Topswara.com -- Kebocoran data terus terjadi meskipun undang-undang perlindungan data pribadi sudah di sahkan, ini artinya belum ada jaminan keamanan yang layak untuk melindungi data-data pribadi kita.
Sebagai warga negara, sangat disayangkan di zaman yang sudah serba canggih ini masih saja harus kecolongan data, dan ini sangat mengkhawatirkan karena data tersebut bisa saja di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan bisa merugikan.
Rentetan kasus kebocoran data pribadi diIndonesia terus berulang, menurut keterangan Lembaga Studi dan advokasi masyarakat ( ELSAM )minggu 28/1 (Dkatadata.Co.Id ) pertama, mencatat dugaan kebocoran 44 juta data pribadi dari aplikasi MyPertamina pada November 2022. Kedua, dugaan kebocoran 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023. Ketiga, dugaan kebocoran 35,9 juta data dari MyIndihome pada Juni 2023. Keempat, dugaan kebocoran 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023. Kelima, dugaan kebocoran 337 juta data Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023. Keenam, dugaan kebocoran 252 juta data dari sistem informasi daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum pada November 2023.
Kecanggihan teknologi saat ini sangat berguna untuk membantu berbagai kebutuhan kita termasuk institusi pemerintaha menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik kedigital, namun hal tersebut tidak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data.
Sebenarnya Pemerintah sendiri sudah punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu, undang-undang no 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data pribadi.
Pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tidak kunjung membaik. Melindungi data pribadi warga merupakan tugas pokok negara.
Oleh karenanya, negara wajib menjalankan tugas tersebut dengan segala daya dan upaya. Kebocoran data yang terus berulang menunjukkan lemahnya negara dalam membentuk sistem keamanan data, baik dari pemilihan SDM yang kurang mumpuni dan tidak amanah dalam menjalankan tugas, minimnya infrastruktur, fasilitas, sarana dan prasarana untuk mewujudkan sistem IT yang aman, kuat tidak rentan dari kebocoran.
Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan jaminan keamanan masalah data pribadi, begitupun negara wajib menyiapkan segala sesuatu yang bisa menjadi sarana dan prasarananya apalagi di jaman yang semakin canggih dan teknologi yang semakin maju, apalagi di era digital ini, semua bisa di akses hanya lewat genggaman kita seperti smartphone.
Apa yang harus dilakukan?
Tugas pokok negara adalah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi setiap warganya, termasuk data pribadi. Untuk membangun keamanan yang kuat butuh mempersiapkan SDM, mencetak SDM berkualitas dan unggul dari segala aspek lahir dari pendidikan yang berkualitas pula, tidak hanya mencetak generasi yang ahli diberbagai bidang tetapi berakidah Islam sehingga selain menjadi pakar juga amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya, pendidikan yang berbasis akidah Islam akan melahirkan ilmuwan yang bervisi akhirat, mereka akan mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat.
Negara membangun sarana dan prasarana infrastruktur dan fasilitas digital yang dibutuhkan dalam mewujudkan sistem keamanan data yang hebat.
Negara wajib menegakkan hukum secara tegas, tidak diskiminatif, dan sanksi hukum yang tegas pula, sehingga ketika ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab mencoba untuk meretas data pribadi demi keuntungan pribadi, akan mendapat sanksi yang tegas
Menyelesaikan problem kebocoran data harus disolusikan secara mendasar dan menyeluruh. Negara dapat mewujudkan tiga hal tersebut jika menerapkan sistem Islam secara paripurna. Data pribadi warga aman, negara menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal.
Semua itu bisa terwujud jika sistem yang di terapkan adalah sistem yang berasal dari sang Pencipta kita yaitu allah SWT, sistem Islam (khilafah) yang di pimpin oleh seorang khalifah akan menjamin setiap institusi nya terjaga dan terlindungi dengan baik, karena khalifah adalah raa'in yang bertanggung jawab memelihara urusan ummat, tidak terkecuali. Dan seorang khalifah akan di mintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan nya di hadapan allah SWT.
Wallahualam.
Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah
0 Komentar