Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik Sertifikasi Halal, Rakyat Wajib Bayar

Topswara.com -- Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama telah membuka satu juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 dengan mekanisme self declare yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Disampaikan oleh kepala pusat registrasi dan sertifikasi halal BPJH Kementrian Agama, Siti Aminah menjelaskan bahwa semua pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal akan di kenai sanksi administratif (Tirto.id, 1/02/2024).

Berdasarkan regulasi UU Nomor 22 tahun 2014, mengenai jaminan produk halal (JPH) terdapat tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni “pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” Ujar kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip Tirto, Jumat (2/02/2024).

Menanggapi kewajiban sertifikasi halal tersebut, dilansir dari Tirto.id, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia, Edy Misro menilai sertifikasi halal tersebut penting untuk Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, hanya saya ia menyayangkan jika biaya sertifikasi akan mahal nantinya mengingat kemampuan pedagang kecil yang harus mengeluarkan ongkos dan masih maraknya pungutan liar dalam pengurusan birokrasi (Tirto.id, 2/02/2024).

Sertifikasi Halal Wajib bagi PKL, tepatkah?
Melihat kebijakan tersebut, sungguh ironi ketika jumlah kuota gratis hanya berjumlah 1 juta. Sedangkan, jumlah keberadaan pedagang kaki lima di Indonesia dapat mencapai 22 juta. 

Tentunya kebijakan tersebut akan membebani pedagang kaki lima yang mendapat omset tak seberapa. 
Sudah seharusnya, jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat tanpa memungut bayaran, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. 

Terutama berkaitan dengan jaminan kehalalan produk yang diedarkan di tengah Masyarakat yang mayoritas muslim. Sangat penting memastikan setiap apa yang dikonsumsi adalah halal sebab menjadi penentu diterimanya amal seorang hamba. 

Menanti Peran Negara

Dalam sistem kapitalisme, semua hal dapat dengan mudah dikomersialiasi melalui kebijakan. Hal tersebut erat kaitannya dengan peran negara saat ini yang berfungsi sebagai regulator maupun fasilitator. Hal tersebut sangatlah berbeda dengan kepengurusan di dalam Islam. 

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama termasuk memberikan Jaminan halal. Negara tentu hadir memberikan layanan ini secara gratis. 

Islam telah begitu jelas memberikan panduan mengenai masalah halal dan haram. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 168, ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti Langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Penerapan Islam akan memastikan dalam sistem pendidikan mengajarkan hukum Islam sejak dini, bagaimana pentingnya mengkonsumsi yang halal dan bagaiaman cara mendpatkannya dengan halal. Selain itu dalam sistem ekonomi Islam membolehkan masyarakat melakukan produksi dan jual beli. 

Namun sanksi Islam bersifat tegas apabila terdapat pelanggaran dan masuknya bahan makanan baru untuk digali status hukumnya oleh para mujtahid. 

Selain itu, bentuk jaminan halal tidak hanya berupa sertifikat melalui proses self declair, melainkan juga memperhatikan bahan baku produk, proses pembuatan, kemasan, hingga penamaan produk dan harus dilakukan oleh pihak berpengalaman. Begitulah negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam kaffah yang akan melahirkan ketenangan dan penjagaan atas kehalalan suatu produk. 

Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Vina A. Nabilah 
Part of Pena Langit 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar