Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miris, Ramadhan Menjadi Bidikan Pinjol

Topswara.com -- Pinjol adalah istilah dari pinjaman online. Aktivitas pinjol ini sebenarnya tidak lagi asing terdengar ditelinga masyarakat masa kini. Selain itu, pinjol juga sering menjadi salah satu solusi bagi masyarakat Indonesia yang sedang terdesak (membutuhkan uang). 

Bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, bahkan para pebisnis pun kadang kala lebih memilih pinjol saat membutuhkan dana untuk bisnisnya di bandingkan meminjam uang di bank, sebab mekanisme dalam pinjol lebih mudah dan cepat dibandingkan ketika melakukan pinjaman di bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menulis kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada bulan Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun atau naik sebesar 28,11 persen secara tahunan atau per tahunnya. 

Aman Santoso selaku Inklusi Keuangan dan Komunikasi, serta Kepala Departemen Literasi mengungkapkan, bahwa dari jumlah di atas yang sekitar 38,39 persen merupakan pembiayaan di peruntukkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan disalurkan kepada UMKM perorangan serta badan usaha, yang mana masing-masing sebesar Rp. 15,63 triliun dan Rp. 4,13 triliun. (cnbcindonesia.com, 10/07/2023)

Selain itu OJK juga telah memprediksi peningkatan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan segerah meningkat saat Ramadan tiba bahkan hingga lebaran pada tahun 2024. 

Hal itu di prediksikan lantaran banyaknya permintaan terkait kebutuhan masyarakat yang juga ikut naik saat bulan suci Ramadhan tiba. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Lainnya (PMVL), Perusahaan Minal Ventura, dan OJK, bernama Agusman, beliau menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia kerap melakukan pembelian tiket transportasi karena adanya keinginan untuk mudik lebaran. Sehingga hal itu menimbulkan adanya Pembiayaan yang lebih tinggi lagi di bulan Ramadhan tahun 2024 ini. (tirto.id, 05/03/2024)

Banyaknya permintaan di tengah-tengah masyarakat jelas memunculkan prediksi bahwa utang lewat pinjol akan meningkat drastis di bulan Ramadhan tahun ini. Sebab, UMKM membutuhkan modal besar untuk meningkatkan produksi akibat permintaan masyarakat yang meningkat. 

Pinjol memang kini kerap kali menjadi solusi paling cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana, karena prosedur dalam pinjol lebih mudah dibandingkan Perusahaan Pembiayaan dan Perbankan. Oleh sebab itu, masyarakat lebih banyak memilih melakukan pinjol yang akhirnya menimbulkan kenaikan dalam permintaan dana pinjol.

Mirisnya, pinjol juga tidak berbeda dengan perbankan dalam sistem pinjam meminjamnya dalam pengembalian. Sebab, pinjol pun memiliki aturan bunga yang artinya jika melakukan pinjol maka pengembalian dana harus lebih dari dana yang di pinjam. 

Jadinya, bisa dikata pinjol memiliki aktivitas yang haram dalam Islam, sebab Islam mengharamkan adanya bunga dalam aktivitas pinjam-meminjam, karena bunga sama dengan riba, yang mana riba adalah hal yang di haramkan oleh Allah.

Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275).

Jelas sekali dalam surah Al-Baqarah terkait larangan Allah untuk masuk dalam aktivitas riba seperti fakta uang bunga dalam aktivitas pinjol tersebut. Namun, tidak heran jika aktivitas riba banyak di geluti oleh masyarakat di Indonesia, walaupun di kenal sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, tetapi negaranya menganut sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Alhasil lahirlah banyak bibit-bibit riba di tengah-tengah masyarakat akibat negara menjauhkan mereka dari ajarannya yang mengharamkan bunga atau riba.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai dan ajaran agama Islam dan tak pernah melepaskan sedikit pun aturan dari Allah dalam penerapan hukumnya. 

Sehingga tidak akan di temukan sistem pinjol demi kebutuhan UMKM atau kebutuhan pribadi masyarakat. Sebab, dalam sistem Islam kebutuhan UMKM dan kebutuhan masyarakat akan di tanggung oleh negara, dengan menggunakan sistem perekonomian Islam tanpa riba.

Dalam sistem Islam negara punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk mereka yang memiliki usaha. Karena negara punya tugas untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Sehingga dengan adanya bantuan negara maka tak ada lagi rakyat yang harus terpontang-panting cari dana untuk usaha mereka, apa lagi harus terjerat kepada keharaman riba. Namun sistem ekonomi Islam tidak akan berfungsi jika tidak ada negara Islam yang menjalankannya. 

Oleh karena itu, jika masyarakat menginginkan adanya kesejahteraan dan jauh dari riba atau bunga, satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengembalikan sistem Islam yang memiliki hukum paripurna. Hanya sistem Islamlah yang mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat serta menjauhkan mereka dari hal-hal yang di haramkan seperti riba. 

Wallahu alam bissawab. 


Oleh: Rismawati Aisyacheng
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar