Topswara.com -- Dalam Peringatan Hari Perempuan International (International Women's Day) pada 8 Maret 2024, UN Women Indonesia kembali menyorot pentingnya berinvestasi atau memberi perhatian lebih terhadap kelompok perempuan dan kesenjangan gender. Hal tersebut seiring dengan tema IWD tahun ini, 'Invest in Women: Accelerate Progress' (Berinvestasi pada Perempuan, Mempercepat Kemajuan).
Kepala Program UN Women Indonesia, Dwi Faiz menyampaikan bahwa menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak perempuan di seluruh aspek kehidupan adalah satu-satunya cara untuk memastikan perekonomian yang sejahtera dan adil. Di samping mewujudkan kehidupan yang sehat untuk generasi mendatang dan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). (liputan6.com, 01 Maret 2024)
Memang benar bahwa hari ini masih banyak persoalan yang menimpa kaum perempuan, salah satunya adalah kemiskinan dan diskriminasi. Namun mirisnya, persoalan ini direspon oleh dunia termasuk negeri ini dengan upaya meningkatkan kesetaraan gender dan melibatkan perempuan dalam mengentaskan kemiskinan.
Oleh karena itu, negara didorong untuk berinvestasi dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk belajar dan berkarya, termasuk menyediakan cukup dana untuk mewujudkan kesetaraan gender.
Dengan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender diharapkan dapat memperbaiki kondisi perekonomian kaum perempuan, di samping negara juga akan mendapatkan banyak keuntungan. Akhirnya perempuan pun terus didorong untuk bekerja dan berkarya untuk menghasilkan cuan.
Solusi ini makin kencang disuarakan saat kondisi perekonomian dunia tengah carut-marut akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Di Indonesia sendiri, pejabat negara sudah blak-blakan menyatakan bahwa peran perempuan tidak lagi bisa dipandang sebelah mata untuk mengangkat perekonomian nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspa Yoga pernah menyampaikan bahwa peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berprespektif gender merupakan salah satu agenda prioritas yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Keluarga yang sejahtera dipandang dapat memberikan pendidikan dan kesehatan yang baik bagi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Sayangnya, pemberdayaan perempuan dalam ekonomi saat ini telah gagal mewujudkan janji kesejahteraan perempuan. Kemiskinan, kekerasan, dan diskriminasi pada perempuan masih tetap menjadi permasalahan.
Kondisi ini terjadi akibat penerapan sistem sekularisme kapitalistik yang telah menghilangkan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya termasuk bagi kaum perempuan.
Negara hanya diposisikan sebagai regulator yang memberi jalan mulus bagi para pemilik modal menguasai hajat hidup masyarakat. Maka wajar saja jika negara dikatakan lepas tangan dalam menjaga kehormatan, kemuliaan, dan jaminan kesejahteraan perempuan.
Dalam peradaban kapitalisme, perempuan tidak memahami hak-haknya. Sehingga tuntutannya seringkali salah arah. Ide feminisme dan kesetaraan gender telah menipu banyak perempuan dan menghilangkan peran keibuannya hingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya di rumah.
Bekerja dipandang sebagai kiprah mulia seorang perempuan. Padahal ketika mereka mendapatkan uang hasil dari bekerja, tetapi uang tersebut justru habis dipergunakan untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak-anaknya. Karena memang mahalnya pelayanan pendidikan dan kesehatan yang semestinya bukan area tanggungannya, melainkan tanggung jawab negara.
Kondisi demikian terjadi sebab peradaban kapitalisme memandang perempuan hanya sebagai objek ekonomi yang dapat memberi keuntungan bagi negara. Sistem kapitalisme tidak bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas hidup para perempuan dan keluarga. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perhatian negara terhadap dampak sosial yang ditimbulkan akibat pemberdayaan perempuan dalam ekonomi.
Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah. Di mana Islam menetapkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak setiap individu termasuk perempuan, dalam hal kesejahteraan, pendidikan, dan kesempatan untuk berkarya. Namun, Islam memiliki aturan yang detail atas peran serta perempuan dan kiprahnya dalam masyarakat.
Aturan Islam menetapkan bahwa peran utama perempuan yang telah berumah tangga adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga (ummun warabatul bait). Artinya seorang ibu memliki kewajiban untuk mengurus rumah tangga dan mendidik anggota keluarganya.
Negara menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme yang khas, yaitu berupa kewajiban nafkah terhadap suami atau ayah dan kerabat laki-laki. Jika semua elemen yang wajib menafkahinya tidak mampu, maka negara secara langsung akan menanggung kebutuhan para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang akan menafkahinya, seperti para janda miskin.
Meski demikian, Islam membolehkan perempuan untuk bekerja. Namun hal ini hanyalah pilihan, bukan tuntutan ekonomi ataupun sosial. Perempuan dibolehkan bekerja, demi mengamalkan ilmu untuk dan kemaslahatan umat.
Namun demikian, tanggung jawab sebagai istri dan ibu harus tetap terlaksana.
Inilah makna perempuan sebagai investasi yang sesungguhnya, bahwa perempuan adalah investasi untuk membangun peradaban yang mulia, bukan untuk menghasilkan materi demi menaikkan pertumbuhan ekonomi.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi
0 Komentar