa pinjaman online (pinjol) meningkatkan disaat bulan ramadhan karena pada bulan ini kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat dan harga-harga barang yang juga ikutan naik sehingga membuat beban rakyat bertambah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mau tidak mau mereka melakukan pinjaman online.
Belum lagi gaya hidup masyarakat yang tinggi walaupun dengan uang yang pas-pasan tetapi keinginan yang banyak terkadang juga menggunakan pinjaman online hanya untuk sekedar membeli barang yang tidak penting.
Alhasil pinjaman online (pinjol) yang berribapun menjadi marak digunakan masyarakat. Semua ini karena sistem kapitalis yang diterapkan di negara ini, kemudahan yang telah diberikan pemerintah sehingga banyak masyarakat yang bisa mengaksesnya.
Bukankah sama saja pemerintah tidak peduli dan abai dengan kondisi masyarakat saat ini yang terjerat hutang pinjol, harusnya pemerintah membatasi aplikasi apa saja yang boleh beredar agar masyarakat tidak menjadi korban dari keserakahan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan riba dan negara melegalkannya secara bebas untuk menggunakannya seperti hutang pinjaman luar negeri yang sebenarnya merupakan riba besar.
Bahkan sistem ini juga yang membuat rakyat akhirnya ikut tercebur dalam dosa riba karena beban hidup yang terus menghimpit untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.
Sistem kapitalisme yang telah mengacak-acak dan melukai umat muslim dosa riba yang besar telah menjadi hal yang biasa dan lumrah digunakan dalam negara ini.
Ramadhan bulan suci yang penuh rahma dan ampunan harus dinodai oleh perbuatan dosa riba, sistem ekonomi kapitalisme yang telah memisahkan agama dari kehidupan yang diterapkan oleh negara telah merusak akidah umat sedangkan hari ini umat tidak sadar kalau sedang digiring kedalam budaya barat yang menghalalkan riba inilah sesungguhnya wajah rusak dari sistem kapitalis, jadi wajar jika peminjaman online (pinjol) makin meningkat karena karena menganut mabda kapitalis.
Dalam sistem Islam ekonomi akan diurus dan dikelola dengan amanah serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengutamakan kejujuran dan uang akan dikumpulkan dalam baitul mal.
Serta untuk meningkatkan perekonomian negara tidak mengandalkan utang apalagi yang mengandung riba haram hukumnya sebab Allah akan melaknat orang yang memakan riba dan pemberi riba, ekonomi benar-benar akan diurus dengan adil sesuai dengan hukum Allah SWT.
Masihkah kita akan terus mengunakan sistem ini yang sudah terlihat kerusakannya dalam segala aspek kehidupan, dan rusaknya ekonomi negera ini karena jeratan utang ribawi yang mencekik masyarakat.
Masalah meningkatkannya pinjaman online ini bisa terselesaikan hanya dengan kembali kepada hukum Allah serta menerapkan dan menegakkan syariat Islam secara kaffah sehingga bisa terbebas dari cengkraman utang ribawi.
Waallahu a'lam bish-shawab.
Ermawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar