Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PHK Masal Buah Penerapan Sistem Kapitalisme

Topswara.com -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi, itu artinya pengangguran kian bertambah, seperti di kutip CNBC.Indonesia. Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia mencuat setelah unggahan video di media sosial menjadi viral. 

PHK itu disebut-sebut bakal 'menelan korban' sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan sumber nafkahnya.
Disebutkan, PT Hung-A Indonesia melakukan PHK atas ribuan pekerjanya karena akan menutup operasional mulai Februari 2024. Beredar kabar, pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) itu tengah berencana segera hengkang dari Indonesia dan Vietnam akan jadi lokasi baru untuk membangun pabriknya.

Ini jadi berita buruk pertama yang berasal dari sektor manufaktur RI di tahun 2024. Setelah tahun 2023 lalu, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan, baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data itu baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur kembali meluas di Indonesia. Lantas seperti apa resikonya jika PHK tersebut berlanjut di kuartal I tahun 2024? (Jumat 19/01/2024) 

Berdasarkan fenomena di atas kita melihat, selama tahun 2023 PHK massal adalah solusi yang tak terhindarkan dalam bisnis yang berlandaskan sistem kapitalisme, sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga kestabilan biaya perusahaan.

Hal ini menunjukkan posisi Indonesia terlalu bergantung pada perusahaan asing dan investor asing sehingga buruh atau pekerja sangat lemah dalam kontrak kerja, kehadiran mereka tidak lain adalah bagian dari biaya produksi, di mana pada praktiknya ide ini memiliki konsep mendasar: "Dengan biaya sekecil-kecilnya bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya."

Inilah gambaran kebijakan ekonomi dan tata kelola bisnis berdasarkan paradigma kapitalisme, selalu menguntungkan kaum berduit, menzalimi buruh dan mencipkan gelombang pengangguran yang tentu saja mengancam perekonomian negara.

PHK massal pastinya akan berpengaruh pada meningkatnya angka kemiskinan, yang mempengaruhi problem sosial lainnya. Akhirnya masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, tingginya angka pengangguran juga akan berimbas pada naiknya angka kejahatan seperti perampokan harta, bahkan pembunuhan. Karena rakyat yang lapar akan terdorong untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhannya.

Solusi Islam

Berbeda dengan sistem islam yang datangnya dari Allah SWT yang mampu menennangkan dan mensejahterakan seluruh umat manusia. 

Islam memandang seluruh manusia sama, yang wajib diayomi dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Tidak peduli apa jabatannya, baik pengusaha atau buruh kasar yang bekerja di sebuah perusahaan. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”

Islam mendorong bahkan memaksa para lelaki untuk tidak berpangku tangan tetapi negara mewajibkan mereka untuk keluar rumah untuk bekerja, dan negara memfasilitasi dan membuka lowongan pekerjaan yang sebesar-besarnya, bila sudah tidak mampu miskin atau sakit maka negara menjamin sandang, pangan, papannya. 

Islam menetapkan perjanjian (akad) antara pekerja dan perusahaan sepenuhnya harus sesuai syariat serta dilarang saling menzalimi. Di mana kontrak kerja (akad ijarah) wajib saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang dirugikan. 

Rasulullah SAW. bersabda, riwayat Bukhari, “Barang siapa berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka mintalah kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada"

Islam menetapkan upah atau imbalan bagi seorang ajir (pekerja) haruslah berupa kompensasi dari jasa yang dilakukannya, yang disesuaikan dengan nilai kegunaan. Di mana perkiraan upah ini harus di kembalikan kepada ahli, bukan negara. 

Kebijakan menetapkan upah ini tidak boleh diserahkan pada kebiasaan penduduk suatu negara, tidak pula berdasarkan harga barang yang dihasilkan, apalagi dengan berpatok pada batas taraf hidup paling rendah dalam sebuah komunitas. Sebab hal ini akan menzalimi pekerja, saat perusahaan mengalami penurunan penjualan atau mengalami perubahan pada kondisi tertentu seperti bencana alam.

Islam mewajibkan negara untuk independen tidak bergantung pada perusahaan asing dan investor asing, negara akan memanfaatkan sumber daya alam yang ada, mengelolanya sendiri untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

Seluruh konsep ini, tentunya hanya bisa kita jumpai dalam sistem negara yang di mana seluruh hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan sunah, yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai kehidupan bernegarabernegara. 

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]


Oleh: Wibi Fanisa
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar