Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat, Hidup Rakyat Makin Berat

Topswara.com -- Terdapat wacana kenaikan pajak motor bensin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 (CNBCIndonesia.com, 26/1/2024).

Dalam keterangan resmi, Jumat (19/1), Jodi Mahardi memberikan klarifikasi ucapan sang menteri terkait rencana kenaikan pajak motor berbahan bakar bensin sebagai upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek. Pemerintah ingin mempersulit penggunaan kendaraan pribadi sehingga masyarakat terdorong menggunakan angkutan umum. (CNNIndonesia.com, 19/1/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengaku Kementerian ESDM tidak ada komunikasi soal kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Sehingga ia mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala kesiapan infrastruktur dari stakeholder lain. Karena itu berhubungan dengan sektor migas dalam mendistribusikan BBM. (REPUBLIKA.CO.ID, 30/1/2024).

Wacana itu justru mengundang pertanyaan terkait adanya program konversi energi menuju penggunaan listrik. Apalagi dengan adanya industri kendaraan listrik mulai resmi beroperasi di Indonesia, rakyat pun mulai beralih pada kendaraan listrik.

Kehadiran energi listrik sebenarnya tidak ada salahnya karena sebuah penemuan, ilmu yang bermanfaat untuk masyarakat,hanya saja cara pengelolahan energi yang tidak tepat. Apalagi sistem yang diterapkan adalah kapitalisme yang membuat aturan atau kebijakan demi sebuah keuntungan.

Tujuan mereka sebenarnya bukan untuk mengatasi kualitas udara, namun lebih menambah pemasukan negara dari pajak kendaran. Para penguna kendaraan bermotor hanyalah kambing hitam dari solusi pragmatis menutupi tujuan sebenarnya.

Pemasukan besar negara berasal dari pajak dan ini juga yang digunakan untuk membiayai semua kebutuhan negara termasuk menggaji penguasa dan rentetannya. Padahal sumber daya alam kita melimpah ruah, justru dikuasai oleh swasta dan asing termasuk bahan bakar yang merupakan milik umum yang harusnya dipergunakan untuk kebutuhan rakyat, malah sebaliknya rakyat harus membeli dengan harga mahal dipersulit pula.

Beginilah jika negara mengadopsi sistem kapitalisme, mustahil rakyat mendapatkan jaminan kesejahteraan. Karena selama sistem ini diterapkan hanya kesengsaraan yang mereka rasakan. Bahkan jauhnya rakyat dari agama membuat rakyat tidak memiliki standar dan pedoman hidup.

Beralih ke kendaraan umum atau fasilitas umum juga bukan hal yang mudah untuk rakyat, karena keterbatasan sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pemerintah. 

Bahkan, tidak semua pekerjaan mereka bisa menggunakan kendaraan umum seperti ojol, becak motor, ojek pangkalan, pedagang keliling, deliveri makanan dan lainya masih banyak lagi. Juga tidak semua daerah tujuan bisa menggunakan fasilitas umum, perlu adanya fasilitas pribadi seperti motor ini.

Berbeda jika Islam diterapkan oleh negara maka hidup umat akan sejahtera dan terjamin keamanannya sebab adanya keimanan dan tanggujawab dari penguasa dalam menjalankan tugas dan amanah. Islam adalah sistem hidup sempurna dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas dan mendasar. 

Termasuk dalam menyelesaikan problem polusi di ibukota. Islam menjadikan negara sebagai rain (memastikan bahwa setiap kebutuhan dasar rakyat bennar–benar terpenuhi dengan baik, menjamin lingkungan tempat mereka hidup tidak tercemari perilaku rakus manusia yang ingin merusaknya).

Junnah (sebagai pelindung yakni membela kepentingan Umat) yang akan memudahkan segala urusan hidup umat. Sehingga setiap kebijakan atau solusi harus bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

Dengan begini tidak ada solusi pragmatis yang mempersulit rakyat. Dalam Islam SDA akan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat termasuk mencukupi kebutuhan dan menyediakan fasilitas umum. 

Pabrik-pabrik industri swasta tidak mudah beroperasi meski memiliki keuntungan yang besar, apalagi jika memiliki dampak buruk terhadap alam, udara dan masyarakat, jelas akan sangat sulit dijalankan. Harus dengan tujuan mensejahterakan umat dan tidak merusak lingkungan hidup masyarakat banyak.
Islam juga tidak menerapkan pajak baik kendaraan atau tanah dan bangunan. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” Adapun dalil secara khusus menjelaskan keharaman pajak beserta ancaman bagi para penariknya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah beliau berkata :”Sanadnya bagus, para perawinya ialah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah ; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri”.

Hanya ada pajak/upeti (jiz-yah) untuk umat yang tidak beragama Islam namun mau hidup dalam naungan system Islam (Daulah Kilafah Islamiyyah) dan ini juga tidak yang memberatkan, yang jelas mereka sanggup (Ahli dzimmah).

Pajak hanya boleh diterapkan ketika dalam keadaan genting dan persediaan di baitul mal (kas negara) tidak mencukupi, ini hanya boleh diminta ke pada umat yang memiliki harta banyak atau sangat berlebihan harus dari umat Islam.

Untuk menerapkan sistem Islam umat harus paham Islam baik secara pemikiran ataupun penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Mengkaji, memahami, menerapkan dan mendakwahkan Islam secara kaffah adalah kuncinya.

Dari sistem ini pula akan lahir para generasi berkualitas, kuat, cerdas, cemerlang dan berkepribadian Islam. Merekalah penerus perjuangan Islam, mampu menganalisis dan menyelesaikan problematika hidup sesuai Al Qur'an dan As Sunnah.

Oleh: Sarinem
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar