Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tolak Kebijakan StudentLoan, Utang Riba Pendidikan

Topswara.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa, pemerintah tengah mengkaji skema student loan setelah melihat fenomena pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah di Institute Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu, dikutip CNN (01/02/2024).

Sob pada tahu enggak sih istilah student loan? Itu lho, pinjaman yang diberikan lembaga kampus yang bekerja sama dengan Bank atau lembaga keuangan kepada mahasiswa dengan skema cicilan atau kredit.

Wah-wah, ternyata enggak hanya mobil, rumah, motor, panci saja yang
bisa dicicil ya sob. Biaya kuliahpun ternyata juga bisa dicicil. Tambah berat
saja ya sob hidup ini, sudahlah biaya hidup mahal, kesehatan mahal, biaya pendidikanpun tidak kalah mahal, sampai harus nyicil agar bisa membayar UKT.

Ngenes ya sob, untuk mendapatkan pendidikan tinggi solusi dari negara dan pihak kampus malah mengandeng Bank atau lembaga keuangan bukan Bank, dengan skema student loan, yang pastinya bikin ngenes dan semakin membebani mahasiswa. 

Pinjaman yang diberikan pastilah dengan bunga, jika tanpa bungapun akan ada konsekuensi lain yang pasti memberatkan mahasiswa. Mana mungkin Bank ataupun LKBB sukarela tidak mendapatkan keuntungan? Negara saja berlepas tangan, tidak mungkin Bank atau LKBB jadi pahlawan kesiangan membantu pembayaran UKT mahasiswa tanpa pamrih.

Begitulah sob kalau negara berkiblat kepada arus global kapitalisme, meliberalisasi sektor pendidikan, dikomersialkan menjadi ladang bisnis. Bahkan negara memfasilitasi dan memuluskan dengan adanya UU no 12 tahun 2012 pasal 85 ayat 1, disebutkan “Pendanaan pendidikan tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.”

Semakin jelas ya sob, negara masa bodoh dengan biaya pendidikan rakyatnya. Bahkan mirisnya sob, negara melegalkan, membuka peluang pembiayaan pendidikan melalui dana pinjaman atau utang. Sebagaimana yang tercantum dalam UU pendidikan pasal 76 ayat 2c: "Pinjaman dana tanpa bunga wajib dilunasi setelah lulus atau setelah memperoleh pekerjaan."

Student loan sejatinya wacana ajang komersialisasi pendidikan yang dilegalkan negara dan tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan dapat menimbulkan beban ganda dan masalah struktural di masa yang akan datang. 

Mahasiswa dipaksa berhutang demi menyelesaikan pendidikan, padahal untuk semua keperluan hidupnya masih disokong orang tua, lha kok disuruh utang? Ditambah bunga riba yang pastinya semakin mencekik rakyat di dunia bahkan akhirat, ih....serem kan sob?

Posisi negara hanya sebagai regulator, yang menghubungkan para oligarki dengan rakyat yang dijadikan obyek bisnis mereka. Kucuran anggaran pendidikan
dipangkas, kampus dipaksa mandiri, ujung-ujungnya tetaplah rakyat jadi korban,
UKT dinaikkan untuk memenuhi biaya operasional kampus.

Ketika mahasiswa tidak mampu membayar UKT, negara sudah memfasilitasi solusinya sob, pinjam lembaga Bank atau LKBB. Parah banget sob tinggal di negeri ini, kebijakan liberalisasi pendidikan semakin menyatu dengan pemerintah yang membuka akses Bank atau LKBB bekerjasama dengan kampus-kampus. Yang notabene itu adalah utang, yang pastinya ada ribanya. Serem enggak sob, demi meraih pendidikan tinggi sampai-sampai mempertaruhkan masa depan akhirat kelak. 

Sebagai muslim, paradigma berpikir kita harusnya Islami-kan sob, sudah tahu riba haram maka jangan sampai mendekatinya untuk kepentingan apapun, termasuk untuk biaya pendidikan. Menuntut ilmu seharusnya dengan keberkahan, jangan sampai terwarnai kemaksiatan. Yuk sob, tolak kebijakan student loan, utang riba pendidikan, walaupun berlabel keren.

Dalam Islam, pendidikan adalah hak setiap warga negara, baik muslim maupun non muslim. HR. Ibnu Majjah menegaskan bahwa "Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim." Untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan Allah SWT maka tugas negara untuk merealisasikan dan memfasilitasinya, negara bukan sebagai regulator, namun sebagai periayah rakyat untuk teralisasinya kewajiban syari’at Islam. 

Pendidikan sangatlah penting sebagai upaya membangun generasi dan peradaban, bukan hanya sebagai komoditas dijadikan ladang bisnis mengeruk keuntungan. 

Negara akan menyiapkan anggaran untuk pemenuhan biaya pendidikan yaitu dari dana Baitul Mal. Yang sumber dananya dari harta milik umum yang dikelola negara sendiri, sehingga pemasukkan yang diperoleh sangat besar. 

Bukan seperti sistem saat ini pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak swasta dan asing, negara hanya mendapatkan keuntungan dari pajak saja. Dengan Islam maka semua biaya pendidikan dapat terjangkau bahkan gratis, karena Allah sudah mempersiapkan konsep dan sumber dananya.


Oleh: Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar