Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekploitasi ART Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat

Topswara.com -- Malang nian nasib asisten rumah tangga (ART) hari ini. Sudahlah tidak ada jadwal kerja yang tetap, seringnya malah menjadi objek eksploitasi majikan yang tidak berprikemanusiaan. 

Asisten rumah tangga yang seharusnya diperlakukan baik selayaknya sebagai keluarga sendiri, justru dianggap kasta kelas rendah yang layak dianiaya dan diperlakukan semena-mena. Penyiksaan, makian, pelecehan, upah yang tidak layak bahkan ditahannya upah hingga berbulan-bulan bahkan tak dibayar sering dialami ART tanpa ada pembelaan.

Seperti apa yang terjadi di Jakarta baru-baru ini. Sebanyak lima orang asisten rumah tangga (ART) yang masih di bawah umur diberitakan kabur melewati kawat berduri rumah majikan tempat mereka bekerja. Mereka menjadi korban penganiayaan oleh majikannya dan tidak diberikan gaji yang sesuai (liputan6.com, 17/02/2024).

Peristiwa pilu ini hanya salah satu dari sekian banyak penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan oleh majikan terhadap asisten rumah tangga (ART). Belum lagi kasus yang disembunyikan ART lainnya dan apa yang dialami TKW atau TKI yang berada di luar negeri.

Kondisi ini jelas menggambarkan betapa rusaknya hubungan kerja yang terjadi antara ART dan majikan. Asisten rumah tangga (ART) lebih dianggap layaknya budak yang bisa diperlakukan sekehendak tuannya. Sementara majikan merasa berkuasa atas ART bahkan terhadap jiwa dan kehormatan ART. 

Hal ini tidak terlepas dari buah penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang menjadikan relasi kuasa sebagai alat untuk melakukan kedzaliman terhadap yang lebih rendah statusnya. Di sisi lain kemiskinan dan rendahnya pendidikan membuat seseorang tak memiliki nilai tawar, yang menambah potensi terjadinya kezaliman

Mirisnya meski berulang kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART), namun negara belum mampu memberikan perlindungan pada ART. Ditambah lagi RUU P-PRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) ternyata sudah 20 tahun lebih belum disahkan juga. 

Mungkin karena tidak dianggap mendesak meski telah banyak jatuh korban atau tidak ada untungnya bagi anggota dewan. Kalaupun akhirnya disahkan, belum juga dipastikan akan mampu memberikan perlindungan hakiki. Mengingat pembuatan UU hanya sebatas formalitas, dan tidak menyentuh akar masalah.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan Islam. Islam memandang bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan hanya ketakwaanya. Bukanlah status atau jabatan seseorang yang menunjukkan tinggi rendahnya kemuliaan seseorang. 

Bukanlah kepala negara lebih utama dibandingkan rakyat jelata, jika ia tidak bertakwa. Bukanlah majikan lebih utama ketimbang pembantu rumah tangga, jika ia tidak bertakwa. Bahkan bisa jadi budak hitam kedudukannya lebih mulia ketimbang saudara kaya raya karena ketakwaannya.

Sementara terkait upah, Islam memandang bahwa akad yang terjadi antara majikan dan asisten rumah tangga (ART) adalah akad ijaroh yang terikat aturan Allah dan Rasul-Nya. Paradigma ini tentu akan membuat ART terhindar dari kezaliman dan kesewenang-wenangan. 

Negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga kasus penganiayaan atau pelecehan terhadap asisten rumah tangga (ART) tidak akan terjadi apalagi sampai berulang.

Rasulullah SAW bahkan sering berwasiat agar tidak menunda-nunda dalam pemberian upah. Rasulullah SAW berpesan agar upah diberikan sebelum keringat si pekerja kering. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi SAW bersabda “Berikanlah kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud hadis ini adalah agar majikan bersegera menunaikan hak si pekerja setelah menyelesaikan pekerjaan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian upah padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Makna dari memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering yaitu ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan upah setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).

Berarti menunda pembayaran upah padahal mampu termasuk kezholiman. Rasulullah SAW bersabda, “Menunda penunaian kewajiban (padahal mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564). Jika hal ini terjadi maka majikan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, Ibnu Majah).

Begitu dimuliakannya seorang pembantu dalam Islam, bahkan dalam soal pakaian dan makanan, mereka berhak menerima pakaian sebagaimana yang majikan pakai, dan makanan sebagaimana yang majikan makan. Majikan dilarang memberi pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan oleh pembantunya. 

Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda “...Maka siapa saja yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberinya makanan dari apa-apa yang ia makan, memberi jenis pakaian yang ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka suatu hal yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari).

Maasya Allah andai saja kita semua memahami hai ini tentu tak akan ada kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART). Tentu semua ini dibutuhkan peran negara dalam melindungi rakyatnya. Adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan sistem Islam akan mewujudkan masyarakat yang aman dan luhur. 

Wallahu a'lam bi ash shawab.


Oleh: Alfiah, S.Si
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar