Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarif Tol Naik, Bukti Kapitalisasi Layanan Publik

Topswara.com -- Jalan tol sebagai fasilitas publik untuk memudahkan aktivitas masyarakat. Namun, sayangnya jalan tol yang tersedia tidaklah gratis. Masyarakat yang memakai jalan bebas hambatan ini harus membayar tarif yang tidak murah. Bahkan, tarif tol bisa naik setiap dua tahun sekali.

Tarif terhadap 13 ruas tol di Indonesia direncanakan akan mengalami kenaikan pada kuartal I tahun 2024. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan kenaikan ini merupakan amanah dari UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yakni penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan Standard Pemenuhan Minimal (SPM) jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif dan menjaga kepercayaan investor. (kompas.com, 16/1/2024)

Seperti halnya Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur yang akan naik per 4 Februari 2024. Tol sepanjang 20,73 km yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya turut mengalami penyesuaian tarif. Untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, tarif yang awalnya Rp4.000 akan menjadi Rp4.500. 

Kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama awalnya Rp5.500 akan menjadi Rp7.000. Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp22.500 akan menjadi Rp27.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V awalnya Rp44.500 akan menjadi Rp54.500. (republika.co.id, 31/1/2024)

Naiknya tarif tol tentu memberatkan masyarakat. Kondisi perekonomian yang masih belum pulih sepenuhnya akan makin berat dengan kenaikan tarif tol ini. Namun, masyarakat tidak punya pilihan selain menerima. Kenaikan tarif tol tidak bisa dihindarkan sebagai amanah undang-undang. 

Kapitalisasi Layanan Publik

Kenaikan tarif layanan tol yang dilakukan pemerintah merupakan bukti nyata dari kapitalisme yang telah mengakar kuat di negeri ini. Kebijakan kenaikan jalan yang dibebankan kepada pengguna, yang notabene adalah rakyat sendiri bertujuan agar investor tidak rugi dan bisa meraup keuntungan.

Ini merupakan potret hubungan bisnis yang diterapkan penguasa terhadap rakyatnya. Penguasa hanya berlaku sebagai regulator dan pembuat kebijakan, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat diserahkan kepada pihak swasta. 

Kebijakan yang diambil pun selalu dihitung untung rugi secara materi bukan untuk melayani dan mengurus kepentingan rakyat. Hal ini merupakan ciri khas dalam sistem kapitalis yang telah nyata diusung oleh negeri kita.

Pandangan Islam

Dalam sistem Islam, penguasa merupakan pemimpin yang bertugas untuk melayani kebutuhan rakyat sesuai dengan hukum syarak. Setiap kebijakannya selalu berstandar kepada Al-Qur'an dan Sunnah bukan berdasar hawa nafsu dan pemikiran untung rugi secara materi. 

Negara bertanggung jawab atas kebutuhan pokok rakyat sehingga tidak boleh dialihkan kepada pihak swasta asing maupun lokal. 

Demikian pula dalam masalah transportasi. Jalan sebagai kebutuhan pokok yang penting bagi rakyat wajib untuk dipenuhi oleh negara dengan kualitas yang baik dan cuma-cuma. 

Negara dilarang memungut biaya kepada pengguna jalan karena merupakan milik umum. Di mana semua orang berhak menggunakan jalan sebagai fasilitas publik. Inilah bentuk pelayanan yang harus dilakukan negara. Tidak ada kamus rugi ketika memberikan layanan gratis kepada warganya, karena hubungan yang dibangun bukanlah hubungan bisnis. 

Inilah sistem terbaik yang kita impikan selama ini. Sistem yang menerapkan aturan Sang Pencipta alam untuk mengatur kebutuhan manusia. 

Hanya negara yang menjalankan sistem Islam kaffahlah yang mampu menjamin kebutuhan rakyat sehingga memungkinkan seluruh warganya dapat beraktivitas dengan nyaman dan mendapatkan kesejahteraan.

Wallahu a’lam bishshawwab.


Oleh: Esti Dwi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar