Topswara.com -- Topik utama dunia dalam berita tidak lepas dari pemberitaan kasus tindakan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero), yang telah naik ke tahap penyidikan, menandakan penetapan tersangka telah dilakukan.
Proses ini melibatkan pengumpulan alat bukti terkait investasi fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2019, melibatkan kerjasama dengan perusahaan lain. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat (8/4/2024). CNBC Indonesia
Maraknya kasus korupsi di Indonesia ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi sudah begitu mengakar hingga menjadi sebuah budaya. Penanganan kasus-kasus dan penegakan hukumnya pun seakan tidak memberi pengaruh terhadap berkurangnya kasus korupsi, justru kian hari kian menjadi. Tidak ada satu bidang pun yang luput dari korupsi.
Selama 2004-2022, Indonesia mencatat 344 anggota DPR/DPRD, 38 menteri/kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati/wali kota, 31 hakim konstitusi, dan 8 komisioner terjerat kasus korupsi. Korupsi tetap menjadi masalah besar, menjangkiti berbagai strata pemerintahan hingga perguruan tinggi.
Indeks Persepsi Korupsi stagnan di 34, di bawah rata-rata global 43, sementara Indeks Integritas Nasional 2023 adalah 70,97, jauh dari target 74. Indonesia meraih peringkat ke-110 dalam Corruption Perceptions Index 2022, sebagai negara paling korup di Asia Tenggara. Kompas.Com 11/03/2024
Upaya menghilangkan korupsi di Indonesia terbukti sulit karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain karakter dan integritas pejabat, faktor budaya yang telah tertanam sejak zaman penjajah serta lemahnya birokrasi dan sistem hukum, semuanya berkontribusi pada keberlangsungan perilaku korup.
Terlebih lagi, teknologi yang terus berkembang memperluas modus korupsi, termasuk tindak pencucian uang yang semakin sulit dilacak dengan masuknya transaksi elektronik.
Meskipun telah ada banyak perangkat hukum dan lembaga antirasuah, upaya pemberantasan korupsi seringkali mandul hingga ke akar masalah. Meskipun Indonesia telah menghasilkan banyak undang-undang dan peraturan serta memiliki lembaga antirasuah, pemberantasan korupsi tetap menjadi tantangan besar.
Banyak pihak merasa pesimis terhadap kemungkinan Indonesia untuk bebas dari korupsi, terutama mengingat optimisme generasi muda terhadap isu korupsi semakin menurun.
Kesulitan dalam memberantas korupsi mencerminkan kelemahan sistem hidup yang dijalankan. Sistem ini cenderung berdasarkan pemikiran sekuler liberal yang mengabaikan prinsip moral dan agama. Kebebasan perilaku menjadi biasa, yang pada akhirnya memudahkan praktik korupsi.
Berbagai aturan hidup dan undang-undang juga sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi, terutama dalam sistem demokrasi yang sering kali mendorong adu kekuatan modal.
Sistem yang buruk ini juga mudah menjerumuskan orang-orang yang awalnya berintegritas untuk melakukan tindakan korupsi. Hal ini terjadi karena berkembangnya paham individualisme dan liberalisme di masyarakat. Dengan demikian, kerusakan sistem korupsi menjadi semakin sulit untuk diatasi.
Sistem Islam, seperti yang tercermin dalam konsep khilafah, menawarkan solusi yang kuat dalam memerangi korupsi dengan mengakar pada prinsip-prinsip moral dan agama. Dalam sistem ini, halal haram menjadi pedoman yang tidak tergoyahkan, membawa kontrol yang kuat terhadap perilaku individu dan pemerintahan. Budaya amar makruf nahi mungkar turut menegakkan nilai-nilai syariat, menjadikannya landasan kedua dalam mencegah pelanggaran hukum syarak.
Tidak hanya itu, pilar ketiga sistem Islam melibatkan penegakan aturan Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, dari ekonomi, politik, hingga media massa. Dengan demikian, fitrah kebaikan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat dapat dijaga dan dijamin.
Dalam peradaban Islam yang berakar pada syariat, nilai-nilai moral, materi, insaniyah, dan ruhiyah diwujudkan, menghindarkan manusia dari perilaku hedonistik yang mendorong korupsi.
Meskipun pelanggaran tetap mungkin terjadi, sistem hukum dan sanksi yang tegas dalam Islam meminimalkan kemungkinan penyimpangan. Pelaku korupsi harus siap-siap menghadapi konsekuensi berat, seperti penyitaan harta dan sanksi moral publik.
Khalifah bertanggung jawab atas penegakan hukuman takzir, termasuk pemenjaraan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Selain aspek hukuman, sistem Islam juga mengatur secara ketat teknis administrasi negara, termasuk perekrutan, penggajian, dan birokrasi, untuk mencegah kecurangan. Lembaga negara di bawah pemerintahan Islam berperan sebagai penjaga dan pengelola rakyat dengan konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam.
Islam menjadikan korupsi adalah satu keharaman, dan memiliki mekanisme untuk mencegah korupsi dan kecurangan atas harta negara lainnya. Islam memiliki sistem politik yang kuat yang akan menjaga individu tetap dalam kejujuran Ketika menjalankan amanahnya. Islam juga memiliki sistem Pendidikan yang mampu mencetak SDM yang beriman dan bertakwa dan trampil
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjamin kehidupan yang sejahtera untuk pejabat negara dan keluarganya sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyatnya. Jaminan kesejahteraan rakyat akan menghalalangi tindak korupsi para pegawai negara. Demikian pula adanya sistem sanksi yang tegas akan mencegah pelanggaran aturan dan hukum syarak.
Wallahu'alam Bishawab.
Oleh: Indra
Pendidik Generasi
0 Komentar